Oleh Nurdila
Mahasiswa
Setiap tahun, kasus tenaga kerja wanita (TKW) terus berulang. Mengadu nasib di luar negeri sejatinya bukan pilihan dari hati, melainkan kenyataan yang terpaksa harus dijalani karena dorongan kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Lapangan kerja yang sulit didapat di dalam negeri membuat mereka tidak memiliki banyak pilihan untuk mencari nafkah. Sayangnya, Situasi ini diperparah dengan tingkat pendidikan yang rendah, yang membatasi kesempatan mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Akhirnya, mengadu nasib di negara orang meskipun dengan segala risiko dan tantangan yang menyertainya. Tidak jarang mereka malah menjadi korban penipuan sindikat perdagangan wanita atau menjadi pekerja ilegal.
Seperti yang dialami oleh seorang warga bernama Lilis Ule (44) asal Kampung Sindangwargi, RT02 RW18, Desa Cileunyi Wetan, Kabupaten Bandung. Ia terlantar di Kota Dubai, Uni Emirat Arab selama hampir 2 tahun akibat mengalami praktik penipuan oleh PT YS sebagai penyalur tenaga kerja luar negeri. Atas persoalan ini, Yudistira selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) setempat pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Ia menerangkan, baik dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dan pihak terkait lainnya tengah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk membawanya kembali pulang. (Jabarekspres.com, 22/05/2024)
Kasus seperti ini terus berulang menunjukkan bahwa perlindungan yang semestinya diberikan negara terhadap para TKW masih lemah. Meskipun keberadaannya sering dianggap sebagai pahlawan (penghasil) devisa karena berkontribusi besar terhadap ekonomi, tetapi pada kenyataannya perhatian serta perlindungan yang mereka terima jauh dari kata memadai. Pemerintah lebih fokus terhadap manfaat ekonomi yang didapatkan tanpa memberikan perlindungan yang layak untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka selama bekerja di luar negeri.
Seharusnya pemerintah tidak mengirimkan para pekerja wanita baik legal maupun ilegal. Karena kasus para pekerja wanita bukan hanya penipuan tapi jauh lebih berbahaya dari hal itu. Tidak sedikit menjadikan rumah tangganya berantakan, anak tidak terurus, padahal tugas pokok wanita adalah melahirkan generasi berkualitas di bawah asuhannya. Belum lagi yang mendapatkan pelecehan seksual, penyiksaan bahkan pembunuhan. Namun sayang pemerintah selalu menutup mata dari hal demikian. Sungguh malang para pekerja wanita yang niatnya menyelamatkan keluarga malah menjadi korban. Semestinya negara berupaya untuk menyediakan lebih banyak lapangan kerja yang memadai di dalam negeri. Sehingga para wanita tidak perlu mengambil resiko bekerja ke luar negeri.
Hal ini sulit terwujud dalam sistem saat ini sejak diterapkannya ideologi kapitalisme dalam kebijakan penguasa yang nyatanya tidak mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Kapitalisme yang mengutamakan keuntungan telah mendorong para wanita bekerja di luar negeri, tanpa mampu menyelesaikan segala kasusnya. Kegagalan untuk menyediakan lapangan kerja merupakan buah dari diterapkannya sistem ekonomi kapitalis sebagai turunan dari sistem kapitalisme. Di mana pengelolaan sumber daya alam melimpah yang semestinya menjadi modal untuk menyediakan lapangan kerja malah dikelola oleh swasta. Begitupun penyediaan lapangan kerja akhirnya bergantung kepada swasta, negara hanya sebagai regulator yang kenyataannya berpihak pada para kapital atau pemodal. Upah rendah, harga-harga tidak lagi murah, kepala keluarga yang diandalkan sebagai pencari nafkah malah nganggur, terdoronglah mereka para wanita menjadi TKW.
Berbeda sekali dengan Islam yang begitu menjaga kehormatan wanita. Sekalipun dibolehkan bekerja karena hukumnya mubah, namun tidak boleh sampai menelantarkan kewajibannya sebagai ibu dan pengurus rumah tangga suaminya. Jangankan ke luar negeri, di dalam negeri sendiri, ada banyak hal yang harus dipatuhi oleh seorang wanita jika berkehendak untuk bekerja, semisal menutup aurat sempurna, harus ijin wali atau suami, bepergiaan sehari semalam harus bersama mahrom, terjamin keamanannya, dan yang lainnya. Seperangkat aturan tersebut adalah sebagai bentuk perlindungan terhadap wanita. Islam tidak pernah membebani wanita dengan dua tugas yaitu pencari nafkah sekaligus tugas domestiknya. Hukum mubah bagi wanita bekerja menunjukkan bahwa bekerja bagi wanita hanyalah pilihan. Bisa jadi seorang wanita punya keahlian, ilmu yang bisa diberikan, maka dia bekerja sebagai pendidik ataupun tenaga kesehatan misalnya.
Dalam Islam, kewajiban nafkah hanya dibebankan kepada laki-laki. Oleh karena itu, negara dalam sistem Islam wajib menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi para pencari nafkah sehingga bisa dipastikan diri dan keluarga yang menjadi tanggungannya tercukupi kebutuhannya.
Negara yang menerapkan sistem Islam tidak akan mendorong warganya para wanita untuk bekerja di luar negeri sehingga disematkan pahlawan devisa. Melalui penerapan sistem ekonomi Islam, negara akan memiliki kemampuan menyediakan lapangan kerja yang luas karena besarnya pemasukan bagi negara.
Sejarah mencatat, di masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, tidak ditemukan satupun rakyat yang berhak menerima zakat. Hal tersebut menunjukkan kondisi yang luar biasa. Tidak ada negara adidaya manapun saat ini yang bisa mencapai kondisi seperti itu, kecuali yang kaya semakin kaya yang miskin makin tersisihkan.
Untuk mewujudkan kembali kondisi tersebut, diperlukan adanya sebuah sistem sahih yang diterapkan di tengah umat. Yakni sistem pemerintahan yang berasaskan akidah Islam, yang akan melaksanakan aturan-aturan dalam riayah suunil ummah berdasarkan perintah Allah dan contoh Rasulullah saw.
Wallahua’lam bi shawab.
No comments:
Post a Comment