Oleh: Umi Astuti
Pemerhati keluarga dan Instruktur
Go Ngaji.
JAKARTA – Presiden Jokowi resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Melalui aturan tersebut, Jokowi resmi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan. Namun demikian, Freeport harus memberikan saham 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari saat ini 51%.
Ketentuan Perpanjangan IUPK Freeport termuat pada pasal 195A dan Pasal 195B dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan ditetapkan 30 Mei 2024. Pada Pasal 195A tertulis bahwa IUPK Operasi Produksi merupakan IUPk sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian. Tidak tanggung- tanggung izinnya berlaku hingga cadangan Tambangnya habis.
Salah Tata Kelola
Tidak habis pikir , mengapa Pemerintah memperpanjang kontrak ? Nyatanya telah jelas kerugian negara atas pengelolaan PT Freeport di Timika Papua. Pemerintah menutup mata saat PT Freeport menjanjikan Perusahaan Smelter yang tak kunjung datang. Pemerintah juga menutup mata saat Freeport lolos dari pajak. Rakyat disekitar kabupaten Timika masih diliputi kemiskinan padahal sebagian pegawai nya adalah anak Bangsa artinya kita mampu mengelola tambang secara mandiri. Perpanjangan kontrak ini menjadikan asing makin leluasa mengambil SDA milik Indonesia. Akar permasalahannya tidak lain adalah karena kesalahan tata kelola SDA di negeri ini. Pemerintah mengambil Sistem Ekonomi Kapitalis sehingga menimbulkan banyak masalah baik dampak kerusakan lingkungan maupun kemiskinan rakyat. Inilah pangkal penderitaan kesengsaraan rakyat yang semakin parah.
Sistem Ekonomi Kapitalis.
Sistem ekonomi Kapitalis telah membuat para pemimpin membebaskan kepemilikan maupun pengelolaan harta. Siapapun akhirnya bisa memiliki , mengolah bahkan mampu membelinya. SDA yang sejatinya milik rakyat ujungnya boleh dikuasai siapa saja yang mampu membelinya . Mulai dari tambang, energi, hutan seluruhnya bisa dikuasai para pemilik modal. Sungguh buntung nasib rakyat yang jumlahnya besar , mereka harus berebut sisa – sisa keserakahan para elit.
Peran negara sangat lah minim :
Pertama, negara menyerahkan ekonomi pada mekanisme pasar bebas.
Kedua, negara membebankan pajak pada semua rakyat makanya yang miskin makin miskin yang kaya makin kaya. Kenyataannya Perusahaan Besar yang merampok harta rakyat malah mendapat pengampunan pajak alias tidak bayar pajak.
Ketiga, pemasukan negara minim maka ambil jalan pintas yaitu dengan Utang Luar Negeri. Inilah yang memiskinkan negara sebab bunga dan pokoknya yang selangit.
Sistem Ekonomi Islam
Sistem Ekonomi Islam telah memiliki tata kelola SDA yang Khas dan membawa kesejahteraan untuk semua. Dalam Islam Tambang, Hutan , Air adalah milik umum. Rasulullah Saw bersabda, ” Kaum Muslim’ berserikat atas tiga perkara yaitu Padang rumput, air dan api .” ( HR Abu Dawud dan Ahmad).
Hadits tersebut telah jelas bahwa ketiga nya tidak boleh dimiliki Individu. Pengelolaan nya pun tidak boleh diserahkan swasta, melainkan harus sepenuhnya dikelola negara dan dikembalikan pada rakyat dalam bentuk layanan publik, seperti jalan raya, kesehatan, pendidikan dll.
Pengelolaan SDA oleh negara memberikan dua keuntungan:
Pertama, Pemasukan negara.
Hasil pengelolaan negara menjadi sumber pemasukan negara yang amat melimpah sehingga negara mampu memenuhi kebutuhan secara mandiri bahkan bisa membuka lapangan pekerjaan dalam jumlah besar.
Kedua, negara terbebas dari utang luar negeri.
Yang namanya utang amat menyandera kebijakan Dalam Negeri dan tidak ada campur tangan dari pihak asing.
Maka dengan Sistem Ekonomi Islam akan menjadikan negara Islam menjadi negara yang kaya raya dan bisa menjadi negara Adidaya. Negara yang disegani oleh negara – negara kafir .
Wallahu alam bishowwab
No comments:
Post a Comment