Heboh Seragam Sekolah, Standarkan Pada Syariah


Oleh : Astriani Lydia, S.S


Jagat maya belakangan ini cukup heboh dengan isu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengganti seragam sekolah usai lebaran 2024. Disebutkan bahwa Nadiem Makarim menetapkan aturan baru seragam sekolah baru 2024.


Akibat isu tersebut, tidak sedikit warganet yang melontarkan protes dan meminta Nadiem untuk mundur dari kursi menteri Kemendikbud Ristek. Lalu, benarkah ada aturan Kemendikbud Ristek baru soal seragam sekolah?


Dikutip dari Tribun Kaltim, sebenarnya, aturan ini diterbitkan sudah diterbitkan sejak tahun 2022 melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.


Dalam aturan ini, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik. Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. Peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini. (Wartakotalive.com, 14/04/2024)


Sejatinya sekolah adalah tempat untuk mencetak generasi unggul yang memiliki kepribadian Islam. Maka negara punya peran penting dalam pelaksanaan dan pengaturannya. Di tengah karut-marut dunia pendidikan, termasuk kebijakan pendidikan yang berubah-ubah, seharusnya pemerintah fokus pada pembentukan kepribadian generasi. Terlebih dengan potret kerusakan generasi yang seharusnya harus diurai oleh sistem pendidikan hari ini. Spirit taat pada aturan agama harusnya mendapat dukungan posistif karena peserta didik membutuhkan arahan dan lingkungan yang kondusif untuk menjadi pribadi yang lebih baik.


Jangan sampai aturan yang dibuat malah menjadikan siswa memiliki kebebasan berperilaku. Dalam hal ini bebas menentukan gaya dalam mengenakan pakaian, tanpa memperhatikan aturan syariat.  Adapun banyaknya para siswi yang menutup aurat karena tren, ini harus ditanggapi dengan memberikan pemahaman yang mendasar agar mereka memahami secara utuh mengenai syariat.  Karena, menutup aurat bukanlah perkara remeh dalam timbangan syariat. Bahkan, pakaian merupakan implementasi dari ketakwaan seorang hamba. Janganlah semangat berhijab yang mulai tumbuh, padam oleh kebijakan yang ada.


Dalam kitab Nizhamul ijtima’y karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, beliau menjelaskan bahwa Allah Swt. telah mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat. Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, sedangkan perempuan adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Maka,  atas dasar ini sebetulnya mudah untuk menentukan seragam bagi siswa ataupun siswi. Yaitu, pakaian yang menutup aurat.

Negara tidak perlu repot dan berkali-kali merubah kebijakan. Negara hanya tinggal fokus pada tujuan pendidikan. Yaitu membentuk kepribadian Islam serta membekalinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan.


Melihat problematika yang ada hari ini, hanya Islam yang mampu memberikan solusi yang sempurna yakni dengan penerapan syariah Islam secara kaffah atau menyeluruh sehingga tidak seperti saat ini dimana para peserta didik dibuat gamang, seakan bertolak belakang ataupun menentang peraturan yang ada.  

Maka, kembali pada syariat Islam merupakan hal mendesak yang harus dilakukan agar segala problematika yang ada bisa terselesaikan dan mendapat ridho Allah Swt. Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post