Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Agar Sumberdaya Alam menjadi Berkah Bukan Musibah

Thursday, July 18, 2024 | Thursday, July 18, 2024 WIB

Oleh : Zulfa Khoirun Niswah

(Aktivis Muslimah)

Pencemaran sungai baru saja dialami warga di Desa Baay dan Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, yang menjadi sumber air bagi ribuan warga,diduga tercemar oleh aktivitas industri. Sejumlah warga meminta pemerintah daerah bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada industri yang menyebabkan pencemaran tersebut. Mereka berharap perusahaan yang terbukti bersalah bertanggung jawab atas insiden ini. (DeltaMahakam.co.id, 3/7/2024)

Pada Selasa (2/7/2024), warga Desa Pengadan mendatangi Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi. Mereka disambut langsung Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, bersama dengan anggota DPRD Kutim lainnya, yakni Novel Tyty Paembonan, Agusriansyah Ridwan dan Leni Angriani.

Sungguh miris, Kasus ini menambah panjang deretan pencemaran lingkungan akibat aktivitas penambangan batu bara di Kalimantan Timur. seperti pencemaran sungai Santan dan Sungai Palakan di Kabupaten Kutai Kartanegara, juga pencemaran sungai di kampung Dingin kabupaten Kutai Barat, dsb.

Aktivitas penambangan yang digadang-gadang akan mampu mensejahterakan rakyat, nyatanya menyisakan persoalan yang justru merampas sumber kehidupan warga. Inilah akibat penambangan batubara ketika pengelolaannya di serahkan kepada Swasta, yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampak lingkungan, ditambah lagi pengawasannya yg rendah menjadikan para pengusaha semakin lalai akan pencemaran sungai. Dan sejauh ini belum ada sanksi yang cukup tegas bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran AMDAL.

Dari banyak kasus pencemaran sungai di Kaltim ini, sudah semestinya dilakukan evaluasi besar-besaran terhadap tata kelola SDAE kita, model pengelolaan ala Kapitalisme yang menyerahkan sepenuhnya kepada pihak swasta nyatanya memberikan dampak merugikan yang luar biasa. Batubara yang seharusnya membawa berkah malah menjadi musibah.

Darisini nampaknya kita harus melirik model pengelolaan SDAE yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Dan Islam menjawab persoalan tersebut dengan pandanganyanh Khas.

Islam memiliki pandangan tersendiri dalam mengelola SDA, termasuk migas. Berdasarkan hadis, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api“. (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Berserikatnya manusia dalam ketiga hal pada hadis di atas bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak (komunitas) dan jika tidak ada maka mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya. Terkhusus makna api (an-naar) yang dikehendaki dalam hadis tersebut bukan sebatas api itu sendiri, melainkan sumber yang dengannya bisa menimbulkan api. Termasuk dalam pengertian ini adalah seluruh SDA yang bisa menghasilkan energi, seperti minyak bumi, batu bara, gas alam, listrik, dan yang semisal dengannya.

Dengan demikian, SDA dengan statusnya sebagai harta milik umat, haram dimiliki oleh individu (privatisasi), baik swasta asing maupun dalam negeri. Sudah selayaknya produksi dan distribusi SDA dikembalikan pula demi sebesar-besarnya kesejahteraan umat. Tidak semestinya ada investasi swasta pada sektor tersebut, alih-alih tangan serakah oligarki.

Dalam hal ini, posisi penguasa/negara adalah mewakili umat untuk mengelolanya, bukan sebagai pemilik. Namun, tentu saja, penguasa tersebut harus amanah dan pengelolaannya harus berada di bawah naungan sistem syar’i, yakni sistem Islam.

Dalam sistem Islam, pos pemasukan dan pengeluaran dari sumber kepemilikan umum ini menempati pos tersendiri di baitulmal, yang anggarannya memang jelas untuk kepentingan umat. Negara wajib memberikan kepada rakyat secara gratis atau menetapkan harga tertentu yang serendah mungkin, sedangkan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.

Berkaitan dengan SDM, negara akan menyiapkan dengan matang agar negara sendiri yang bisa melakukan eksplorasi. Dengan begitu, semua hasil dan keuntungan yang diperoleh dapat dipakai untuk menyejahterakan rakyat. Berkaitan dengan investasi, Islam melarang melakukan investasi pada harta kekayaan umum. Apalagi investor tersebut adalah perusahaan-perusahaan asing yang hanya menginginkan keuntungan bagi pribadi.

Kebijakan seperti ini hanya bisa diambil oleh negara yang memiliki visi dan misi kuat, yaitu negara yang mengambil mabda Islam sebagai landasannya. Negara ini dikenal dengan sebutan Khilafah. Hanya Khilafah yang bisa mengelola SDA dengan baik karena Khilafah memahami bahwa tugasnya adalah me-riayah umat. Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan batubara itu akan membawa berkah jika dikelola berdasarkan syariat Islam. Wallahualam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update