Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UKT ditunda, Kapitalisasi Pendidikan Tetap Meraja

Sunday, June 09, 2024 | Sunday, June 09, 2024 WIB

Oleh Tri Maya

 

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024/2025 di beberapa kampus perguruan tinggi mendapatkan penolakan keras dari berbagai pihak, terutama mahasiswa. Beberapa waktu belakangan, mahasiswa di berbagai daerah melakukan demo sebagai bentuk aksi protes atas kenaikan UKT yang dinilai sangat membebani.

Melihat gelombang penolakan tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem, setelah menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

Melansir pendapat dari Pengamat Pendidikan Universitas Negeri Semarang (UNNES) Edi Subkhan mengatakan bahwa pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini hanya bersifat sementara. Ini hanyalah kebijakan populis yang dilakukan presiden Jokowi, agar diakhir masa jabatannya tidak terkesan mengeluarkan kebijakan yang tak pro rakyat.

Akar masalah kenaikan UKT

Masalah mendasar kenaikan UKT, kata, Edy, karena pemerintah menetapkan kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Kampus yang berstatus PTN-BH dikurangi porsi pendanaan dari pemerintah. “Kebijakan PTN-BH yang menjadikan proporsi pendanaan pemerintah tidak bertambah bagi PTN-BH, dan bahkan cenderung berkurang,” kata Edi kepada Tempo, Rabu 29 Mei 2024. Hal ini sesuai dengan apa yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 2/2024 mengenai Standar Biaya Operasional Pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kemendikbud. Ketidakmampuan lembaga pendidikan tinggi menutup biaya operasional, akhirnya menjadikannya mencoba membuka kran melalui jalur “kantong mahasiswa”.

Di sisi lain, problem kenaikan UKT ini tak bs dilepaskan dari. keterlibatan Indonesia dalam kancah politik internasional. General Agreement on Trade in Services (GATS) dengan memasukkan pendidikan sebagai sektor jasa yang bisa diperdagangkan. Dan Indonesia telah meratifikasi GATS melalui berbagai regulasi hukum untuk melegalkan liberalisasi pendidikan. Pendidikan menjadi komoditas bisnis, pro pasar industri, dan mengebiri peran negara sebagai penanggung jawab pendidikan.

Selain itu dengan adanya kolaborasi penta helix (pengusaha, pemerintah, akademisi, media dan masyarakat). Semakin lah upaya untuk mengukuhkan liberalisasi pendidikan. Jangan lupakan isu World Class University (WCU) , yang menjadikan standart bahwa kelayakan sebuah perguruan tinggi adalah ketika ia memiliki badan hukum (PTN-BH). Dan untuk menjadi PTN-BH maka haruslah minim pendanaan pemerintah.

Pendidikan tinggi menjadi komoditi eksklusif yang hanya layak diakses orang berduit. Wajarlah, karena salah satu pejabat negara mengatakan bahwa kuliah itu adalah pendidikan tersier, tidak masuk wajib belajar. Artinya pemerintah tidaklah berkewajiban memenuhi hal tersebut. Inilah paradigma sesat kapitalis. Memberikan batas pendidikan serta melakukan klasifikasi yang keliru. Memposisikan pendidikan sebagai komoditi bisnis serta menjadikan peran negara hanya sebagai regulator dan fasilitator. Bukan penanggung jawab riayah.

Paradigma Shohih Politik Islam

Islam memandang pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap rakyat. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab penuh untuk menyediakan pendidikan terbaik. Konsep pendidikan dalam Islam bersifat merata dan tidak mahal sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar.

Negara dalam Islam memiliki alokasi khusus terkait pembiayaan pendidikan. Alokasi ini bisa berasal dari harta ghanimah, fa’i, kharaj dan lainnya. Dan tak ada hubungan bilateral maupun multilateral antara negara islam dengan negara kafir yang nyata permusuhan nya kepada kaum muslimin. Artinya negara islam tak akan terlibat, terikut serta terikat dalam berbagai perjanjian-perjanjian internasional yang bisa membuka celah intervensi juga “penjajahan pemikiran “atas negara islam.

Akses pendidikan layak, mudah dan terbaik akan didapat seluruh warga negara Islam. Tak ada yang namanya privilege atau ordal untuk mendapatkan pendidikan istimewa. Karena dimata negara islam, hak atas pendidikan adalah merata milik semua. Wallahu a’lam bish showab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update