By : Salamatul Fitri
Saat ini judi online menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Judi online semakin marak dan melibatkan berbagai kalangan mulai dari masyarakat biasa, para pelajar dan juga mahasiswa. Pelakunya tidak hanya orang miskin yang ingin kaya secara instan melainkan orang kaya dan terdidik seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Tentu, hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa perbuatan yang jelas haram, bisa marak di tengah masyarakat? Bagaimana solusi tuntas dari persoalan ini?
Maraknya judi online di kalangan masyarakat semakin memprihatinkan. Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online. Tercatat pemain judi online di Indonesia sebanyak 4 juta orang. (www.ppatk.go.id, 26/07/2024).
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam tiga tahun terakhir perputaran uang judi online di Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2021 PPATK mendeteksi ada 57 triliun perputaran uang untuk judi daring. Jumlah tersebut melonjak 42,11 persen pada tahun 2022 menjadi 81 triliun. Kenaikan secara signifikan terjadi pada tahun 2023 menjadi 327 triliun atau melambung tinggi setara 303,70 persen. Bahkan, dalam triwulan pertama tahun 2024 kenaikannya mencapai 600 triliun.
Fakta Judi Online
Judi online bukan sekedar permainan digital biasa di tengah-tengah masyarakat. Namun, fenomena tersebut menimbulkan berbagai kerusakan. Ribuan mahasiswa dan pelajar kecanduan judi online hingga terjerat pinjaman online, bahkan melakukan berbagai cara untuk memuaskan keinginan bermain judi online. Salah satunya, kisah 2 Mahasiswa Bandung terjerat judi online hingga berhutang sampai Rp 25 Juta. (kumparan.com, 19/06/2024).
Bukan hanya kecanduan game online, anak-anak saat ini juga dikepung judi online berkedok game online. Data terbaru disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa secara keseluruhan, terdapat 197.054 anak dari usia kurang dari 11-19 tahun yang bermain judi online, dengan total depositnya Rp 293,4 miliar. (muria.tribunnews.com, 26/07/2024). Kondisi ini sungguh miris dan memprihatinkan. Bagaimana jadinya masa depan generasi jika akal, pikiran, dan perilaku mereka sudah terpapar judi? Dampaknya jelas membahayakan sebab judi bisa menghancurkan generasi, negara dan bangsa.
Mirisnya lagi, lebih dari 1.000 orang di DPR RI hingga DPRD terlibat permainan judi online. Jumlah transaksi mencapai 63 ribu dengan nilai transaksi mencapai Rp 25 miliar (CNN Indonesia, 26/06/2024). Di arus digitalisasi, judi online makin merebak. Pemerintah sudah mengupayakan untuk memblokir dan menghapus ratusan ribu situs judi online. Akan tetapi, pemblokiran tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan. Memblokir satu situs judi online, tumbuh ribuan situs yang sama. Indonesia benar-benar darurat judi online, bagaimana ini?
Negara Tidak Berdaya Melawan Judol
Demi memberantas situs judi online, Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan tiga sif untuk memberantas situs-situs judi online. Satgas ini katanya telah bekerja sama dengan Kepolisian. Namun, Nezar mengakui, dalam memberantas keberadaan situs-situs judi online tidak hanya bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah dan instansi terkait. Ini karena tiap kali ada penindakan, seperti pemblokiran, akan muncul kembali web-web sejenis. (CNBC Indonesia, 17/10/2023).
Diketahui, sejak Juli 2018 hingga Agustus 2023, pemerintah telah memblokir 886.719 konten judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan telah memutus akses atau takedown 60.582 konten terindikasi perjudian online selama periode September 2023. PPATK pun telah menghentikan sementara 3.935 rekening dengan saldo Rp160,6 miliar. Mabes Polri membeberkan Satgas Judi Online itu telah menangkap 1.158 tersangka. Namun, faktanya judi online masih terus marak di tengah masyarakat. Pemerintah melalui Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan upaya menghadapi judi slot adalah tantangan berat. Ini karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi di luar negeri. Ia mengibaratkan pemberantasan judi online seperti menghadapi hantu. Alasannya, judi online itu lintas negara. Servernya bisa ada di mana-mana.
Persoalan judol bersifat sistemis terkait bisnis ala kapitalisme yang menghalalkan segala cara. Bahkan, judol menjadi bisnis yang terorganisasi secara internasional. Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti mengungkapkan bisnis judol di Indonesia sangat terorganisasi dan dioperasikan dari wilayah Mekong Raya, yaitu Vietnam, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Thailand. Meski dampak kerusakan akibat kejahatan judol sudah sangat membahayakan, tetapi solusi yang pemerintah lakukan tidak menyentuh akar persoalannya. Pemerintah seolah tidak berdaya dalam berperang melawan judol. Ini bisa terlihat dari pernyataan Menkominfo Budi Arie bahwa pemerintah menganggap para pemain judol sebagai “korban” sehingga langkah yang dilakukan bukan penangkapan, melainkan pemulihan. Jika pelaku judol dianggap korban, niscaya tidak akan ada hukuman bagi pelaku judol. Hal ini jelas tidak akan menimbulkan efek jera, melainkan makin merajalela.
Sistem kapitalisme-sekuler yang diterapkan negeri ini menjadi penghalang besar untuk memberantas judi online. Sistem kapitalisme-sekuler memandang materi dan keuntungan sebagai tujuan utama yang harus diraih manusia maupun negara. Pandangan tersebut menjadikan penguasa ikut melirik keuntungan dibalik judol. Oleh karena itu, selama sistem kapitalisme-sekuler masih bercokol di negeri ini maka bisnis judi online sulit diberantas. Sebab, judi dipandang mampu memberikan pemasukan bagi negara. Sistem kapitalisme-sekuler menjadikan negara ciut dalam menghadapi bandar judi online. Sistem ini juga gagal dalam membina masyarakat menjauhi aktivitas yang dilarang agama karena meniscayakan kehidupan yang terpisah dari aturan agama. Sistem kapitalisme-sekuler membuat masyarakat hanya memikirkan keuntungan materi semata tanpa peduli halal dan haram dalam setiap aktivitasnya. Tentu, masyarakat seperti ini akan dijadikan pasar bagi bandar judi.
Pemberantasan judi online tidak akan bisa dilakukan di negara ini dan juga dunia internasional jika bertahan dengan sistem kapitalisme-sekuler. Negara harus beralih kepada sistem yang menjamin kemuliaan hidup manusia, menjadikan aturan Allah sebagai satu-satunya kebijakan dan menghapus segala kemaksiatan. Sistem tersebut yakni sistem islam yang diterapkan secara kafah dalam setiap aspek kehidupan.
Islam Menutup Rapat Judi Online
Berbeda dengan kapitalisme, sistem Islam tegak di atas paradigma yang sahih, yakni pemikiran mendasar yang meyakini bahwa di balik alam semesta, manusia, dan kehidupan, ada Allah Swt. Al-Khalik Al-Mudabbir. Hakikat kehidupan manusia terkait dengan misi penciptaan sebagai khalifatullah fil-ardh yang suatu saat nanti pada kehidupan akhirat akan dimintai pertanggungjawaban sekaligus diberi balasan setimpal atas apa yang telah dilakukan. Pemikiran inilah yang akan mencegah seorang muslim melakukan pelanggaran terhadap syariat Islam, termasuk judol.
Dalam islam, perjudian adalah perbuatan haram. Allah SWT. berfirman,“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”(QS.Al-Maidah:90). Berdasarkan dalil tersebut maka, wajib dipahami bahwa judi sebagai perbuatan haram. Ketakwaan akan menjadi pengontrol utama dan pertama agar individu tersebut tidak melakukan perjudian. Sistem islam akan menjaga ketakwaan setiap individu. Dengan penjagaan tersebut membuat individu akan menjauhi segala kemasiatan. Masyarakat dalam sistem islam yakni masyarakat yang senantiasa melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dan tidak akan diam dengan kemaksiatan. Negara sebagai penjamin dan penjaga akan menerapakan syariat islam secara kafah dalam bingkai kehidupan bernegara. Dengan penjagaan berlapis tersebut akan mencegah segala kemaksiatan yang terjadi termasuk judi.
Sistem islam bertanggung jawab mendidik rakyatnya, salah satunya melalui literasi digital yang masuk kurikulum pendidikan berbasis akidah islam. Sehingga setiap orang yang masuk ke ranah digital sangat memahami setiap yang membahayakan dan bagaimana islam mengaturnya. Islam juga tidak akan memberi peluang hadirnya berbagai hal yang berdampak buruk ke tengah masyarakat, termasuk sarana dan prasarana yang bisa merusak moral warga negaranya. Islam akan menjamin ruang digital yang aman bagi warga negaranya dengan memutus semua hal yang bisa membahayakan melalui ruang digital tersebut.
Semua itu hanya bisa dilakukan jika negara memiliki kedaulatan digital, yakni berkuasa penuh terhadap peredaran konten dan informasi di ruang digital. Kedaulatan digital hanya bisa terjaga apabila negara membangun back bone atau tulang punggung internetnya sendiri seperti yang telah dilakukan Cina dan Amerika Serikat. Negara harus mengembangkan perangkat lunak, perangkat keras, dan pusat datanya sendiri sehingga semua infrastruktur digitalnya mulai dari properti digital hingga aksesnya berada di bawah kendalinya.
Sistem islam juga akan menugaskan cyber Police untuk mengawasi lalu lintas digital sehingga situs judi online tidak akan ditemukan. Jika ditengah aktivitas masyarakat masih ada yang melakukan judi atau ditemukan bandar judi online maka akan memberlakukan sistem sanksi kepada para pelaku sebagai bentuk penjagaan terhadap warga negaranya. Sanksi ini berfungsi sebagai zawajir (pencegahan) manusia dari tindak kejahatan atau jawabir (penebus dosa) bagi pelaku di akhirat. Dalam hal perjudian, islam akan menerapkan sanksi ta’zir yang tegas dengan bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh Khalifah.
Selama sistem kapitalisme-sekuler masih diterapkan, aktivitas-aktivitas haram seperti judi, miras, narkoba, dan sebagainya akan terus bermunculan tanpa henti. Oleh karenanya, solusi sistemis dan komprehensif untuk memberantas segala bentuk keharaman adalah dengan menerapkan syariat islam secara kafah sebagai aturan bernegara dan bermasyarakat. Dengan begitu, akan tercipta pembiasaan pola hidup dan standar nilai masyarakat sesuai islam. Wallahu’alam
Salamatul Fitri
Aktivis Muslimah
No comments:
Post a Comment