Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pro Kontra Diperbolehkannya Pinjaman Online untuk Pembiayaan Kuliah

Monday, July 22, 2024 | Monday, July 22, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:41:48Z

Oleh. Teti

 

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy baru-baru ini mendukung penggunaan pinjaman online (pinjol) untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa, yang menimbulkan kontroversi. Muhadjir melihat langkah ini sebagai bantuan bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan finansial dalam melanjutkan pendidikan tinggi.

 

Namun, pandangan ini tidak seluruhnya diterima, termasuk oleh pengamat kebijakan publik seperti Trubus Rahardiansah dari Universitas Trisakti. Trubus mengkhawatirkan implikasi regulasi dan potensi penyalahgunaan dana dalam keterlibatan pinjol dalam pendidikan. Dia berpendapat bahwa solusi idealnya adalah mahasiswa didukung oleh sistem pendidikan yang terjangkau, bukan terjebak sebagai nasabah pinjol.

 

Isu ini juga menyoroti kekhawatiran terhadap praktik ekonomi ribawi yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam, yang menekankan akses adil dan idealnya gratis terhadap pendidikan. Dalam konteks ekonomi Islam, pendanaan pendidikan dapat berasal dari infak, wakaf, dan dana dari baitul mal negara, yang harus dipastikan halal dan bermanfaat.

 

Oleh karena itu, implementasi kebijakan menggunakan pinjol untuk UKT perlu dipertimbangkan dengan seksama, termasuk implikasi hukum dan ekonominya. Solusi seperti peningkatan beasiswa atau penggalangan dana melalui ikatan alumni mungkin lebih sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dan ekonomi, terutama dalam konteks investasi masa depan bangsa melalui pendidikan.

 

Pendekatan ini menekankan bahwa pendidikan adalah investasi vital bagi peradaban masa depan. Mengalokasikan dana yang memadai untuk pendidikan adalah langkah penting untuk menciptakan pemimpin bangsa yang terdidik. Namun, menggantikan tanggung jawab subsidi pendidikan dengan pinjol dapat merusak martabat pendidikan serta menciptakan masalah sosial dan ekonomi yang lebih besar.

 

Pendekatan Islam menegaskan bahwa riba adalah haram dan memiliki konsekuensi serius. Rasulullah saw. juga memperingatkan dampak negatif riba dalam masyarakat. Menggunakan pinjol dalam pendidikan mencerminkan pendekatan sekuler dalam sistem pendidikan, meskipun nilai-nilai agama seharusnya tetap terjaga.

 

Oleh karena itu, langkah-langkah yang melegitimasi penggunaan pinjol untuk pembiayaan pendidikan perlu dievaluasi. Sistem pendidikan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam harus diutamakan untuk memastikan pendidikan yang bermartabat dan inklusif bagi seluruh masyarakat.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update