Oleh : Martinah S.Pd
Seorang ibu berinisial R (22) tega berbuat asusila terhadap putra kandungnya sendiri. Kejadian memilukan itu bermula pada 28 Juli 2023 ketika pemilik sebuah akun Facebook membujuk tersangka mengirim foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Tidak hanya itu, R diminta mengirimkan video saat “berhubungan” dengan suaminya, tetapi R menolak lantaran sang suami tidak berada di rumah.
Lalu, si pemilik akun tadi meminta agar R membuat video mes*m dengan anak laki-lakinya. Jika R tidak melakukan, pemilik akun tersebut mengancam akan menyebarkan foto R tanpa busana. Akhirnya, terjadilah perbuatan asusila R kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia lima tahun tersebut.
Setelah videonya viral di media sosial, sang ibu pun menyerahkan diri ke polisi. Tersangka R dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; UU Pornografi, yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008; serta Pasal 76 UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Fakta menyesakkan ini bukan sekali terjadi. Kasus orang tua mencabuli anak sendiri makin banyak. Orang tua yang seharusnya menjadi tempat berlindung paling aman dan nyaman, justru terlibat dalam kejahatan seksual. Ada ibu mencabuli anaknya, ada bapak merudapaksa anak perempuannya, ada anak mencabuli ibunya, dan masih banyak kasus lainnya.
Sosok yang seharusnya menyayangi dan melindungi malah mencemari diri dengan merusak anak sendiri.
Maraknya perbuatan asusila/pelecehan seksual dengan pelaku dari keluarga atau kerabat sendiri tidak terlepas dari faktor yang memengaruhinya. Ada beberapa faktor penyebab seorang ibu seperti R melakukan perbuatan asusila kepada anak kandungnya sendiri.
Pertama, faktor ekonomi. Dalam pengakuannya, R mengaku tergoda melakukan aksi pencabulan kepada anaknya sendiri karena tergiur tawaran uang Rp15 juta. Meski alasan ekonomi, perbuatan R tetap tidak dibenarkan dan haram dilakukan. Dampak buruk akibat perbuatan tersebut jelas akan berpengaruh pada perkembangan mental anak dan kepribadiannya. Hal ini juga makin menegaskan bahwa impitan ekonomi bisa membuat siapa pun gelap mata, tidak terkecuali seorang ibu.
Kedua, faktor lingkungan dan sosial masyarakat. Tidak bisa kita mungkiri, sistem kehidupan sekuler telah mendegradasi keimanan individu secara drastis. Hari ini kehidupan masyarakat semakin jauh dari nilai-nilai Islam. Tontonan, tayangan, film, konten berbau sensual dan tidak senonoh, lebih banyak menghiasi layar HP dan media sosial. Jika hal ini terus dibiarkan, generasi kita akan terancam dan malapetaka rusaknya moral generasi tidak terelakkan.
Walhasil, generasi makin liar akibat gaya hidup sekuler liberal yang dijajakan melalui tontonan. Perbuatan R bisa jadi adalah hasil kesalahan pola asuh dalam mendidik generasi. Secara fitrah, seharusnya seorang ibu memiliki naluri keibuan dan kasih sayang yang sangat besar terhadap anak. Namun, kehidupan sekuler bisa mengikis habis naluri tersebut.
Merebaknya kasus asusila terhadap anak sejatinya karena tidak adanya perlindungan berlapis untuk anak. Hal ini disebabkan oleh tereduksinya pemahaman tentang kewajiban negara, masyarakat, dan keluarga, serta tidak diberlakukannya aturan baku di tengah-tengah masyarakat.
Inilah akibat kegagalan sistem menyolusi berbagai persoalan karena kesalahan merumuskan akar masalah. Maraknya kasus asusila pada anak adalah buah penerapan sistem sekuler liberal. Keimanan terkikis, peran agama makin terpinggirkan, dan sanksi hukum yang tidak memberikan efek jera menjadikan kejahatan seksual makin beragam.
Akibat sekularisme, kaum muslim kehilangan gambaran nyata tentang kehidupan Islam yang sesungguhnya. Islam hanya terbatas pada ibadah ritual. Aturan Islam tergantikan dengan hukum sekuler buatan manusia. Aturan inilah yang mendominasi tata pergaulan sosial di masyarakat, padahal Islam sudah memiliki solusi tepat dalam mengatasi maraknya perbuatan asusila dan pelecehan seksual.
Islam memiliki sejumlah perlindungan berlapis dalam mengatasi kejahatan seksual. Di antaranya pertama, lapisan preventif, yaitu pencegahan. Islam mengatur secara terperinci batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, yakni (1) mewajibkan perempuan menutup aurat dengan berhijab syar’i (kewajiban berjilbab dan berkerudung di ruang publik); (2) kewajiban menundukkan pandangan bagi laki-laki dan perempuan; (3) karangan berkhalwat, tabaruj (berhias di hadapan nonmahram), dan berzina; (4) memerintahkan perempuan didampingi mahram saat melakukan safar (perjalanan lebih dari sehari semalam) dalam rangka menjaga kehormatannya; dan (5) memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak.
Kedua, lapisan kuratif, yaitu penanganan. Dalam hal ini, penegakan sistem sanksi Islam wajib terlaksana. Terdapat dua fungsi hukum Islam, yakni sebagai zawajir (memberikan efek jera) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku tindak kejahatan. Ketika hukum Allah berjalan, tidak ada istilah tawar-menawar bagi manusia untuk menangguhkan hukuman tersebut. Hukum Islam sangat adil memberi ganjaran dan balasan pada pelaku maksiat.
Ketiga, lapisan edukatif, yaitu pendidikan dan pembinaan melalui sistem pendidikan dengan kurikulum berbasis akidah Islam. Individu dan masyarakat akan terbina dengan Islam. Syariat Islam sebagai standar perbuatan. Pendidikan Islam juga akan membentuk kepribadian Islam pada generasi. Alhasil, mereka menjadi generasi yang imannya kuat, pemikirannya matang, dan cakap akan ilmu dan amalnya. Laki-laki akan terdidik sebagai pemimpin masa depan dan calon kepala rumah tangga yang bertanggung jawab. Sementara itu, perempuan akan terdidik sebagai calon ibu yang memahami peran domestik dan publik.
Keempat, peran negara. Semua lapisan tersebut tidak akan bisa berjalan tanpa peran negara. Negaralah pihak yang paling bertanggung jawab melaksanakan dan mewujudkan perlindungan dan keamanan bagi rakyat. Sistem pendidikan dan tata pergaulan Islam tidak bisa terlaksana tanpa kehadiran negara sebagai pelaksana dan penerap syariat secara kafah.
Negara bisa melakukan kontrol terhadap media serta propaganda yang mengajak pada kemaksiatan. Sudah menjadi tugas negara untuk menjaga generasi agar berkepribadian Islam serta mencegah mereka melakukan kemaksiatan, baik dalam skala individu maupun komunitas.
Demikianlah, Islam memiliki paket lengkap dalam menyiapkan generasi cerdas, keluarga bertakwa, masyarakat terbina, dan negara yang me-riayah. Semua ini hanya bisa terwujud dalam penerapan syariat Islam secara menyeluruh.
No comments:
Post a Comment