Oleh: Nuri Sumirat
Kasus perkosaan hingga kekerasan seksual di negeri ini menjadi alarm bahaya bagi para wanita.Meskipun berbagai solusi untuk mencegah tindakan asusila ini terus digodok, bahkan digencarkan seperti UU TPKS, faktanya kejahatan seksual terus terjadi bahkan kian marak.
Dilegalkannya aborsi untuk korban pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan seperti tertuang dalam PP No 28 tahun 2024 dianggap menjadi salah satu solusi yang ditawarkan oleh pemerintah.
Lahirnya kebijakan apapun di negeri sekuler kapitalisme selalu menuai kontroversi dari berbagai kalangan termasuk dalam PP no 28/2024. Salah satu topik pembahasan dalam pasalnya adalah terkait aborsi atau pembunuhan pada janin. Pelayanan kesehatan reproduksi memungkinkan terjadinya pergaulan bebas dikalangan remaja.
MUI sebagai representasi ulama menolak pasal yang melegalkan aborsi. Dituangkan dalam fatwa MUI yg ditetapkan pada 29 Juli 2000 tentang haramnya aborsi.
Terkait aborsi ini dalam PP tersebut dijelaskan bahwa praktek aborsi diperbolehkan dengan dua kondisi tertentu yaitu indikasi kedaruratan medis dan korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Dalam pasal 118 dijelaskan bahwa tindakan aborsi untuk korban kekerasan seksual baru dapat dilakukan dengan dua syarat.
Pertama, dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau usia kehamilan sesuai kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Kedua, dibuktikan dengan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kematian.
Adanya kasus pemerkosaan di negeri ini sejatinya juga menunjukkan bahwa negara tidak mampu memberikan jaminan keamanan bagi wanita bahkan meski sudah ada UU TPKS.
Oleh karena itu negara harus mengupayakan pencegahan dan jaminan keamanan yang kuat atas perempuan. Pasal kesehatan terkait syariat seharusnya mengikuti aturan agama, bukan dipandang sekedar persoalan kesehatan. Sudah semestinya negara mempertimbangkan syariat Islam yang notabene merupakan mayoritas Muslim di negeri ini.
Tindakan aborsi sejatinya akan menambah beban korban, belum hilang trauma akibat pemerkosaan ditambah tindakan aborsi yg juga beresiko pada kesehatan. Salah satu resiko aborsi yakni mengalami pendarahan berat hingga cedera serius pada rahim.
Islam bukan hanya agama, tetapi juga merupakan seperangkat aturan yang menawarkan segala solusi bagi kehidupan. Islam juga mempunyai seperangkat hukum yg mampu mencegah dan memberikan efek jera terhadap pelaku pemerkosaan. Misalnya dengan memberikan hukuman had, denda, hingga yang paling berat yakni hukuman mati.
Islam memuliakan wanita memberikan jaminan keamanan atas wanita dan memiliki sanksi yang tegas dan menjerakan. Sistem Islam juga meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam yang menjaga individu, berperilaku sesuai tuntunan Islam sehingga dapat mencegah terjadinya pemerkosaan juga pergaulan bebas.
Islam juga mewajibkan negara hanya menerapkan sistem Islam termasuk dalam sistem sanksi dan sistem sosial. Islam juga mewajibkan negara menjaga dan melindungi wanita korban pemerkosaan sesuai dengan tuntutan Islam. Begitulah cara Islam menjaga dan melindungi perempuan sebagai korban pemerkosaan.
Negara memberikan keamanan pada para wanita sehingga perempuan bisa menjaga dirinya dan keluarganya.
No comments:
Post a Comment