Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketenangan Ibadah Haji Hanya Ada dalam Penerapan Islam Kaffah

Monday, July 15, 2024 | Monday, July 15, 2024 WIB

Oleh : Novi Anggriani, S.Pd

Naik haji menjadi impian setiap muslim. Walaupun kewajiban berhaji hanya dibebankan kepada yang mampu, namun banyak kaum muslimin berbondong-bondong untuk menyempurnakan rukun Islam itu dengan menabung bertahun-tahun. Miris! Setelah selesai menabung nyatanya mereka tidak langsung berangkat, namun saat ini dipersulit dengan harus mengantri selama 10-15 tahun. Bukan hanya itu saja, ibadah haji yang seharusnya dilakukan secara sungguh-sungguh untuk mendapatkan kesempurnaan (haji mabrur) menjadi terkendala dengan banyaknya fasilitas yang justru menghambat para jamaah untuk mendapatkan kenyamanan dan kelayakan dalam beribadah.

Fasilitas Haji Jauh dari Kelayakan

Kurangnya fasilitas yang disediakan bagi para jamaah haji menimbulkan kritik, buntut keluhan dari para jamaah dan dari tim pengawas (Timwas) Haji DPR RI atas pelayanan yang memprihatinkan, baik dari kondisi akomodasi tenda jamaah yang minim kapasitas hingga layanan toilet yang antri berjam-jam. “Ini tamu Allah yang dibawa dan mereka bayar semua. Jasa ini kan pelayanan. Akan sangat naif uang besar tapi pelayanan masih kurang diperhatikan dan masih carut-marut,” kata Ade Marfuddin selaku pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah.

Ade menambahkan, persoalan fasilitas haji juga sempat terjadi pada tahun 2023 mengenai akomodasi dan transportasi selama di Arafah, Mudzalifa dan Mina (Armudzna) tidak terkelola dengan baik. Hal ini membuat jamaah haji asal Indonesia terlantar di Muzdalifah hingga kesulitan mendapatkan makanan. Kejadian ini berulang setiap tahun. Artinya belum ada manajemen secara komprehensif yang dilakukan oleh pemerintah sampai saat ini. Ia menyarankan supaya pemerintah mampu melakukan pemetaan mitigasi haji di prosesi mana saja yang berisiko tinggi dan rendah (CNN Indonesia, 26/06/24).

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Cucun Ahmad Syamsurijal juga mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang melibatkan banyak kementerian, yakni Kementerian Agama (Kemenag), Kemenkes dan sektor terkait. Tidak cukup hanya dilakukan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saja. Karena permasalahannya melibatkan banyak aspek seperti kesehatan, imigrasi dan pelayanan jamaah (kompas.com, 14/06/24).

Kapitalisasi Ibadah Haji

Problem pelayanan haji yang terjadi setiap tahun menunjukkan bahwa negara berpaham sekuler. Negara tidak menganggap serius dalam pelaksanaan ibadah haji, sehingga memberikan pelayanan sealakadarnya tanpa memastikan kelayakan dan kemudahan bagi para jamaah untuk menunaikan hajatnya. Artinya negara menganggap ibadah haji tidak penting. Padahal menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban bagi yang mampu. Namun kemampuan dari segi finansial dan tenaga saja tidaklah cukup jika penguasa tidak mengakomodasi pelayanan yang layak bagi umat dalam pelaksanakannya.

Negara yang berasaskan sekuler mempunyai niatan untuk memisahkan peran agama untuk khusyu’ dalam menjalankan ibadah. Karena fokus negara bukan pada memudahkan umat untuk mendekat pada Pencipta, tetapi asas manfaat apa yang didapatkan dari adanya kesadaran masyarakat untuk beribadah. Hal ini bisa kita lihat dengan mahalnya biaya haji. Seharusnya pelayanan layak yang didapatkan oleh para jamaah haji. Namun negara dengan asas kapitalistik malah memanfaatkan jiwa umat sebagai ladang untuk meraup keuntungan materi.

Kapitalisme mengarahkan negara berpikir meraih keuntungan dalam setiap apapun kebijakan dan pelayanan yang diberikan. Pelaksanaan ibadah haji bukan murni negara membiarkan umat terikat pada setiap perintah Allah. Melainkan ada upaya bisnis yang dilakukan oleh penguasa. Seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Bank Indonesia (BI) menjalin kolaborasi erat dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pengelolaan dana investasi haji. Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI, Juda Agung dalam Konferensi Haji Internasional ke-5 di Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2023 yang berlangsung di Jakarta Convention Center, Jum’at (27/10/2023).

Bentuk kolaborasi ini salah satunya dilakukan melalui diversifikasi instrumen investasi. Saat ini investasi dana haji disalurkan ke berbagai instrumen investasi, antara lain Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) hingga efek saham syariah. Ditambah Bank Indonesia mempunyai rencana untuk menerbitkan instrumen efek baru, di antaranya Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing (SBBI Valas), Sertifikat Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI). BPKH menegaskan, investasi keuangan mayoritas dana haji sebesar 70,50% atau kurang lebih Rp117,05 triliun berupa investasi, baik investasi surat berharga, investasi langsung, dan investasi luar negeri serta emas (CNBC Indonesia, 27/10/2023).

Kerusakan kapitalisme telah menumbuhsuburkan korupsi bagi para pejabat negara. Banyak fakta memperlihatkan dana haji cenderung menjadi sasaran empuk bagi para pemangku jabatan untuk mengantongi kekayaan. Sebut saja kasus korupsi yang menjerat Menteri Agama periode 2009-2014, Suryadharma Ali. Pada 22 Mei 2014, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013. Suryadharma curang dalam pengangkatan petugas panitia penyelenggara haji di Arab Saudi dan memanfaatkan sisa kuota haji untuk beberapa orang yang dipilihnya agar bisa naik haji gratis.

Terbaru, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memaparkan dari hasil kajian mereka terungkap 3 titik rawan korupsi dana penyelenggaraan haji, yakni akomodasi, konsumsi, dan pengawasan. Faktor-faktor inilah yang akhirnya membuat para jamaah haji terhambat keberangkatannya karena pengantrian yang semakin panjang.

Keberanian para penguasa dalam menikmati dana umat menunjukkan sistem ini zalim bagi umat dan menghilangkan rasa ketakwaan penguasa dalam mengemban amanah. Jadi butuh sistem yang serius dalam mengurusi urusan umat, sehingga solusi permasalahan umat pun bukanlah solusi sementara melainkan solusi yang benar-benar menyelesaikan akar persoalan.

Butuh Syariat Kaffah

Allah SWT telah menetapkan fardhu ain bagi setiap muslim yang memenuhi syarat dan mampu untuk menunaikan ibadah haji. Seperti dalam firman Allah SWT, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali ‘Imran [03] : 97).

Sehingga negara selaku pengurus urusan umat harus memastikan kaum muslim menunaikan ibadahnya dengan _khusu’_ tanpa terkendala fasilitas dan pelayanan yang kurang memadai. Khalifah sebagai pelayan umat akan selalu membentuk atau memberikan mafhum kepada pemangku jabatan yang mengurusi pelayanan haji untuk amanah dalam menjalankan tugas-tugasnya dan tidak saling melempar tanggung jawab.

Secara teknis, tentu negara akan segera mencari solusi ketika berhadapan dengan tidak layaknya pelaksanaan ibadah haji. Teknis itu dengan menyediakan departemen khusus dalam membina para jamaah mengenai rukun dan syarat haji, memastikan transportasi, makanan, kesehatan, tempat penginapan dan segala yang memang diperlukan untuk memudahkan para jamaah melaksanakan ibadah haji. Sehingga tidak ada jamaah yang kebingungan dan terlantar ketika proses ibadah haji berlangsung.

Keseriusan khalifah dalam mengurusi segala fasilitas haji menjadikan kaum muslimin mudah menunaikan kewajibannya tanpa dibatasi waktu yang lama untuk menunggu giliran, dipersulit dengan pengurusan surat dan tidak dibebankan dengan biaya yang mahal (kapitalisasi ibadah haji). Sehingga ibadah haji hanya bisa dipastikan kekhusuannya dengan penerapan syariat kaffah dalam naungan khilafah. Karena pribadi-pribadi umat di dalamnya penuh dengan ketakwaan, terutama negara.

Wallahualam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update