Umat Butuh Perlindungan yang Hakiki



Oleh Juwairiah Ummu Keisya

Aktivis Muslimah


Makin berkembangnya kemajuan zaman, makin marak pula berbagai kasus, mulai dari pencurian, pembunuhan, pelecehan, dan masih banyak lagi kasus-kasus yang lainya. Negara Indonesia masuk peringkat ke empat dari kasus pornografi. Kasus pornografi sekarang tidak hanya menimpa kalangan orang-orang dewasa, melainkan sudah melibatkan pada usia anak-anak. Semua itu terjadi karena banyak faktor pendukung, mulai dari kurangnya pengawasan, dan lemahnya penjagaan terhadap anak-anak di lingkungan keluarga maupun lingkungan sekitar masyarakat. 


Menjadi sebuah kekhawatiran besar terhadap permasalahan pornografi di zaman ini, pada usia anak-anak yang seharusnya mendapatkan pengasuhan yang terbaik, tetapi di sistem sekarang malah menjadi bahan ekspolitasi dan pemicunya beragam. Mulai dari pengaruh minuman keras, pergaulan bebas, konten-konten yang mengumbar syahwat, hingga tuntutan ekonomi, tentu realitas ini membuat kita miris.


Belum lagi kemajuan teknologi dan digitalisasi media, telah membuat industri pornografi berkembang berkali-kali lipat dari tahun sebelumnya. Saat ini, banyak aplikasi yang berkonotasi seksual dengan konten dewasa. Di sisi lain, media dan pergaulan bebas seakan berkolaborasi merusak generasi. Pada usia anak yang masih belia, di kehidupan hadirlah predator seksual. 


Apakah ini masalah individual semata? Tentu tidak, bukan? Menciptakan atsmofer sosial yang sehat membutuhkan peran negara. Negara berperan penting dalam menciptakan sistem sosial yang sehat, bersih dari pornografi.  Masyarakat sudah muak dengan banyaknya kasus asusila yang mengorbankan anak. Negara wajib memberikan perlindungan hakiki pada anak. Seperti yang dikutip oleh media online Jakarta CNN, pada Kamis (18/4 2024), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan akan membentuk satuan tugas yang akan melibatkan sebelas lembaga negara untuk menangani kasus pornografi. 


Namun, akankah mencegah hal tersebut tidak terulang kembali? Selama sistem yang dianutnya kapitalis dan lemahnya hukum dalam negeri ini, maka akan susah terjaminnya membentuk individu yang berakhlak baik. 


Berbeda dengan hidup yang memakai sistem Islam, yang bersumberkan hukum-hukum dari Sang Khaliq. Untuk mengurai masalah pornografi, Islam memiliki konsep khas. Setidaknya ada dua hal penting untuk mengurai pornografi. Pertama, menerapkan syariat yang melindungi sistem tata sosial. Kedua, menerapkan politik media yang melindungi masyarakat dari konten pornografi.


Dalam Islam, sistem tata sosial (ijtima’iy) diatur dengan seperangkat syariat mengenai interaksi manusia. Islam mengatur tentang cara perempuan dan laki-laki menjaga aurat. Secara umum, juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga interaksi, tidak berdua-duaan, tidak bercampur baur dan berinteraksi (kecuali dalam perkara muamalat, pendidikan, dan kesehatan). Islam pun mengatur agar laki-laki dan perempuan sama-sama menjaga kemuliaan dan kehormatan dengan jalur walimatul U'rs demi terwujudnya tata sosial yang sehat.


Negara juga berperan melindungi masyarakat dari informasi dan visualisasi media yang mengacaukan sistem sosial masyarakat. Negara tidak boleh berkompromi dengan industri pornografi dengan alasan prinsip kebebasan. Negaralah yang justru akan menjadi perisai dan melindungi siapa pun dari paparan konten pornografi.


Penelaahan terhadap syariat tidak akan memunculkan perdebatan panjang mengenai definisi pornografi. Dalam Islam, batasan aurat perempuan maupun laki-laki sudah sedemikian gamblang. Juga konten yang hadir di masyarakat melalui media, negaralah yang berperan besar menyelesaikannya.


Wallahualam bissawab

Post a Comment

Previous Post Next Post