Oleh: Nurhasanah
Aktivis Muslimah
Sejak Rasulullah hijrah ke Madinah, hukum-hukum Islam diterapkan. Kemudian penerapannya dilanjutkan oleh khulafaurasyidin dan para khalifah setelahnya. Dan penerapan hukum Islam berakhir seiring runtuhnya kekhilafahan Islam pada 1924 akibat penjajahan oleh Inggris, Prancis, dan Rusia yang dibantu Mustafa Kemal Attaturk laknatullah.
Ketika terjadi kemunduran pada masa akhir Kekhalifahan Utsmani, negara-negara Barat, seperti Inggris dan Prancis melakukan ekspansi dan imperialisme ke negeri-negeri Muslim yang jauh kontrolnya dari kekhalifahan Islam. Mereka, membawa dua jenis sistem hukum yang digunakan di wilayahnya, yaitu sistem hukum Romawi atau Civil Law System oleh Eropa Kontinental dan sistem hukum Inggris atau Common Law System.
Terminologi civil law yang berasal dari karya Raja Justinianus dari Romawi, Corpus Juris Civilis yang dianut negara-negara Eropa kontinental dan digunakan pada masa Romawi dan Jerman. Saat Prancis memenangkan perang dengan Belanda, Belanda membawa hukum itu ke negeri-negeri jajahannya, begitu pula Prancis terhadap negeri jajahannya.
Maka, wilayah Muslim yang menerapkan civil law antara lain Turki, beberapa negara Arab, Afrika Utara, Madagaskar, dan Indonesia. Sedangkan common law yang berasal dari Inggris, dipraktikkan di Pakistan, Iran, Irak, Brunei Darussalam, Malaysia, Yaman, Yordania, Inggris, India, Afganistan, dan lain-lain. Untuk wilayah Timur Tengah, penerapan sistem hukumnya tergantung dari siapa yang menjajahnya. Akibatnya, Islam pun tidak lagi dijadikan law system di seluruh negeri Muslim.
Bahkan, penjajah mengajarkan cara memproteksi agar hukum Islam tidak dapat diterapkan dengan menggunakan staats fundamental norm atau norma fundamental negara dan staats grund gesetz atau aturan dasar/konstitusi. Jika hukum Islam diterapkan di suatu negara, maka dikategorikan makar. Dua hal tersebut tersebut ditanamkan penjajah kepada negara jajahannya.
Hal senada disampaikan lawyer dari Turki, Mustafa Kocamanbas. Ia mengatakan, penghapusan hukum Islam dilakukan bersamaan dengan runtuhnya Khilafah Utsmani pada 3 Maret 1924. Mecelle (kodifikasi hukum syariah-red.) merupakan undang-undang yang mulai berlaku pada 1878 saat periode terakhir Khilafah Utsmani. Saat Khilafah runtuh, undang-undang ini masih berlaku hingga 1926 di Turki, 1928 di Albania, 1932 di Lebanon, 1949 di Syria, 1953 di Irak, dan 1960 di Cyprus. Kemudian diimporlah hukum Barat yang diterjemahkan tanpa ada perubahan di dalamnya.
Hukum pidana dari Italia, kewajiban sipil dari Swiss, hukum administrasi dan komersial (perdata) dari Prancis, dan hukum acara pidana dari Jerman. Padahal, ia menyatakan, hukum Barat ini berbasis pada kapitalisme yang merupakan standarisasi akumulasi intelektual dan budaya Barat yang tidak mampu menyelesaikan persoalan, sehingga terjadi kekacauan di dunia, bahkan hukum kemanusiaannya pun tidak memberi perlindungan bagi kaum Muslim yang tertindas.
Dalam kerangka hukum internasional, rezim hukum internasional saat ini berada dalam hegemoni sekularisme kapitalisme global Barat sehingga instrumen hukum internasional adalah alat untuk mempertahankan hegemoni Barat atas dunia Islam. Ada hegemoni AS dalam pembangunan international law dan keberadaan organisasi internasional.
Masihkah kita berharap, misalkan PBB bisa menyelesaikan kasus saudara kita di P4lestina? Masihkah kita berharap International Criminal Court (ICC) bisa menyeret Zionis Yahudi untuk diadili?[]
No comments:
Post a Comment