Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Peran Negara Lindungi Anak dari Perundungan

Wednesday, June 12, 2024 | June 12, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:44:18Z

Di hadapan puluhan peserta, Pengelola Rumah Qur’an Muadz al-Muqri Bogor, Ustadzah Nurhasanah, S.P., menegaskan bahwa satu-satunya institusi yang secara sempurna dapat melindungi anak dan mampu mengatasi persoalan perundungan adalah negara.

Negara adalah satu-satunya institusi yang secara sempurna dapat melindungi anak dan mampu mengatasi persoalan perundungan,” ungkapnya dalam Kajian Muslimah Depok: Bullying oleh Anak Perempuan Bukti Lemahnya Fungsi Pengasuhan, Ahad (26/05/2024) di Masjid Jami’ An Nur, Depok.

Pasalnya, lanjutnya, negara akan menjaga agama dan moral, serta menghilangkan setiap hal yang dapat merusak dan melemahkan aqidah serta kepribadian kaum Muslim, salah satunya yang dialami anak-anak.

Namun menurutnya, hal tersebut akan terealisasi jika negaranya menerapkan aturan Islam secara total dalam sebuah institusi Khilafah Islamiyah.

“Ini semua hanya akan terealisasi jika aturan Islam diterapkan secara totalitas dalam sebuah institusi negara, yaitu Khilafah Islamiyyah,” jelasnya.

Pasalnya, dalam Khilafah Islamiyah, seorang Khalifah (pemimpin atau iman) akan melindungi rakyatnya dari suatu kejahatan. Sebagaimana yang disampaikan dalam hadits riwayat Muslim yang artinya, “Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.”

“ Ditambah pula Khilafah Islamiyah (Negara Islam) sebagai pelaksana utama diterapkannya syariat Islam berwenang untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku tindak kejahatan,” ujarnya.

Dalam kasus bullying, lanjutnya, anak di bawah umur yang melakukan perbuatan kriminal (jarimah), misalnya mencuri, tawuran, perundungan secara fisik, dan sebagainya, tidak dapat dijatuhi sanksi pidana Islam (‘uqubat syar’iyyah), baik hudud, jinayah, mukhalafat maupun takzir, karena anak di bawah umur belum tergolong mukallaf. Syarat mukallaf adalah akil baligh (berakal), baligh (dewasa), dan mukhtar (melakukan perbuatan atas dasar pilihan sadar, bukan karena dipaksa atau berbuat di luar kuasanya).

“Jika perbuatan kriminal yang dilakukan anak di bawah umur itu terjadi karena kelalaian walinya, misalnya wali mengetahui dan melakukan pembiaran, wali itulah yang dijatuhi sanksi. Jika bukan karena kelalaian wali, wali tidak dapat dihukum negara akan melakukan edukasi terhadap wali dan anak yang melakukan pelanggaran tersebut,” bebernya sebagaimana yang dijelaskan Abdurrahman Al Maliki, dalam bukunya Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 108.

Dalam buku yang sama dijelaskan, jika pada seseorang sudah terdapat satu atau lebih di antara tanda-tanda baligh, berarti ia sudah dianggap mukallaf dan dapat dijatuhi sanksi jika melakukan perbuatan kriminal. Sanksi yang dijatuhkan bagi orang yang menyakiti organ tubuh atau tulang manusia adalah diat. Rasulullah SAW bersabda, “Pada dua biji mata, dikenakan diat. Pada satu biji mata, diatna 50 ekor unta. Pada dua daun telinga dikenakan diat penuh.[]Nida

×
Berita Terbaru Update