Oleh Fina Fadilah Siregar
(Aktivis Muslimah)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pperubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi undang-undangaPengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (19/9). (CNN Indonesia, 20/9/2024).
Setidaknya terdapat enam poin penting dalam perubahan tersebut. Satu di antaranya mengenai jumlah kementerian yang kini ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden. Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ menyatakan penambahan pos kementerian merupakan upaya politik hukum untuk mengakomodasi kepentingan pemerintahan Prabowo Subianto.
“Politik hukum kenapa kemudian komposisi kementerian itu dihilangkan, batas inmaksimal kalau di dalam ketentuan sebelumnya 34 tapi sekarang dihapus, karena memang rezim pemerintahan Prabowo nanti membutuhkan legitimasi bagaimana mengakomodasi semua kabinet gemuk, itu sudah rahasia umum ya. Jadi, ada semacam over coalition yang butuh diakomodasi, maka satu-satunya pilihan ya menambah jumlah kementerian,” Ujar Castro. (CNN Indonesia, 20/9/2024).
Padahal, menurut Castro, jumlah kementerian 34 sebagaimana aturan sebelumnya pun terlalu banyak. Ia menggunakan logika efektif atau tidak pemerintahan. Castro juga menyoroti proses legislasi di masa pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan DPR saat ini. Ia mengatakan legislasi yang dijalankan hanya untuk mengakomodasi kepentingan elite politik, bukan rakyat kebanyakan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, juga berpendapat menambah pos kementerian merupakan langkah yang keliru. Menurut dia, seharusnya yang ditambah adalah kantor-kantor dinas.
“Memahami karakter Indonesia, dari sisi sistem negara, kultur masyarakat dan geografis, Indonesia tidak memerlukan banyak kementerian atau jabatan di tingkat pusat. Justru, yang perlu ditambah adalah kantor dinas di tingkat provinsi,” kata Dedi saat dihubungi melalui pesan tertulis. (CNN Indonesia, 20/9/2024).
Dedi mengatakan kementerian sebagai wilayah administratif hanya perlu mengawal regulasi dan implementasi yang dibebankan pada kedinasan di wilayah. Menurut Dedi, kabinet obesitas hanya akan membuka peluang korupsi dan tentu menjadi ajang bagi-bagi kekuasaan balas jasa atas kerja Pemilu atau Pilpres.
Banyaknya kementerian jelas membutuhkan banyak orang. Konsekuensinya adalah kebutuhan dana untuk gaji para Menteri makin besar. Hal ini beresiko bertambahnya utang negara dan naiknya pajak.
Namun di sisi lain, jobdesc tiap kementerian bisa jadi makin tidak jelas, bahkan besar kemungkinan akan tumpang tindik, temasuk dalam membuat kebijakan, sehingga tidak efektif dan efisien. Juga ada resiko memperbesar celah korupsi dan belum ada jaminan kepentingan rakyat makin menjadi perhatian. Hal ini terkait dengan sistem pemerintahan yang dianut yang justru banyak berpihak pada para pemilik modal.
Dalam hal ini, lagi-lagi yang menjadi korban adalah rakyat karena pajak akan naik demi menggaji menteri, sementara kesejahteraan rakyat yang menjadi tanggung jawab pemerintah pasti tidak akan terjadi karena yang ada dalam agenda pemerintah hanya terpenuhinya kepentingan para pemilik modal. Kesejahteraan rakyat hanya sebuah janji palsu yang digaungkan dari waktu ke waktu dan otomatis rakyat tetap hidup miskin tanpa perhatian pemerintah.
Inilah gambaran sebenarnya tentang para pemimpin dan pembantunya dalam sistem demokrasi sekuler. Presiden tidak mampu memilih para Menteri dengan efektif dan efisien sesuai dengan jobdescnya. Presiden dan para Menteri sebagai pembantunya lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pelayan rakyat serta sebagai pihak yang wajib memenuhi kepentingan rakyat. Dalam benak mereka hanya bagaimana bisa menduduki jabatan, setelah itu harus meraih keuntungan dan keuntungan dengan cara korupsi.
Berbeda halnya dengan Sistem Pemerintahan Islam (Khilafah). Dalam sistem Khilafah, khalifah yang bertanggung jawab karena amanah kepemimpinan ada padanya. Namun Khalifah boleh mengangkat pembantu atau pejabat untuk membantu tugasnya. Khalifah akan memilih pejabat dengan efektif dan efisien dengan jobdesc dan tanggung jawab yang jelas, baik dalam urusan kekuasaan maupun non kekuasaan. Sehingga tanggung jawab untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan rakyat akan dapat terpenuhi.
Jadi, jelaslah bahwa hanya sistem Islamlah solusi atas semua problematika kehidupan, tidak ada sistem lain. Hanya Islamlah yang mampu memenuhi kepentingan rakyat secara keseluruhan tanpa ada celah sedikitpun. Sistem Islam akan dapat kita rasakan bila kita terus berjuang mendakwahkan Islam ke tengah-tengah umat sampai berlakunya aturan Islam secara kaffah dalam satu negara yang bernama Daulah Khilafah Islamiyyah.
Wallahu a’lam bishshowaab
No comments:
Post a Comment