Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Perceraian Tinggi, Kerapuhan Keluarga Tampak dalam Sistem Kapitalis

Monday, July 15, 2024 | Monday, July 15, 2024 WIB

Oleh: Reni Ramadhona

Kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Palembang, Sumatra Selatan mengalami peningkatan pasca-Idulfitri 1445 H. Tercatat, ada 91 kasus perceraian yang masuk sejak pekan pertama masuk kerja (16—23 April 2024). Artinya, ada 13 kasus tiap hari di Palembang. Ketua Panitera Pengadilan Agama Palembang, Yuli Suryadi menjelaskan, penyebab kasus perceraian ini beragam, mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan yang menyebabkan KDRT, dan sebagainya (TribunSumsel.com, 2/6/24).

Adapun secara nasional, pada 2022, dari 1.498 kasus perceraian, sebanyak 1.153 kasus adalah gugat cerai. Setengah dari jumlah itu terjadi pada pasangan yang melakukan pernikahan dini. Dan pada tahun 2023, kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus. Angka ini meningkat 15% dari tahun sebelumnya yang mencapai 447.743 kasus (TribunJateng.com, 2/6/24).

Terdapat lima penyebab utama perceraian yang marak saat ini, yakni disharmoni, ekonomi, gangguan pihak lain, moral, dan faktor lainnya. Disharmoni yang dimaksud merujuk pada pertengkaran dalam rumah tangga. Kasus yang terus meningkat ini layak menjadi bahan diskusi. Mengapa cerai gugat kian menggejala?

===
Upaya Pemerintah
===

Menyikapi keresahan masyarakat akan tingginya kasus perceraian, KDRT, dan kekerasan seksual terhadap anak, muncul gagasan untuk membuat sebuah komunitas dengan diberi nama Sekolah Ibu dan Istri Milenial (Simal) (Detik.com, 2/6/24). Selain itu, dalam rangka memperkuat ketahanan keluarga di Indonesia, Kemenag RI mengambil langkah strategis dengan mewajibkan bimbingan perkawinan (bimwin) bagi setiap calon pengantin (catin). Kebijakan baru ini diresmikan melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2/2024 yang menandai era baru dalam proses pernikahan di negeri ini (TvBerita.co.id, 2/6/24).

Oleh karena itu, mengikuti bimwin bagi catin diwajibkan oleh negara. Setelah periode sosialisasi Januari—Juli 2024, catin yang tidak mengikuti bimwin tidak akan bisa mencetak buku atau surat nikahnya hingga mengikuti bimwin terlebih dahulu.

===
Perceraian Buah Dari Sistem yang Rusak
===

Penyebab tertinggi perceraian adalah faktor ekonomi berupa suami menganggur karena tidak ada pekerjaan dan kemiskinan. Istri menjadi pekerja termasuk salah faktor penyebab terjadinya perceraian.

Selain itu, KDRT terhadap pasangan terjadi karena akumulasi perselisihan di antara pasangan yang dipicu oleh banyak hal, bisa karena masalah ekonomi, perselingkuhan, dan hal-hal lain.
Ada juga faktor kedewasaan karena pernikahan dini yang terjadi dominan karena hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas remaja, tingkat pendidikan yang rendah, dan kemiskinan. Pernikahan dini di beberapa daerah ada karena faktor budaya dan keyakinan, tetapi hal ini bukan menjadi penyebab utama.

Selanjutnya, akibat keluarga yang tidak bersinergi akhirnya berpotensi besar pada anak-anak keturunan menjadi stunting. Menurut WHO, faktor lain yang menyebabkan stunting adalah faktor ekonomi, pendidikan ibu, tinggi badan ibu, ASI eksklusif dan berat badan lahir rendah.

Jika kita tarik kesimpulan dari berbagai sebab utama perceraian, KDRT, pernikahan dini, dan stunting, ada dua faktor dominan, yakni ekonomi dan gaya hidup bebas (liberal). Mengenai faktor ekonomi, maka tidak terlepas dari kebijakan negara yang tidak memberi jaminan terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat dan penyediaan lapangan pekerjaan sehingga para suami bisa bekerja untuk mendapatkan harta guna menafkahi keluarga.

Tingginya harga kebutuhan pokok, mahalnya layanan umum (kesehatan, pendidikan, keamanan, transportasi), serta tingginya pajak, juga menjadi kendala utama keluarga Indonesia sulit untuk merasakan kesejahteraan. Akibatnya, ketahanan keluarga layaknya pungguk merindukan bulan, harapan yang sangat sulit diwujudkan.

Begitulah kondisi mayoritas rakyat di negeri kaya SDA ini akibat salah sistem dan salah kelola. Sistem kapitalisme yang diterapkan telah meniscayakan pengelolaan SDA dikuasakan kepada swasta dan asing. Alhasil, tidak jarang korupsi di bidang pengelolaan SDA mencapai ratusan triliun.
Ditambah hanya warga yang memiliki kemampuan akses ekonomi yang mendapatkan kesejahteraan, sedangkan keluarga miskin sulit mendapatkan segala kebutuhannya, bahkan kebutuhan dasar (primer) sekalipun. Kapitalisme inilah penyebab utama kemiskinan sistemis di Indonesia yang notabene kaya SDA.

Selain kapitalisme, liberalisme juga menjadi problem besar negara. Gaya hidup bebas menjadikan seseorang mudah melakukan perselingkuhan hingga merusak rumah tangga. Kesulitan ekonomi akibat penerapan kapitalisme dan perselingkuhan akibat liberalisme akhirnya mendorong terjadinya KDRT. Liberalisme juga menyebabkan remaja melakukan pergaulan bebas yang berujung perzinahan yang menjadi penyebab angka pernikahan dini terus meningkat.
Mencermati penyebab problem keluarga tersebut, bimwin yang diharapkan mampu mencegah terjadinya problem keluarga Indonesia dan mencegah stunting, jelas jauh panggang dari api.

===
Islam Menjadi Jawaban
===

Perkawinan adalah bagian dari ibadah yang telah diatur secara detail. Hak dan kewajiban masing-masing pasangan telah ditentukan oleh syariat Islam. Sebagai bagian dari syariat Islam, perkawinan dan berbagai hukum yang lahir darinya akan diajarkan dalam kurikulum pendidikan sehingga siapa pun akan mempelajarinya sebagai bagian kewajiban thalabul ilmi.

Pendidikan dalam Islam akan membentuk pribadi generasi yang berkepribadian Islam. Pola pikir dan pola jiwanya akan terbentuk dengan pola Islam sehingga ketika kelak menikah, mereka akan mengetahui hak dan kewajibannya dan berkomitmen kuat untuk menerapkannya.

Secara praktis, negara bersistemkan Islam akan mewujudkan kesejahteraan bagi semua rakyat. Islam mewajibkan negara menjamin pemenuhan semua kebutuhan setiap individu rakyat tanpa terkecuali. Islam juga mewajibkan negara menyediakan berbagai layanan yang dibutuhkan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan semua kebutuhan komunal lainnya.

Islam pun mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan kepada setiap laki-laki dewasa sampai mereka mampu untuk menafkahi diri dan keluarganya. Bahkan, negara akan memberikan modal kepada rakyatnya tanpa riba, agar memiliki usaha untuk mendapatkan harta.

Islam tidak akan membiarkan keluarga mewujudkan kesejahteraan secara mandiri, melainkan akan secara sistemis menjadi tugas negara. Dengan mekanisme ini, keluarga sakinah dan sejahtera akan mudah terwujud dan stunting akan sulit dijumpai karena kebutuhan gizi ibu hamil dan anak-anak akan tercukupi.

Sangat mudah bagi negara membiayai semua kebutuhan tersebut dengan sumber dana dari hasil pengelolaan SDA secara mandiri, seperti hasil pengelolaan tanah kharaj, jizyah, fai, dan ganimah. Negara akan mengelola harta negara tersebut dalam baitulmal. Kemudahan ini karena negara dalam Islam menerapkan sistem ekonomi Islam yang menyejahterakan.

Selain itu, negara akan melarang semua aktivitas yang menjadi cermin kebebasan (liberalisme) sehingga kehormatan setiap individu muslim akan terjaga. Pergaulan bebas dan semua pintu yang mengarah ke sana akan ditutup rapat sehingga sangat kecil kemungkinan terjadinya perzinaan yang mengakibatkan hancurnya pernikahan atau perkawinan dini akibat hamil di luar nikah, sebagaimana banyak kasus yang terjadi saat ini.

Sebaliknya, selama negara masih mengadopsi sistem kapitalisme dan liberalisme, jangan harap keluarga akan sakinah dan sejahtera. Hanya dengan syariat Islam, keluarga akan terjadi dari kehancuran.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update