Oleh Fina Fadilah Siregar
(Aktivis Muslimah)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lewat aturan tersebut, pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022. Dalam UU itu diamanatkan, tarif PPN dinaikan menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
“Pasal 7 (1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar l2% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) UU tersebut. (Kompas, 15/9/2024).
Aturan ini termasuk untuk pembelian rumah hingga membangun rumah sendiri tanpa kontraktor. Sementara itu, ketentuan terkait PPN membangun rumah sendiri termasuk besarannya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Tertulis dalam Pasal 2 Ayat (2) PMK tersebut, bahwa PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Kemudian dalam Pasal 3 Ayat (2) diatur, besaran pajak membangun rumah sendiri merupakan hasil perkalian 20 persen PPN.
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 Ayat (2). (Kompas, 15/9/2024).
Sehingga dapat disimpulkan, pajak membangun rumah sendiri saat PPN masih 11 persen yang berlaku saat ini adalah 2,2 persen dan saat PPN naik menjadi 12 persen mulai tahun depan adalah 2,4 persen.
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme membuat rakyat susah memiliki rumah. Pekerjaan yang tersedia tidak memungkinkan rakyat bisa membangun rumah yang memadai. Sementara rakyat yang bisa membangun rumah yang memadai atau layak, dikenai pajak yang makin tinggi. Tampaklah tidak ada upaya negara untuk meringankan beban rakyat, apalagi dengan adanya penetapan pajak rumah.
Besaran pajak rumah yang ditetapkan berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan dalam setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah sesuai dengan ketetapan negara.
Dalam hal ini, nyatalah negara lepas tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan papan atau perumahan masyarakat. Penetapan pajak adalah satu keniscayaan karena sumber pendapatan negara kapitalisme berasal dari pajak. Oleh sebab itu, negara akan terus berupaya bagaimana caranya agar masyarakat terus membayar pajak kepada negara, sehingga sumber pemasukan negara dapat terus bertambah tanpa memikirkan bagaimana sulitnya kehidupan perekonomian rakyat. Bangun rumah sendiri kena pajak, adalah bukti sistem kapitalisme membebani rakyat. Tak pernah terbersit dalam benak pemerintah bagaimana upaya mereka untuk menyejahterakan rakyat dengan memenuhi semua kebutuhannya, baik sandang pangan maupun papan. Inilah gambaran nyata bagaimana rusaknya sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Tak pernah peduli pada rakyat karena pemerintah menganggap rakyat hanya sebagai beban negara. Perekonomian negara yang rusak jelas terpancar dari sistem kapitalisme saat ini karena dampaknya langsung dirasakan oleh rakyat dari semua kalangan.
Berbeda halnya dengan sistem ekonomi Islam. Penerapan sistem ekonomi Islam menjamin kesejahteraan. Negara akan menyediakan pekerjaan yang layak bagi rakyat dengan gaji yang layak. Negara juga menjamin kebutuhan papan atau perubahan masyarakat antara lain melalui kemudahan atas akses pekerjaan dan adanya hukum-hukum tentang tanah (larangan penelantaran, ihya al mawat, tahjir dan iqtha’), juga larangan mengambil pajak.
Sementara itu, negara dalam Islam memiliki sumber pendapatan negara yang berasal dari kepemilikan umum, sehingga tidak butuh pajak. Apalagi Islam anti membebani rakyatnya dengan pajak kecuali pada kondisi tertentu dan terbatas pada rakyat yang aghnia.
Oleh sebab itu, jelaslah hanya Islam yang mampu menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan karena Islam telah mengatur seluruh sendi kehidupan dengan aturan yang sama sekali tidak membebani rakyat, tetapi justru membawa kesejahteraan dalam hidup rakyat. Kehidupan yang seperti ini hanya bisa kita rasakan bila Islam diterapkan secara kaffah dalam dalam Negara Daulah Khilafah Islamiyyah.
Wallahu a’lam bish showaab.
No comments:
Post a Comment