Oleh: Khusnawaroh (Pemerhati Umat).
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi menyebutkan ada 11 warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan disekap Myanmar. Ada delapan orang yang sudah melapor, sementara tiga korban lainnya dari pihak keluarga belum datang untuk membuat pengaduan atau melapor.
Menurut Jejen, awalnya mereka dijanjikan bekerja jadi tenaga admin/administrasi atau pelayan investasi berbentuk mata uang Kripto di Thailand, tapi pada akhirnya menyeberang ke Myawaddy, Myanmar dan bekerja menjadi pelaku penipuan (scammer) daring (antaranews.com, 11-09-2024).
Sungguh miris kasus perdagangan manusia yang terus berulang. Awalnya tergiur iming-iming yang ditawarkan pekerjaan dengan gaji yang tinggi, apalagi tak perlu modal pergi dibiayai dan hanya butuh KTP terkadang pun tanpa ijazah. Kita perlu hati-hati dalam setiap mengambil keputusan karena bisa jadi apa yang kita anggap baik dan mudah. Namun, berujung pada keburukan bahkan dapat mengancam jiwa. Seperti peristiwa yang baru terjadi pada awalnya mereka dijanjikan pekerjaan sebagai administrasi, tetapi sangat disayangkan akhirnya dipaksa bekerja menjadi pelaku penipuan (scammer) daring.
Inilah suatu fakta yang sangat menyedihkan sebab tidak sedikit dari mereka terkadang ada yang dianiaya, disakiti, dicambuk, dipaksa untuk melakukan pekerjaan yang tidak sepantasnya dan yang paling parahnya jika mereka dipengaruhi pemikiran mereka bahwa menjadi seorang scammer atau penipu adalah pekerjaan yang mulia dan apalah daya untuk kembali ke negara asal pun mereka kesulitan. Oleh karenanya, kita perlu hati-hati dalam menerima lowongan pekerjaan diluar negeri karena itu semua dapat berpeluang besar sebagai jebakan yang biasa dilakukan, baik lewat Whatsap, Facebook, Telegram atau teman dekat.
Meskipun telah jelas hukuman bagi pelaku perdagangan manusia Berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 pelaku perdagangan manusia akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit RP120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
Namun, sangat mengecewakan, Undang-Undang atau hukuman yang diberikan dan juga aparat keamanan pun bergerak dalam memberantas persoalan ini. Hanya saja, sampai detik ini masih saja tidak mampu membuat jera para pelaku perdagangan manusia. Masalah tidak kunjung selesai dan makin parah. Jika ditelusuri banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya TPPO terus berulang, di antaranya: kurangnya kesempatan kerja, rendahnya edukasi, maraknya sindikat dan dugaan keterlibatan aparat, juga penegakkan hukum yang lemah.
Kesejahteraan memang dambaan bagi setiap warga masyarakat dan di negeri kita sangat jauh dari kata sejahtera. Jumlah masyarakat yang berada pada garis kemiskinan semakin bertambah, mengadu nasib demi memenuhi kebutuhan hidup yang kian hari semakin menggila, lapangan pekerjaan yang sempit membuat seseorang tanpa mau berfikir secara matang pada akhirnya korban tertipu dengan pekerjaan yang dapat mengancam kehormatan dan jiwa. Begitu pula dengan pelaku, demi mendapatkan keuntungan yang besar rela melakukan apa saja demi memperbaiki taraf hidup, mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya dalam kehidupan yang hedonis tanpa memperhatikan halal dan haram. Beginilah nasib pilu yang dialami masyarakat di negeri yang kaya akan sumber daya alam tetapi rakyatnya terombang ambing diliputi dengan kesengsaraan.
Untuk memberantas perdagangan manusia (human trafficking) sangat dibutuhkan kesungguhan pemerintah, bukan hanya pada hal menekankan penyelesaian kasus perdagangan manusia melalui tindakan hukum pada pelakunya. Namun, juga harus menyelesaikan pada akar masalah yakni kemiskinan dan ketimpangan ekonomi yang membuat rakyat menderita. Hanya saja, sangat mustahil akan terwujud kesejahteraan, hukum yang tegas yang akan membuat jera, juga problem kemiskinan, pendidikan, kesenjangan sosial akan teratasi sehingga mampu mengikis kasus perdagangan manusia. Kalau kita masih terbelenggu oleh sistem kapitalisme sekuler. Kita harus sadari bahwa sistem hidup saat inilah yang menjadi problem mendasar terjadi nya TPPO yang terus berulang.
Betapa tidak, penerapan sistem ekonomi kapitalisme di negeri ini telah menyebabkan penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pengusaha kapitalis. Akibatnya, terjadi kemiskinan struktural yang berkepanjangan, mewujudkan kesejahteraan hanyalah omong kosong. Penguasa justru membebani rakyat dengan beragam pungutan pajak, harga pangan yang sulit terjangkau oleh rakyat, sumber penghasilan sulit. Faktor dan kondisi seperti inilah dimanfaatkan oleh sekelompok orang tertentu, demi mendapatkan keuntungan dengan melakukan rayuan iklan lowongan pekerjaan (perdagangan manusia) yang tidak sesuai dengan fitroh manusia.
Keburukan sistem kapitalisme sekuler sudah sangat nampak merusak dan menyiksa manusia. Saatnya kita kembali kepada sistem Islam yang mampu memberikan solusi untuk setiap problem yang terjadi, sebab Islam adalah agama yang sempurna bukan hanya sebagai agama yang mengatur ibadah mahda, tetapi Islam adalah agama ideologi untuk mengatur kehidupan manusia. Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin dengan petunjuk wahyu yang telah diturunkan melalui Nabi Allah Muhammad Saw yakni Al-Qur’an dan Sunah. Umat Islam wajib yakin dengan kesempurnaan aturan yang telah diwahyukan oleh Allah SWT tersebut untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
Penguasa dalam sistem Islam dalam institusi khilafah berfungsi sebagai ra’in (pengurus) dan mas’ul (penanggung jawab) senantiasa menjaga jiwa, harta dan kehormatan manusia, Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam ash-Shultaniyah menyebutkan salah satu kewajiban pemimpin dalam Islam ialah memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap segenap rakyatnya agar mereka merasa aman dari berbagai macam gangguan dan ancaman, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Dalam hal ini seorang khalifah akan bersikap sungguh-sungguh dan tidak berlepas tangan membiarkan tindak perdagangan manusia terus berulang atau marak terjadi. Penerapan strategi politik ekonomi Islam akan menjamin kesejahteraan rakyat orang per orang. Kesejahteraan akan mencegah terjadinya TPPO. Pendidikan yang berbasis akidah Islam juga akan mencetak individu yang bertakwa, kuat dan kokoh dalam berIslam, tidak haus mudah tergiur dengan keindahan dunia, selalu memperhatikan halal dan haram dalam berbuat sehingga mencegah untuk melakukan kejahatan. Demikian juga dukungan sistem hukum yang tegas dan efektif mampu memberikan efek jera bagi pelaku, baik dalam negeri maupun luar negeri sehingga takut untuk mengulangi perbuatannya lagi.
Pemberantasan TPPO butuh dukungan sistem. Karena maraknya kebaikan dan keburukan suatu masyarakat dan negara tergantung dari sistem yang diterapkan sudah pasti sistem Islam mampu mensejahterakan, melindungi dan berkah. Wallahu a’lam bissawab.
No comments:
Post a Comment