Oleh; Khoirunnisa S.E.I
Transaksi narkoba ada dimana – mana
Di perkampungan, di perumahan, di pesantren, di sekolahan
Di tempat hiburan, di kejaksaan bahkan di dalam penjara sekalipun
Bagai wabah buktinya pun bercecaran di mana – mana
Operasi narkoba apakah benar – benar bisa menyelesaikan persoalan
Atau bahkan bukan malah menjadi bagian dari promosi
Narkoba adalah gaya hidup, narkoba adalah ajang bisnis
Untuk sebagian orang, narkoba adalah jalan keluar
Dari hidup yang kian hari bertambah sumpek
….
Inilah sebagian dari lirik lagu Iwan Fals yang berjudul “Sketsa Setan Yang Bisu”. Lagu ini diciptakan pada media awal tahun 2000-an, bertema tentang Narkoba. Lirik lagu ini merupakan potret bagi kita tentang menyebar luasnya narkoba yang notabene merupakan sesuatu yang bahaya bagi generasi.
Peredaran Narkoba merupakan permasalahan multidimensi dan sangat kompleks karena berkaitan dengan permasalahan hukum, keamanan negara, kesehatan, ekonomi, maupun sosial. Kejahatan penyebaran narkoba adalah kejahatan terorganisir (organized crime), kejahatan lintas negara (transnational crime) dan bagian dari proxy war yang dapat menghancurkan ideologi bangsa dan ketahanan nasional.
Penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi fokus Presiden Joko Widodo sejak awal era kepemimpinannya. Sejalan dengan pernyataan Presiden, yaitu Indonesia Darurat Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga negara yang mengemban tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bekerja lebih keras untuk keluar dari kondisi darurat tersebut. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020. Namun, hingga saat ini masih berlangsung dan belum berhenti aktivitasnya.
Tak Pernah Usai
Peredaran narkoba, nyatanya hingga saat ini tak pernah usai. Terlebih lagi dengan ragam fakta yang selalu muncul. Mulai dari awal masuknya sejak abad ke 17 pada zaman VOC atau di tahun 1960-an, narkoba sedikit demi sedikit mulai masuk dalam pasar Indonesia, karena letak geografis negara kita yang berada di antara dua benua, yaitu Asia dan Australia.
Persilangan dua benua ini merupakan jalur lalu lintas perdagangan yang ramai serta potensial. Semula Indonesia bukan merupakan target wilayah pemasaran narkoba, melainkan hanya menjadi wilayah transit. Tetapi karena Indonesia terus-menerus dijadikan daerah transit dimana kian hari para pengedar giat mempelajari seluk beluk maupun karakteristik pertumbuhan penduduk di Indonesia, maka pada gilirannya narkoba yang masuk dalam kategori barang ilegal singgah di kalangan penduduk, khususnya para remaja.
Hingga saat ini kasus narkoba masih saja terjadi dan belum pernah usai. Misalnya belum lama ini, Aparat Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair sebanyak 13,2 liter. Sabu cair ini diduga akan dibawa ke luar wilayah provinsi setempat melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. (kompas.com)
Selain itu, fakta yang mengejutkan lagi adalah baru-baru ini ditemukan pengembangan hasil penggerebekan salah satu Vila, di kawasan Canggu, Badung-Bali. Disana selain terdapat kebun ganja hidroponik yang ditanam di lantai 2, di lantai bawah ternyata pabrik produksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi alias pil setan. Vila itu ditempati oleh anak kembar WNA Ukraina bernama, Volovod Nikita dan Volovod Ivan.(radarbali.jawapos.com,08/05/24)
Masih banyak fakta lain yang sangat miris bagi kita dan harus menjadi perhatian serius bagi orangtua, masyarakat bahkan negara. Dikarenakan aktivitas penyebarannya masih terus berlangsung. Bagaimana sistem hukum di Indonesia? Mengapa belum bisa memberikan ketegasan dan efek jera terhadap pelaku atau calon pelaku atau bandar narkoba?
Sistem Hukum Indonesia Masih Lemah
Perkembangan yang ada hingga saat ini, menunjukkan bahwa sistem hukum yang ada tidak mampu menghentikan bisnis haram ini. Pemimpin berganti namun sistem yang ada tak mampu menuntaskan kasus narkoba.
Ragam upaya telah dilakukan oleh pemerintah. Bahkan hingga terbentuknya BNN (Badan Narkotika Nasional)-pun, belum bisa memberi jawaban mengapa kasus ini terus berlangsung dan tidak bias berhenti. Oleh sebab itu, beredarnya narkoba menggambarkan betapa narkoba sudah menggurita dan merajalela.
Individu hedonis, masyarakat yang individualis, serta karakter pemangku kebijakan yang juga jauh dari ketakwaan, membuat transaksi narkoba tetap tumbuh subur di negeri tercinta ini.
Akar masalahnya terletak pada “Liberalisme”
Maraknya kasus narkoba sesungguhnya bukan semata sifat narkoba yang menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya. Lebih dari itu, penyalahgunaan narkoba terus terjadi karena sistem hidup yang melingkupi masyarakat saat ini. Apa itu? Yaitu Sistem sekuler yang memancarkan landasan hidup liberal atau serba bebas dan ini berperan besar dalam menjerumuskan generasi ke dalam atmosfer hidup yang serba bebas.
Sistem inilah yang menyebabkan ragam upaya hukum yang dilakukan pemerintah-pun tak mempan menghentikan sepak terjang peredaran narkoba. Kita berharap agar remaja lepas dari dunia gelap narkoba tanpa membenahi sistem hidup adalah ibarat pungguk merindukan bulan. Ini karena peredaran narkoba hadir pada manusia yang mengukur kebahagiaan sebatas yang menyenangkan saja. Dimensi akhirat tidak hadir dalam aktivitas keseharian mereka. Apalagi, saat ini banyak sekali narasi yang menjauhkan remaja dari aktivitas keagamaan. Dengan dalih khawatir akan terbentuk karakter radikal dan intoleran, maka generasi harus dijauhkan dari ajaran agama.
Baik Institusi pendidikan maupun keluarga, telah kehilangan cara dalam mengatasi hal ini. Keluarga yang notabene lingkup terdekat para remaja terpaksa angkat tangan di hadapan para bandar yang kian ahli memikat. Masyarakat dibuat fobia dengan syariat yang justru akan menyembuhkan mereka dari berbagai masalah hidup sebagai dampak sekuler, termasuk narkoba.
Masifnya paparan budaya Barat dengan sendirinya menggeser cita-cita bangsa ini untuk mewujudkan generasi bebas narkoba. Upaya rehabilitasi tidak berefek jera. Bandar yang tertangkap pun tidak kapok, bahkan makin lihai menjalankan bisnisnya meski di balik jeruji.
Sistem Tangguh adalah Istem Islam
Dalam Islam, butuh tiga unsur pokok untuk memberantas narkoba, yakni individu yang bertakwa, keterlibatan masyarakat dalam mengontrol sesama anggota masyarakat, serta peran negara dalam menjalankan aturan tegas dan menerapkan sanksi yang berefek jera sehingga ampuh meminimalkan munculnya kasus-kasus serupa.
Islam memiliki gambaran khas dalam mengharmoniskan tiga unsur ini dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan zat aditif yang merusak akal dan jiwa manusia. Seorang individu yang bertakwa akan menyandarkan amal perbuatannya pada hukum Allah swt. Kesadarannya bahwa Allah swt., senantiasa mengawasi hamba-Nya adalah kontrol utama dalam mengarungi kehidupan.
Sistem hidup sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah membuat manusia merasa bebas dari aturan Allah swt. Otoritas Allah swt hanya dalam lingkup ibadah, sedangkan dalam mengarungi kehidupan, manusia dianggap bebas membuat aturan sendiri.
Sistem Islam (Khilafah) menjadikan hukum syara’ sebagai tolok ukur perbuatan. Sesuatu yang haram dikonsumsi, seperti narkoba, akan dilarang beredar. Untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba di tengah masyarakat, negara memberlakukan patroli oleh polisi.
Aparat juga akan menjaga perbatasan, baik darat, laut, maupun udara agar tidak ada narkoba yang bisa masuk ke wilayah Khilafah, baik berupa produk jadi maupun bahan bakunya. Aparat keamanan dipilih dari orang-orang pilihan yang tidak saja mampu, tetapi juga bertakwa. Dengan demikian, mereka tidak tergiur untuk menjadi beking sindikat narkoba.
Khilafah akan menerapkan sanksi tegas bagi pengguna, pengedar, dan produsen narkoba. Sanksinya adalah takzir, yaitu jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya.
Hukuman bagi pengguna narkoba yang baru akan berbeda dengan pengguna lama. Takzir bagi pengedar dan produsen narkoba tentu lebih berat daripada pengguna, bahkan bisa sampai pada level hukuman mati. (Lihat: Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98). Aparat yang terbukti mem-beking jaringan narkoba jelas akan mendapat sanksi berat. Inilah gambaran solusi efektif yang bisa memberantas narkoba hingga tuntas. Wallahualam.
No comments:
Post a Comment