Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kebijakan PPDB Zonasi Rawan Jual Beli Kursi

Tuesday, July 16, 2024 | Tuesday, July 16, 2024 WIB

Oleh: Siti Solechah
(Pegiat literasi)

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu memiliki cerita menarik untuk dibahas. PPDB diselenggarakan setiap tahun ajaran baru untuk mendaftarkan calon peserta didik ke sekolah tujuannya.
Di momen ini, para orang tua akan disibukkan dengan beragam syarat serta informasi yang dibutuhkan bagi anak untuk melanjutkan sekolah yang diinginkan.

Ada beberapa jalur dalam pelaksanaan PPDB diantaranya melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, serta jalur perpindahan orang tua. Di tahun ajaran 2024-2025 negeri ini masih menggunakan sistem zonasi.

Sistem zonasi mulai diterapkan pertama kali pada PPDB tahun 2017. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada sekolah jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Sistem zonasi adalah siatem yang dibuat untuk mengatur proses dalam penerimaan siswa baru yang disesuaikan dengan tempat tinggal masing-masing siswa, bertujuan untuk menghilangkan ketimpangan pada saat memilih sekolah negeri yang unggul dan tidak unggul.

Tujuan utama dari sistem zonasi adalah untuk memastikan keadilan yang merata bagi seluruh siswa pada setiap lembaga pendidikan. Namun, sistem zonasi dinilai prematur dalam pelaksaannya. Banyak pengaduan dari para orang tua murid dan juga calon peserta didik yang mengaku tidak puas terkait sistem zonasi ini.
Kebijakan zonasi telah menetralisir usaha dan kerja keras calon peserta didik. Sistem zonasi tidak lagi memandang standar nilai ujian akhir namun lebih memprioritaskan pada jarak radius tempat tinggal calon peserta didik.
Koordinator Nasional (Koornas) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JJPI), Ubaid Matraji menilai kecurangan pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB akan terus berulang di tahun-tahun berikutnya, lantaran tidak adanya perubahan sistem sejak tahun 2021. Ubaid mengatakan itu bisa dalam bentuk gratifikasi disemua jalur. (TEMPO.com, Jakarta, 2/05/2024)

Jual Beli Kursi

Beberapa kecurangan yang terjadi dalam sistem PPDB di antaranya yaitu, jual beli kursi, numpang Kartu Keluarga untuk memanipulasi jalur zonasi, sertifikat yang abal-abal untuk jalur prestasi, serta pemalsuan data kemiskinan karena adanya jalur afirmasi kata Ubaid digedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, pada senin, 10 juni 2024.
JJPI mencatat kecurangan PPDB juga dapat melalui jalur kepala sekolah. Berangkat dari cerita wali murid, beberapa kepala sekolah mengumpulkan data dan menunjukkan kepada wali murid soal jumlah kursi di sekolah dengan pendaftar yang tidak imbang, sehingga merujuk pada jual beli kursi. Praktik korupsi seperti itu terjadi karena tidak adanya jaminan dari pemerintah bahwa setiap anak mendapatkan haknya di sekolah. “ Sistem rebutan yang tidak berkeadilan, menjadikan menghalalkan dengan segala cara atas nama hak,” ucapnya, dikutip Medcom.id (13/06/2024).


Pandangan Islam

Pendidikan dalam pandangan islam merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada Allah SWT dan faktor utama bagi manusia untuk mengemban tugas kekholifahannya sebagaimana dalam al qur’an surah al-Baqoroh ayat 30 yang berbunyi :

واذ قال ربك للملئكة اني جاعل ف الارض خليفة

Yang artinya :” Dan ketika Tuhanmu menyeru kepada para malaikat “ Sesungguhnya aku akan menjadikan dimuka bumi kholifah” (QS al.Baqoroh : 30)

Islam juga memandang bahwa pendidikan merupakan kebutuhan dasar sehingga diwajibkan kepada setiap individu Muslim untuk menuntut ilmu. Sebagaimana Sabda Nabi yang diriwayatkan dari Annas bin Malik R.A Rosulullah SAW bersabda: ”Tholabul Ilmi faridhotun alaa muslimin wal muslimat“. Yang artinya wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan untuk menuntut ilmu. Bahkan ulama besar Imam Syafi’i juga mengatakan bahwa menuntut ilmu itu wajib dari mulai dalam buaian hingga ke liang lahat.


Mencetak Generasi Unggul

Tujuan utama dalam pendidikan Islam bukan hanya sekedar aspek duniawi (konkrit) saja tetapi juga aspek ukhrowi (abstrak). Selain itu, tujuan pendidikan dalam Islam adalah untuk mencari rida Allah SWT. Dengan pendidikan yang terarah dilandasi keimanan maka akan mampu mencetak generasi-generasi unggul dan cemerlang, handal diberbagai bidang baik sains dan tekhnologi, berkepribadian Islam serta berakhlakul karimah.


Peran Negara

Dalam dunia pendidikan, negara wajib hadir dengan menyelenggarakan pendidikan berdasarkan kebutuhan manusia dalam mengarungi kehidupan. Negara pun wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis dan berkualitas tinggi. Setiap warga negara diberi kebebasan seluas-luasnya untuk mengakses pendidikan hingga ke tingkat perguruan tinggi secara gratis, (Taqiyudin an-Nabhani, nizhomul islam).
Negara akan memberikan reward bagi para pelajar yang mencetak hal-hal baru.
Menghargai setiap karya dengan imbalan yang sangat memuaskan untuk memotivasi setiap siswa, sehingga tercipta persaingan-persaingan yang sehat.
Dari Abdillah r.a bahwa Rosulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah penanggungjawab yang akan diminta pertanggungjawaban atasnya. Pemimpin atas manusia (kepala negara) adalah penanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban mengenai yang dipimpinnya.” (Hadits sahih riwayat Bukhori).


Ganti Sistem

Berbanding terbalik dengan sistem sekular kapitalisme yang memunculkan banyak kekisruhan karena tidak adanya pemerataan keadilan pendidikan. Mengakibatkan banyak masalah serta menghalalkan dengan segala cara.
Sudah saatnya kaum muslimin bersatu padu menyamakan pemahaman, menyatukan persepsi bahwa sistem sekular kapitalisme menyengsarakan umat sehingga wajib diganti dengan sistem Islam. Hanya sistem Islam yang mampu memanusiakan manusia, menjadikan tegaknya Syariat membuahkan Islam rahmat bagi seluruh alam.

Wallahu a’lam bishowab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update