Oleh. Eva Hana
(Pendidik Generasi)
Para guru dan lembaga pendidikan tengah bersiap memasuki tahun ajaran baru yang dimulai Juli mendatang. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah dibuka bahkan sudah ditutup kembali di sebagian lembaga sekolah. Berbagai cara dilakukan para orangtua agar anaknya berhasil masuk di sekolah impian. Sayangnya upaya itu terus dimanfaatkan oleh oknum pendidikan sehingga menimbulkan berbagai kecurangan yang terus berulang di tahun-tahun berikutnya.
Belum genap sepekan, sejak dibuka 11 Juni 2024, sudah terdapat 30 aduan masuk kepada Ombudsman terkait masalah pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah. (rri, 16/06/24).
Untuk Wilayah Jakarta, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji melalui siaran persnya menyebutkan, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai sistem “rebutan kursi sekolahan” yang tidak adil. Kapasitas sekolah yang tidak muat, membuat sistem PPDB dinilai akan menyebabkan banyak anak-anak tidak tertampung sekolah. Selain itu kecurangan juga akan terus terjadi dalam bentuk gratifikasi di semua jalur. Seperti jual beli kursi, numpang Kartu Keluarga untuk memanipulasi jalur donasi, sertifikat yang abal-abal untuk jalur prestasi, titipan dari dinas dan sebagainya, serta pemalsuan kemiskinan melalui jalur afirmasi” (tempo.co.id).
Rebutan kursi dan praktik gratifikasi wajar dan akan terus terjadi jika sistem yang ada belum bisa memberikan kepastian bagi anak didik untuk mendapatkan sekolah secara adil dan merata. Ketidakadilan ini terjadi karena keberadaan jumlah kursi sekolah sangat terbatas, tidak sesuai dengan jumlah calon siswa yang sangat banyak. Akhirnya terjadilah berbagai kecurangan, di antaranya transaksi jual beli kursi, manipulasi Kartu Keluarga (KK), hingga pemalsuan surat keterangan tidak mampu.
Kepala dinas pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan dari 100% pendaftar PPDB SMA negeri hanya 35% yang diterima, sedangkan untuk SMP negeri 60 persennya tidak diterima (kompas, 9/6/24).
Adanya keterlibatan sekolah swasta di PPDB tak sepenuhnya dapat membantu, keberadaannya hanya mampu menampung 8.426 kursi dari total kursi yang dibutuhkan sebanyak 170.223 kursi.
Pengamat JPPI menyebutkan, sistem PPDB bersama ala Pemprov Jakarta pun hanya mampu menampung sekitar 4% dari total kebutuhan. Dengan begitu, PPDB ini dapat berpotensi menelantarkan sejumlah 161.797 anak Jakarta yang telah terlempar dari sistem rebutan kursi (news.detik, 6/6/24).
Rebutan kursi ini bukan hanya terjadi di Jakarta, tetapi terjadi di berbagai daerah lain yang juga tak mampu menyediakan kursi yang cukup bagi peserta didik baru.
Fakta ini menunjukkan sistem PPDB tidak mampu memberikan keadilan bagi para siswa yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya.
Adanya peluang tidak mendapatkan kursi sekolah bagi siswa berprestasi karena kuota jalur prestasi yang terbatas, serta jalur zonasi yang sangat memberatkan. Karena jumlah sekolah pada zona tempat tinggal siswa yang sangat minim inilah yang akhirnya menjadi pemicu bagi orangtua untuk berbuat curang demi memuluskan niatnya menyekolahkan anak di sekolah yang diharapkan.
Jadi jika pemerintah serius memeratakan mutu pendidikan, sudah seharusnya pemerintah menghentikan sistem PPDB yang tidak adil ini dan fokus pada menyediakan sarana sekolah sesuai kebutuhan anak didik, bukan membiarkan anak didik mengundi nasib untuk mendapatkan kursi sekolah yang jumlahnya terbatas.
Beginilah potret pendidikan Kapitalisme, penguasa yang seharusnya sebagai penanggung jawab penuh bagi pemenuhan hak seluruh warganya justru hanya berperan sebagai regulator yang sangat perhitungan terhadap anggaran yang harus dikeluarkan dalam memenuhi sarana pendidikan warganya.
Tentu selama yang diterapkan sistem Kapitalisme, maka persoalan pemerataan mutu pendidikan tidak akan pernah tuntas. Rakyat akan terus menjadi korban ketidakadilan dan kecurangan yang diproduksi oleh sistem yang rusak ini.
Berbeda dengan sistem Islam, dalam Islam pendidikan adalah hak setiap warga yang dijamin pemenuhannya. Hak mendapatkan pendidikan tidak terbatas selama sembilan tahun saja, melainkan sampai Perguruan Tinggi. Ini jelas terjadi sebab Rasulullah saw. bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.”_(HR Ibnu Majah).
Sejarah membuktikan adanya jaminan pendidikan inilah, berhasil melahirkan generasi cerdas dan unggul di setiap jamannya, lulusannya siap menjadi calon pembangun peradaban.
Selain itu pemimpin dalam Islam adalah pemimpin yang amanah. Mereka sangat takut akan hisab Allah jika lalai dalam masalah ini.
Mereka sangat memahami konsekuensi Penguasa dalam Islam berperan sebagai raa’in (penanggung jawab) bagi warganya yang akan memenuhi kebutuhan asasi warganya dengan sepenuh hati dan segenap kemampuan.
Sistem Islam dengan kas baitul maalnya telah memiliki jalur-jalur harta kepemilikan umum yang siap mendanai pendidikan dengan jaminan sarana prasarana terlengkap di semua jenjang pendidikan.
Wallahu a’lam bishawab
No comments:
Post a Comment