Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perpanjangan Kontrak Freeport Untung atau Rugi?

Monday, June 10, 2024 | Monday, June 10, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:44:34Z

Oleh:Ratna Juwita

 

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Melalui aturan tersebut, Jokowi resmi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan. Namun demikian, Freeport harus memberikan saham 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari saat ini 51%.
Sindonews.com (Jum’at, 31 Mei 2024)

Jika diamati perpanjangan kontrak ini akan menjadikan asing makin leluasa mengeruk SDA milik Indonesia.
Kekayaan hasil tambang kita, yakni emas, batu bara, dan SDA lainnya, malah diekspor besar-besaran untuk mendukung industrialisasi negara lainnya. Walhasil, negara lainlah yang melakukan aktivitas produksi.
Di sisi lain, rakyat Papua dirugikan secara sosial, ekonomi, dan kultural. Sebagai daerah penghasil tambang emas, tanah Papua mampu mendulang keuntungan USD19 juta atau sekitar Rp285 miliar per hari bagi PTFI (kurs Rp15.000/dolar). Artinya, dalam sebulan, keuntungan bisa mencapai USD570 juta, setara dengan Rp8,55 triliun atau Rp102,6 triliun per tahun!

Apalah artinya alam yang kaya di negeri ini, tetapi justru dieksploitasi? Tidak membawa perubahan ke arah yang lebih baik bagi masyarakat, malah angka kemiskinan makin tinggi di negeri yang kaya ini. Tidak ada artinya pula apabila masyarakat hanya “merasa” memiliki kekayaan SDA, tetapi tidak bisa menikmatinya secara hakiki.Syarat penambahan saham untuk Indonesia tetap merugikan Indonesia dan rakyat indonesia sebagai pemilik SDA.

Secara umum, pemerintah Indonesia tidak hanya dirugikan secara materi. Eksploitasi tambang PTFI nyatanya juga merusak lingkungan. Lebih dari 2,6 juta hektare lahan dieksploitasi, termasuk 119.435 hektare kawasan hutan lindung dan tergusurnya 1,7 juta hektare kawasan hutan konservasi hak tanah masyarakat adat.

Sesungguhnya yang bisa menjaga agar kekayaan alam milik rakyat tidak dirampas asing adalah sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam menetapkan bahwa pengelolaan kepemilikan umum, termasuk barang tambang melimpah (misal, emas dan tembaga) ada pada negara, sedangkan pemilik kepemilikan umum tersebut adalah rakyat. Alhasil, pengelolaan barang tambang tersebut berfokus pada kemaslahatan umat.

“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah).

Sistem ekonomi Islam mengharamkan kepemilikan umum dikuasai swasta, apalagi asing, sebab hal demikian sama saja seperti merampas hak rakyat. Selain itu, sistem pemerintahan Islam juga akan menjadikan penguasanya fokus mengurusi urusan umat. Kesejahteraan pun niscaya dapat tercipta.
SDA adalah bagian dari Kepemilikan umum yang harus dikelola negara dan hasilnya dimanfaatkan untuk rakyat.

Oleh karena itu, memperpanjang kontrak IUPK pada PTFI sama saja dengan memperpanjang penjajahan. Bayangkan, sejak 1976 PTFI sudah menambang di Indonesia, tetapi Indonesia tidak mendapatkan apa-apa, kecuali hanya sedikit. Rakyat sekitar pun makin menderita akibat lingkungan tempat ia tinggal kian rusak .Keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir orang sedangkan sisanya rakyat yang menanggung beban,jadi jelas rakyat lah yang rugi.
Politik ekonomi Islam akan menjadikan negara Islam negara yang kaya, berdaulat dan menjadi negara adidaya.

Wallahu alam bi shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update