Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketidakadilan THR sesama Pengabdi Negara, Potret Buram Sistem Kapitalis

Sunday, May 12, 2024 | Sunday, May 12, 2024 WIB Last Updated 2024-05-12T07:36:11Z

 


Oleh : Intan Ummu Razka

Muslimah Peduli Umat 


Dikutip : Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memastikan perangkat desa dan honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang. Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.


Dari kutipan di atas THR hanya diberlakukan untuk ASN/pejabat/TNI/Polri yang telah diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, sementara para  honorer dan perangkat desa tidak mendapatkannya, padahal mereka adalah juga mengabdi negara yang sama-sama bertugas dalam melayani Rakyat. Apalagi sumber dana THR dari APBN, maka sudah seharusnya semua yang mengabdi kepada mendapatkan hal yang sama. Perbedaan tersebut menunjukkan Kebijakan negara yang berat sebelah. Pemerintah terlihat menganak tirikan pegawai honorer dan perangkat desa, tindakan tersebut merupakan kezaliman yang dilakukan oleh negara karna tidak berlaku adil. 

Hal ini satu keniscayaan mengingat Sistem ekonomi kapitalisme memiliki keterbatasan sumber pemasukan. Dalam sistem kapitalisme banyak SDA yang menyangkut padang gembala, air dan api (minyak bumi dan gas alam)  banyak dikuasai individu atau swasta yang seharusnya SDA ini dikuasai oleh negara dan hasilnya dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat tetapi malah dinikmati oleh segelintir orang saja, sementara pemerintah saat ini sangat mengandalkan pemasukan APBN dari sektor pajak yang diambil dari uang rakyat, Oleh karena itu  dana yang ada tidak mencukupi untuk semua pegawai, sehingga dipilihlah para pejabat, polri, TNI dan ASN saja yang mendapatkan THR, Padahal untuk sekelas honorer dan perangkat desa THR sangat diperlukan untuk membeli kebutuhan pokok disaat menjelang Idul Fitri yang harganya semakin melonjak. 


Islam menetapkan Jaminan negara adalah hak atas semua pegawai.  Semuanya mendapatkan akses atas jaminan kesejahteraan dari negara Hal itu mudah karena Khilafah Islam memiliki berbagai sumber pemasukan negara, sehingga mampu menjamin kesejahteraan seluruh pegawai. Islam juga mewajibkan negara menjamin kesejahteraan seluruh rakyat termasuk pegawai. Kesejahteraan rakyat Khilafah dijamin secara individu per individu oleh penguasanya, khususnya untuk kebutuhan primer (sandang, pangan, papan). Begitu pula untuk kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, maupun transportasi, semuanya diselenggarakan atas motivasi untuk penghambaan kepada Allah serta keterikatan kepada syariat-Nya.

Untuk umat islam Hari Raya (Idul Fitri) adalah momen untuk merayakan penghambaan kita kepada Allah. Dengan kata lain, Idul Fitri adalah masa-masa untuk berbagai kebahagiaan kepada sesama muslim sebagai buah takwa pasca puasa. Dengan sistem islam rakyat akan merasakan momen Idul Fitri yang sebenarnya tanpa ada rasa ketidakadilan dan kecemasan dalam urusan THR. Wallahualam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update