Remisi Lebaran Bagi Napi, Apakah Menjadi Solusi?


Oleh Ari Wiwin

Ibu Rumah Tangga 


Lebaran atau Idulfitri merupakan momen yang istimewa bagi umat Islam. Mereka menyambutnya dengan suka cita, riang gembira dan bahagia. Tidak terkecuali para narapidana, pasalnya sejumlah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (rutan) memberikan bonus khusus bagi warga binaannya dengan memberikan pengurangan masa tahanan, bahkan ada beberapa diantaranya yang langsung bebas. 

Terkait hal ini, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak, mengatakan  warga binaan yang menerima  Remisi Khusus (RK) I dan RK II jumlahnya sekitar 5.917 orang. Adapun yang paling banyak berada di Lapas kelas 1 Makassar dengan jumlah 779 orang. Ia berharap kebijakan ini akan memberikan semangat bagi para napi untuk senantiasa berbuat baik dan kelak  bisa kembali menjadi masyarakat yang berguna. (cnnindonesia.com 10/4/2024) 


Pengurangan masa tahanan bagi  para narapidana seringkali berdasarkan alasan, karena mereka telah  berbuat baik selama di penjara. Kita semua tentu saja berharap semua pelaku kejahatan setelah dikenai hukuman berubah menjadi lebih baik. Apalagi setelah berbaur lagi di tengah-tengah masyarakat, tidak menimbulkan keresahan dan kekhawatiran. Namun apa yang kita saksikan, ada yang kemudian masuk bui berkali-kali dengan kasus yang sama. Malah ada yang mengatakan, bila sudah masuk bui malah tambah pintar melakukan kejahatan. Artinya ketika di penjara bisa berbuat baik tidak otomatis melakukan kebaikan pula setelah keluar penjara. 


Remisi sudah bertahun-tahun dijalankan, sampai sejauh ini belum mampu menjadikan tindak kejahatan berkurang. Jangankan berkurang malah semakin merajalela dan beragam. Keamanan masyarakat terancam. Hukum yang diberlakukan termasuk remisi di dalamnya tidak memberi efek jera. 


Inilah realita penerapan sanksi hukum dalam sistem kapitalisme sekular. Kapitalisme yang mengedepankan materi telah menjadikan hukum mudah disalahgunakan demi meraih dunia. Mudah diperjualbelikan demi kepentingan. Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Jauh dari rasa keadilan dan tidak mampu memberi efek jera. 


Sedangkan akibat sekularisme yang menegasikan peran agama dalam kehidupan telah memberikan hak penuh kepada manusia untuk menentukan berbagai jenis aturan hukum untuk menyelesaikan tindak kejahatan. Padahal kemampuan manusia sangatlah terbatas.


Berbeda jauh dengan  penerapan hukum dalam sistem Islam. Islam adalah agama yang sempurna karena berasal dari Zat yang Maha Sempurna. Penerapan hukum bersumber dari al Qur'an. Jenis hukuman yang sudah Allah tentukan, maka seorang khalifah hanya berkewajiban menjalankannya, diharamkan untuk merubahnya. 


Terdapat beberapa jenis hukuman dalam Islam seperti qishas, yaitu siapapun yang membunuh dengan sengaja maka akan dibunuh lagi . Kemudian ada hukum potong tangan bagi pencuri dengan kadar tertentu. Hukuman bagi koruptor selain disita sebagian hartanya juga diarak agar diketahui masyarakat. Tidak semua tindak kejahatan masuk penjara, tapi disesuaikan dengan jenis kejahatannya. Allah Swt. berfirman dalam al Qur'an: "Laki-laki atau perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Karena Allah Maha perkasa lagi Maha bijaksana."  (Al Maidah ayat 38)


Demikianlah, sebagian contoh sanksi hukum dalam Islam yang berfungsi sebagai  jawabir (penebus) dosa, dan zawajir (pencegah) agar kasus tidak berulang, sehingga berbagai tindak kejahatan mampu diminimalisir.


Pelaksana hukum Islam berada di tangan khalifah yang akan dibantu oleh para hakim atau qadhi. Para hakim maupun qadhi akan memutuskan peradilan seadil-adilnya tanpa memandang pangkat, jabatan, baik kaya ataupun miskin karena kedudukannya sama di mata hukum. Mereka tidak memiliki wewenang sama sekali untuk mengurangi ataupun menambahkan ketentuan sanksi yang sudah disyariatkan. Bahkan tanpa kecuali termasuk seorang kepala negara atau khalifah jika melakukan kesalahan akan mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai hukum syariat. Tidak ada yang kebal hukum. 


Sungguh indah jika masalah kehidupan diselesaikan dengan hukum dan aturan Islam, keamanan masyarakat akan terwujud sempurna. Siapapun mereka baik sebagai warga  negara biasa maupun penguasa sama-sama bisa kena sanksi hukum bila melakukan kejahatan. Terlaksananya sistem sanksi tentu saja dibarengi dengan sistem lainnya, seperti pendidikan, ekonomi, pergaulan, pemerintahan, yang semuanya tegak berdasarkan akidah Islam. 


Wallahu a'lam bi shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post