Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Spirit Salah Berbuah Masalah

Saturday, August 10, 2024 | Saturday, August 10, 2024 WIB

Oleh Sri Rahayu Lesmanawati

(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Puluhan orang dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat, melakukan aksi unjuk rasa meminta KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Menag Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Ibadah Haji 2024 mengenai pengalihan Kuota Haji Reguler ke Haji Khusus sebesar 50 persen. (metro.tempo.co, 06-08-2024).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama RI. Sudah ada lima kelompok masyarakat yang melaporkan perkara tersebut ke KPK. Terbaru, Menag Yaqut dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat atau Amalan Rakyat. “Kami hadir di depan KPK untuk melakukan sebuah laporan terkait dengan terjadinya dugaan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang berada di Kementerian Agama, yang kami duga kuat dilakukan oleh Yaqut sebagai Menteri Agama, yaitu terkait dengan kuota haji di Indonesia,” kata Koordinator Amalan Rakyat Raffi Maulana usai melapor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.

Menurut dia, Menag Yaqut diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak. Hal ini dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan undang-undang tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

*Fakta Penyimpangan Kuota Haji*

Saat ini penyelenggaraan ibadah haji berada dalam kungkungan sistem sekuler kapitalis. Sistem bermasalah yang selalu saja menimbulkan masalah. Asas manfaat senantiasa menjadi spirit dalam setiap amanah. Spirit yang salah yang senantiasa menjadikan jiwa-jiwa menjadi begitu sekuler juga oportunis saat berhadapan dengan kucuran keuntungan. Alhasil ibadah haji di negeri ini menjadi sarana untuk menggelar karpet korupsi.
Senyata tahun ini kuota haji Indonesia adalah 221 ribu orang. Pemerintah Indonesia mengeklaim mendapat tambahan kuota 20 ribu berkat lobi Presiden Jokowi kepada kerajaan Arab Saudi. Dengan tambahan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan jemaah haji reguler sebanyak 213.320 orang dan haji khusus 27.680 orang.

Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ibadah haji terbagi dalam dua jenis yakni reguler dan khusus. Begitulah yang termaktub dalam UU-nya. Pasal 64 pada UU tersebut menyatakan bahwa jumlah anggota jemaah haji khusus maksimal 8% dari total kuota haji per tahun. Untuk itu, jika memakai kuota haji dengan tambahan baru hasil lobi ke pemerintah Arab Saudi, jumlah anggota jemaah haji khusus maksimal 19.280 orang. Artinya, jumlah calon haji jalur khusus sejumlah 27.680, telah menyalahi ketentuan UU. Sebanyak 8400 kuota dilebihkan dari yang seharusnya. Macam mana ini. Ibadah saja ko dikorupsi.

Keputusan Menag Yaqut Cholil Qoumas pun ternyata tidak merujuk pada kesepakatan bersama Komisi bidang Agama DPR RI tentang kuota jemaah haji akhir tahun lalu. Hasil investigasi majalah Tempo, ditemukan ada utusan Kemenag yang melobi anggota DPR agar menyetujui proporsi jemaah haji yang baru tersebut.

Banyak indikasi yang menunjukkan pelanggaran termasuk dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini yang dinilai bermasalah oleh banyak pihak, termasuk dalam hal penyalahgunaan pembagian kuota haji.
Wajar jika kisruh ini terjadi. Pembedaan dua jenis haji dalam UU ini adalah biang keladinya. Celah korupsi bagi pejabat Kemenag, anggota DPR, serta biro perjalanan yang berebut mendapatkan kuota terbanyak melalui persetujuan Kemenag, terbuka lebar saat diskriminasi ini terjadi di ladang ibadah haji.

*Spirit yang Salah*

Seharusnya ibadah haji kental dengan spirit keimanan. Kesucian dalam pengurusannya pun seyogyanya harus diutamakan karena ibadah haji adalah ibadah yang penuh kesadaran dan kepatuhan pada Sang Pencipta, serta tuntas pengelolaannya di tangan orang-orang yang amanah.

Sayangnya spirit yang salah telah memupus kemuliaan ibadah ini. Spirit sekuler telah hilangkan kepedulian akan nilai-nilai moral yang agung. Alhasil permasalahan pun timbul. Ibadah haji menjadi lahan korupsi. Rereongan korupsi berjemaah menghapus harapan umat untuk bisa menyambut seruan Allah.
Umat dipaksa berhadapan dengan realitas bahwa kerinduannya ke tanah suci dihalangi pialang kuota haji. Bedebah berjubah mewah, pemutus niat semua harapan umat.

Lumrah semua ini terjadi karena sistem hari ini bukanlah sistem yang menjadikan aturan Allah sebagai sandaran. Sistem ini selalu saja menafikan aturan Allah dalam mengurus apapun tidak terkecuali urusan umat, termasuk ibadah haji. Sumpah jabatan di atas kitabullah saat pelantikan tidak lebih dari sekadar simbol. Urusan umat adalah tentang nominal profit. Amanah menjadi khianat. Janji menjadi korupsi yang diminati. Dana haji dengan perputaran dana dari para pendaftar calon haji adalah lahan basah yang sangat subur untuk dikorupsi. Walhasil, penyelenggaraan ibadah yang seharusnya terselenggara dengan baik menjadi rumit dengan berbagai masalah.

Spirit yang salah telah menjadikan masyarakat banyak disuguhi fakta yang menyakitkan pada saat ibadah digelar di tanah suci. Kondisi tenda jemaah yang melebihi kapasitas, pemenuhan kebutuhan dasar yang tidak sesuai standar, hingga pelaksanaan rangkaian rukun, wajib dan sunnah haji yang ala kadarnya, dirasakan oleh sebagian jemaah haji. Namun, pada saat yang sama penambahan kuota jemaah justru menambah margin keuntungan pejabat korup.

Spirit yang salah telah menjadikan pemerintah seolah hanya mengejar target jumlah jemaah, tetapi menafikan terpenuhinya seluruh rangkaian ibadah secara sempurna dan sesuai standar syariat. Sistem yang salah ini telah menyandarkan perbuatan pada asas manfaat hingga menghasilkan penyelenggaraan ibadah haji yang tidak menjamin kenyamanan dalam beribadah bagi umat Islam. Demikianlah jika syari’at tidak melekat. Sekuler pekat tidak pernah beri maslahat.

*Paradigma Islam Terkait Ibadah Haji*

Dalam Islam, jemaah haji merupakan tamu Allah. Sudah seharusnya tamu Allah ini diperlakukan sesuai dengan haknya sebagai tamu Allah.

Terkait ibadah ini, peran negara sangatlah dibutuhkan dari mulai persiapan sampai pelaksanaannya. Paradigma Islam terkait ibadah ini telah mengharuskan negara untuk mengelola penyelenggaraan ibadah haji dengan penuh tanggung jawab sebagai implementasi dari peran negara sebagai pemimpin untuk mengurus dan melayani rakyatnya.

Negara harus memahami bagaimana mekanisme yang diterapkannya mampu menghantarkan para jemaah bisa meraih predikat haji mabrur. Dalam mekanismenya para pejabat yang mendapat amanah dalam penyelenggaraan haji akan memperhatikan setiap detil wajib, rukun, dan sunnah haji agar semuanya terlaksana secara sempurna sesuai syariat. Untuk itu negara mengatur adanya suatu organ pemerintahan agar mampu mewujudkan kemaslahatan umat dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Negara akan selalu berupaya maksimal untuk memudahkan jemaah dalam menjalankan seluruh tahapan termasuk saat di tanah suci, dengan menyediakan segala sarana dan prasarana agar jemaah lapang dalam melaksanakan ibadahnya. Sebagaimana pada masa Khilafah Utsmani, persiapan sarana haji telah dimulai tiga bulan sebelum musim haji. Khilafah Utsmani, di bawah pimpinan Sultan Utsmani, telah memberikan perhatian lebih dan besar pada aktivitas ini. Melalui lajnah khusus, Khalifah memberi amanah berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. Tugas utamanya adalah memonitor dan memperhatikan semua urusan rombongan haji di wilayah-wilayah Islam, serta menginstruksikan kepada wali di wilayah-wilayah itu untuk memenuhi kebutuhan para jemaah haji. MaasyaaAllaah.

Dalam Islam negara harus selalu berupaya membangun sarana dan prasarana yang memudahkan para jemaah dalam melaksanakan ibadah. Sebagaimana pada masa pemerintahan Sultan Abdul Hamid II pada 1900 M, beliau memerintahkan pembangunan jalur Kereta Api Hijaz (Hejaz Railway) untuk memudahkan jemaah haji menuju Makkah. Kebijakan ini direalisasikan karena sebelumnya para jemaah haji harus melakukan perjalanan selama berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan jika menunggang unta. Jalur kereta api di Hijaz dapat memperpendek perjalanan dan waktu tempuh. Sejumlah tempat yang berfungsi sebagai rumah singgah sekaligus tempat menambah perbekalan bagi para jemaah pun dibangun. Dengan demikian, para jemaah nyaman melaksanakan rangkaian ibadah haji.

Paradigma Islam telah membangun model kepemimpinan yang benar-benar mewujudkan kemaslahatan umat dalam menjalankan ibadah. Rangkaian ibadah haji dilakukan bukan hanya ibadah ritual semata. Unsur politis pun dibangun untuk menggentarkan musuh-musuh Islam, sekaligus menjadi sarana untuk mendakwahkan Islam ke seluruh penjuru dunia. Aspek politis ibadah haji ini menguat tanpa sekat-sekat geografis negara bangsa yang menghalangi persatuan kaum muslim.

Semua gambaran di atas sudah seharusnya riil dalam pengurusan ibadah haji. Dengan pengurusan terbaik, kenyamanan beribadah terwujud. Jika penguasa sistem sekuler kapitalisme hanya mementingkan keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji, maka tidak demikian dalam sistem Islam. Jika aspek politis ibadah yang menyatukan kaum muslim sedunia ini telah tergerus dalam bingkai ibadah mahdah saja dalam sistem sekuler, maka tidak demikian dengan sistem Islam.

Dalam sistem Islam, siapa pun pejabat dan petugas yang bertugas sebagai pengurus dan pelayan umat memahami bahwa setiap langkah dalam menjalankan amanah akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah Ta’ala. Spirit keimanan begitu kuat dalam diri mereka. Kisruh korupsi penambahan kuota jemaah haji tak akan terjadi.

Tentunya semua ini hanya bisa terwujud dalam sistem terbaik. Sistem anti korup dalam segala hal. Sistem yang meniscayakan kesempurnaan ibadah. Sistem yang lahir dari ajaran Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Sistem Khilafah Islamiyyah penghantar ibadah menuju Jannah.

Wallaahu a’laam bisshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update