Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TAPERA, RUMAH DARI RAKYAT UNTUK RAKYAT?

Monday, June 10, 2024 | Monday, June 10, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:44:31Z

By : Sari Setiawati

 

Pemerintah Indonesia kembali akan menambah pungutan atas penghasilan rakyat. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024 telah diputuskan, bahwa pemerintah akan melakukan pungutan atas pendapatan masyarakat dengan nama Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang berlaku untuk seluruh pekerja di BUMN, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan perusahaan swasta. Bahkan Pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan memberlakukan pungutan ini untuk para driver ojek online. Banyak terjadi penolakan, dari berbagai pihak, mulai dari para pekerja dan buruh, dan juga para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang menyatakan keberatannya. Pasalnya, pungutan sebesar 3% ini dinilai akan menjadi beban tambahan bagi pekerja dan pengusaha, karena 2,5% ditanggung oleh pekerja, dan 0,5% dibayar pengusaha.

Pemerintah beralasan bahwa Tapera ini adalah solusi penyediaan perumahan bagi masyarakat yang belum memiliki perumahan. Di antaranya ada 9,9 juta orang Indonesia yang belum memiliki rumah, 14 juta warga berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah tidak layak huni, dan 81 juta penduduk usia milenial (usia 25-40 tahun) kesulitan memiliki hunian. Tapera dianggap dapat memecahkan masalah perumahan bagi rakyat ini.

Akan tetapi, harus kah beban masalah perumahan tersebut dipikul oleh rakyat dengan memotong upah mereka secara paksa di setiap bulannya? Hal ini semakin memperberat beban hidup rakyat, terutama bagi para pekerja, akibat pungutan-pungutan sebelumnya seperti Pajak Penghasilan (PPH), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Ditambah lagi kebijakan Presiden Jokowi yang beberapa waktu lalu baru saja menyetujui kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang otomatis menambah beban pengeluaran warga.

Kepesertaan Tapera bagi warga bersifat wajib. Pemerintah sudah menyiiapkan sanksi untuk pekerja maupun pengusaha yang menolak program ini. Sanksi yang disiapkan mulai dari sanksi administratif, denda hingga ancaman pencabutan izin usaha untuk para pengusaha. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bersifat otoriter.
Selain itu, Tapera adalah bentuk lepas tangan negara dari membantu rakyat memiliki hunian.
Melalui Tapera rakyat dipaksa saling menanggung, baik yang mampu maupun yang tidak mampu, sebagaimana yang ditetapkan terkait BPJS, negara pun berlepas tangan dari kewajiban memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyatnya. Negara malah memaksa rakyat saling menanggung pelayanan kesehatan untuk mereka.

Padahal di dalam Islam, sebagai dien yang aturannya sempurna, aturan Islam telah menjadikan hunian sebagai salah satu kebutuhan asasi (primer) selain sandang dan pangan. Setiap kepala rumah tangga, yakni ayah atau suami, wajib menyediakan tempat tinggal bagi istri dan anak (keluarganya). Dengan begitu istri dapat terlindungi dari pandangan orang lain di luar rumah, terjaga dari cuaca panas dan dingin, serta gangguan lainnya seperti binatang buas, dan sebagainya. Kepemilikan rumah tersebut mengikuti kemampuan para suami.

Aturan Islam pun menetapkan bahwa seseorang bisa memiliki tempat tinggal dengan cara membangun rumah sendiri atau dengan bantuan pihak lain, melalui jual-beli, pemberian, ataupun warisan. Hunian tersebut bisa berupa milik pribadi atau bisa juga sekadar hak guna pakai seperti rumah pinjaman atau rumah kontrakan. Seorang kepala rumah tangga yang dengan sengaja tidak menyediakan tempat tinggal untuk keluarganya dianggap telah berdosa.

Sebaliknya, Islam justru mewajibkan negara untuk membantu rakyat agar mudah mendapatkan rumah dengan mekanisme:
*Pertama, negara harus menciptakan iklim ekonomi yang sehat sehingga rakyat punya penghasilan yang cukup untuk memiliki rumah baik rumah pribadi maupun rumah sewaan.
*Kedua, negara melarang praktik ribawi dalam jual-beli kredit perumahan. Riba untuk tujuan apapun adalah dosa besar. Ketiga, negara harus menghilangkan penguasaan lahan yang luas oleh segelintir orang/korporasi. Akibatnya, banyak pengembang besar menguasai lahan yang amat luas yang dibutuhkan rakyat. Lalu rakyat tidak bisa membeli tanah dan properti kecuali melalui para pengembang tersebut dengan harga amat mahal. Menurut syariah Islam mengatur bahwa lahan yang selama tiga tahun ditelantarkan oleh pemiliknya akan disita oleh negara untuk diberikan kepada orang yang sanggup mengelolanya. *Keempat, negara dapat memberikan lahan kepada rakyat yang mampu mengelola lahan tersebut. Negara juga dapat memberikan insentif atau subsidi kepada rakyat untuk kemaslahatan hidup mereka,melalui pos kepemilikan umum, jizyah, kharaj, atau ghanimah.

Itulah solusi di dalam Daulah Islam atas problem perumahan bagi rakyat. Syariah Islam telah memiliki solusi kongkrit dalam persoalan ini. Sungguh Islam adalah satu-satunya ideologi yang menjamin keadilan dan menghilangkan kezaliman akibat hukum-hukum dan ideologi buatan manusia yang tidak bisa menyelesaikan masalah.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update