Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Dunia pendidikan kembali dikejutkan. Setelah sebelumnya dilumuri dosa perilaku seksual bebas dalam lembaganya, sekarang dikotori lagi dengan perilaku haram lainnya yaitu judi. Judi yang biasanya offline dilakukan segelintir orang, sekarang di era digital dilakukan secara online. Sebuah realita, situs judol (judi online) telah menyusup ke dunia pendidikan. Sebesar 14.823 konten ditemukan di lembaga pendidikan dan ada pula 17.001 temuan konten di lembaga pemerintahan. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut, sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 telah memblokir 1.904.246 konten judi online. Selain itu, pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi judi online sudah dilakukan sebanyak 5.364 untuk rekening dan 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia. (tirto.id, 22/05/2024). Budi memastikan telah dan akan terus melakukan take down di situs-situs tersebut. (Sindo News, 24/5/2024).
Sepanjang tahun 2022-2023 sebesar Rp517 triliun dari perputaran dana judi online di Nusantara. Ada 3,3 juta warga Indonesia bermain judol. Lebih dari 2 juta warga yang terjerat judol adalah masyarakat miskin, mulai kalangan pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang kecil hingga ibu rumah tangga. Untuk taruhan judol, banyak di antaranya karena tergiur pinjaman online (pinjol). Demikian data yang didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ternyata Indonesia menjadi negara tertinggi di dunia atas jumlah pemain judolnya.
Terkait ini Kemenkominfo telah memberikan peringatan keras pertama kepada platform digital seperti X (Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok untuk turut membersihkan judol. Jika tidak kooperatif, akan dikenakan denda hingga Rp500 juta per konten. Budi pun mengajak kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan judol. Terlebih lagi, konten judol sudah beredar di situs-situs pendidikan yang banyak diakses oleh pelajar dan mahasiswa. Situs-situs game online sengaja memasukkan konten judol hingga banyak pelajar yang tidak bisa membedakan mana judol dan mana game online. Banyak pelajar yang terjerat judol mengaku tidak bisa membedakan mana game online dan judol hingga akhirnya mereka terjebak di dalamnya.
Minimnya pemahaman terkait bahaya judol dan tuntutan ekonomi menyebabkan pemain judol kian tinggi. Bahaya judol bukan hanya habiskan harta, namun lebih dari itu juga merusak mental dan meningkatkan tindakan kriminal. Sebut saja kasus kecanduan slot. Mental terganggu, susah makan dan tidur, uring-uringan, banting barang, lebih boros, marah-marah, dan sebagainya. Kasus lain yang lebih menyedihkan, dunia pendidikan harus menerima pil pahit di mana tahun lalu telah terjadi pembunuhan yang dilakukan mahasiswa UI kepada temannya dengan motif terjerat judol.
Sekulerisme Kapitalistik Liberal Biang Kerok Pembobolan Dunia Pendidikan Via Judol
Dunia pendidikan yang dihuni pegiat ilmu tak serta merta menjadikan peserta didik sebagai pegiat agama. Akibatnya haram halal tidak lagi menjadi tolak ukur perbuatan yang seharusnya peserta didik terselamatkan dari judol. Kebiasaan melakukan apa saja yang disuka walaupun sangat mudarat konsekuensinya, diterjang dengan terjun bebas tanpa batas.
Sekulerisme liberal telah menafikan takwa sebagai landasan berbuat dan melegalkan kebebasan berperilaku sebagai suatu kelumrahan. Sehingga wajar jika pelaku judol semakin bertambah.
Penguasa yang terjerembab dalam jurang kapitalistik seakan tak mampu memberantas konten judol. Pengurusan negara terkait kesejahteraan rakyat tak membuat kemiskinan rakyat terangkat. Demikian juga dalam penanganan konten media, dengan kebebasan yang ada media promosi judol kian semarak di mana-mana. Kelemahan negara menyejahterakan rakyat dan ketidaktegasan kepada siapa pun yang mempromosikan judol membuat permasalahan ini tidak kunjung usai.
Sekulerisme kapitalistik liberal telah membobol dunia pendidikan. Judol menjadi suatu bukti betapa sistem rusak telah benar-benar merusak produk pendidikan di negeri ini. Tabiat yang terlahir dari sistem ini telah mewujudkan kelabilan perilaku dan nihilnya benteng pertahanan para pencari ilmu untuk memuliakan karakternya sebagai agen perubahan di masa depan.
Sistem Islam Tak Biarkan Judol Merajalela
Firman Allah Ta’ala
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Sungguh ayat ini telah menunjukkan bahwa judi adalah perbuatan yang harus diberantas. Perbuatan setan yang harus ditiadakan. Bahaya judi sebanding dengan minuman keras, yakni menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara para penjudi, menghalangi orang dari mengingat Allah, merusak masyarakat, membiasakan manusia di jalan kebatilan dan kemalasan, ingin kaya tanpa kerja keras dan usaha, menghancurkan keluarga dan rumah tangga, dan membinasakan.
Sayang beribu sayang, sekulerisme telah membuat, iman masyarakat semakin lemah hingga tak punya rem untuk hindarkan keharaman. Keyakinan bahwa Allahlah Sang Pemberi Rezeki sangat tipis bahkan mungkin tidak ada, sehingga dengan mudah melakukan apa saja tidak terkecuali judol dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini menjadi sangat urgen untuk kembali meningkatkan ketakwaan individu dalam masyarakat.
Mirisnya pelajaran agama dikurangi, bahkan akan dihilangkan dari sekolah. Persekusi pada pengajian dan majelis taklim, hingga kriminalisasi ulama, semakin menjadi. Jadi, bagaimana bisa ketakwaan ditingkatkan sementara jalan untuk meraih ketakwaan itu sendiri semakin ditutup oleh penguasa negeri ini.
Padahal jika sistem Islam diterapkan, sanksi yang tegas ditetapkan untuk orang-orang yang berada dalam perbuatan setan ini. Bandar, pemain, pembuat program, penyedia servernya, yang mempromosikan dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Sanksi ta’zîr (jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada khalifah atau kepada qâdhi (hakim)), dengan tegas akan dikenakan pada para pelaku judi.
Oleh karena itu penerapan syariat Islam sudah sangat urgen untuk diterapkan. Dengannya seluruh persoalan manusia dapat diselesaikan. Saat syariat Islam diterapkan dalam skala negara, akidah menjadi fondasi utama dalam pendidikan. Lahirlah generasi yang imannya kuat dan tidak mudah tergiur kemaksiatan, termasuk judol.
Dengan tegaknya syariat, negara harus bertanggung jawab mengurusi umatnya sehingga seluruh kebutuhan asasi rakyat bisa terpenuhi. Negara akan berada di garda terdepan dalam melindungi rakyatnya dari penjajahan fisik maupun pemikiran. Negara akan memberi sanksi tegas bagi siapa pun yang terlibat bisnis haram termasuk judol.
Demikianlah sistem kufur sekuler kapitalis liberal harus segera dilengserkan. Kemudian menggantinya dengan sistem Islam. Dengan ini tuntaslah pananganan kemaksiatan, terselamatkanlah generasi. Kuatlah benteng lembaga pendidikan. Jika tidak, generasi sebagai pihak yang paling harus dilindungi, tak punya lagi kemampuan untuk membangun negeri karena semua kekuatan yang ada telah dirampas oleh sistem sekuler kapitalis liberal dengan menyusupkan nilai kebebasan yang merusak kekuatan dan kemuliaan generasi.
Wallaahu a’laam bisshawaab.
No comments:
Post a Comment