Nusantaranews.net, Limapuluh Kota – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota terus menggeliat dalam melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal ini dilakukan guna mendukung penuh Misi Bupati Lima Puluh kota yang ke-4 yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui reformasi birokrasi seutuhnya. Inovasi yang terus dimunculkan oleh Disdukcapil Kabupaten Lima puluh Kota semakin mendapat tempat dihati masyarakat, seiring meningkatnya antusias masyarakat menikmati layanan dokumen kependudukan.
Kabupaten Lima Puluh Kota yang memiliki luas wilayah 3273,40 Km2 serta jumlah penduduk berdasarkan Data Konsolidasi Bersih semester II tahun 2023 397.683 jiwa. Dengan kondisi wilayah yang luasdan akses yang jauhtentunya memerlukan pemanfaatan teknologi , menyikapi hal ini Disdukcapil telah menghadirkan aplikasi Smartdukcapil yang bisa diunduh melalui handphone, Aplikasi Smartdukcapil melayani seluruh kebutuhan dokumen kependudukan anda , untuk membantu masyarakat yang juga dihaditkan Inovasi Pelayanan Jempol Nagari (Jembatan Pelayanan Online Nagari). Masyarakat tidak harus hadir langsung ke kantor Disdukcapil, cukup mendatangi Kantor Wali Nagari tempat masyarakat berdomisili untuk membantu pelayanan online kependudukan masyarakayt. Inovasi ini membuat masyarakat tidak mengeluarkan biaya perjalanan dan menghemat waktu dalam mengurus dokumen kependudukan. Dengan memanfaatkan aplikasi pelayanan online Smartdukcapil, semua layanan dokumen kependudukan bisa dinikmati melalui genggaman tangan masyarakat. Pada tahun 2023, inovasi Jempol Nagari mengantarkan Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi Perangkat Daerah Ter-Inovatif 1 se Kabupaten Lima Puluh Kota karena dampak dan pengaruh yang langsung dirasakan masyarakat.
Selain menghadirkan inovasi Jempol Nagari, Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota juga melakukan pelayanan langsung ke Nagari yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota. Pelayanan jemput bola ini dilakukan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat umum dan disabilitas yang belum melakukan perekaman KTP-el serta mengurus dokumen kependudukan lainnya. Kehadiran Disdukcapil tentu menjadi penyejuk ditengah dahaga yang dirasakan masyarakat yang kesulitan mengurus dokumen kependudukannya.

Wiradinanta F, S.STP,M.Si – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota diruang kerjanya mengatakan, “Dalam rangka mendukung pemilihan Kepala Daerah yang semakin dekat, sementara kepemilikan KTP-el bagi masyarakat dengan kategori pemilih pemula belum mencapai angka yang ditargetkan”.
“Menyikapi hal ini Disdukcapil menghadirkan inovasi Dukcapil Goes To School (Layanan Administrasi Kependudukan di Sekolah), siswa yang sudah memasuki usia tujuh belas tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el bisa menikmati layanan perekaman langsung di sekolah. Mengingat sulitnya waktu untuk ke Disdukcapil langsung karena bersamaan dengan jadwal sekolah. Kondisi ini memicu Disdukcapil untuk menghadirkan solusi dengan pelayanan langsung ke sekolah dalam bentuk Inovasi Dukcapil Goes To School”, paparnya. Rabu (17/7)

Antusias masyarakat terhadap kepemilikan KTP-el semakin meningkat, Disdukcapil yang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan menghadirkan pelayanan dokumen kependudukan dihari libur. Inovasi Minggu Bersamamu (Hari Minggu Bersama Masyarakat Mudahkan Pelayanan Administrasi Kependudukan) hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang di hari kerja sulit untuk mengurus dokumen kependudukan sehingga hari libur bisa menjadi solusi dokumen kependudukan terlengkapi. Sampai hari ini Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota telah memiliki 30 Inovasi Pelayanan yang didukung dengan Surat Keputusan Bupati Lima Puluh Kota.
Diterangkan lagi, pemerintah telah menerapkan penggunaan identitas kependudukan digital (IKD) pada tahun 2022 sesuai regulasi yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko kartu identitas kependudukan elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
“Identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat didownload melalui playstore maupun appstore pada hp masing-masing”, ungkap Wiradinanta.

Lebih lanjut Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota, Wiradinanta memaparkan perihal Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data.
“Fungsi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas. Pada aplikasi IKD ini terdapat dokumen kependudukan ktp-el serta kartu keluarga digital serta terdapat dokumen lainnya yang secara otomatis dapat diakses misalnya kartu vaksin covid-19, npwp, bpjs, dpt pemilu 2024. Dengan adanya IKD ini pelayanan adminduk menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien serta menghemat anggaran pengadaan”, jelasnya.
Pada akhir wawancara, Wiradinanta mengatakan Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan publik tak lepas dari penilaian Kepatuhan Pemyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.
“Tahun 2023 Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota masuk Zona Hijau serta Perangkat Daerah dengan Nilai tertinggi 91,01. Kepercayaan yang diberikan kepada Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota akan menjadi motivasi bagi seluruh aparatur Disdukcapil untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan transparan bagi masyarakat sehingga kepuasan dan kebahagian masyarakat terus meningkat”, tutupnya. (****)
No comments:
Post a Comment