Sepanjang tahun 2023 salah satu permasalahan terbesar di negeri yang kita cintai, yakni Indonesia adalah permasalahan lahan atau yang sering disebut konflik agraria. Ketua tim agraria komnas HAM, bpk Saurlin Siagian mengatakan bahwa, telah terjadi konflik agraria diberbagai lokasi di Indonesia yang mencapai 692 kasus selama 8 bulan terakhir. Ini artinya terdapat 4 kasus konflik agraria setiap harinya. Lima provinsi dengan konflik agraria tertinggi diantaranya adalah : DKI Jakarta, Sumut, Jabar, Jatim dan Sulsel. Ini mengakibatkan empat hak asasi manusia yang sering dilanggar yaitu : hak atas kesejahteraan, hak memperoleh keadilan, hak mendapatkan rasa aman dan hak untuk memperoleh kehidupan yang layak (Republika,16/09/23).
Pemerintah menilai bahwa, salah satu penyebab yang memicu banyaknya kasus sangketa lahan, baik antar warga, warga dengan pemerintah atau warga dengan perusahaan adalah perkara sertifikat. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan konflik lahan pemerintah menggenjot penerbitan sertifikat. Namun, menurut ketua Yayasan Lembaga Badan Hukum Indonesia ( YLBHI ) bidang Advokasi dan Jaringan bpk Zainal Arifin mengatakan bahwa, kebijakan pemerintah ini dinilai kurang tepat dan tidak akan menyelesaikan konflik agraria. Karena memang sudah seharusnya merupakan kewajiban pemerintah, untuk membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat dan mengakui secara hukum hubungan antara masyarakat dengan tanah yang dia miliki.
Oleh karena itu, tidak bisa dimungkiri bahwa konflik lahan yang terjadi hari ini, merupakan sebuah keniscayaan di dalam sistem Kapitalisme Demokrasi yang melahirkan politik Oligarki. Penguasa dituntut oleh kekuatan global untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dengan banyak melakukan pembangunan. Namun, pembangunan tersebut bukan untuk kebutuhan rakyat, melainkan untuk melayani kepentingan pengusaha yang nantinya bisa duduk di kursi penguasa. Itulah sebabnya, ketika terjadi kasus konflik lahan, pihak pemerintah cenderung ada di posisi yang berseberangan dengan rakyatnya. Ujung kasus konflik lahan bisa dipastikan pengusaha tetap menang, sedangkan rakyat hanya bisa bermimpi mendapatkan keadilan dan kesejahteraan.
Jika kita kembali pada aturan wahyu yang sempurna dan paripurna, kepemilikan di dalam syariat Islam adalah menunjukkan bahwa lahan adalah milik Allah SWT, sebagaimana firmanNya di dalam QS Annur (24 : 42 ) yang artinya : " Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan di bumi dan kepada Allah-lah semua makhluk kembali. Begitu pula konsep kepemilikan lahan di dalam Islam sangat jelas bahwa, terdapat 3 jenis kepemilikan, yaitu : kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Lahan yang dimiliki individu akan dilindungi dan dijamin keamanannya, sehingga tidak ada pihak manapun yang berani merampasnya. Individu yang memiliki lahan tersebut di wajibkan untuk mengelola dan tidak boleh menelantarkannya. Sedangkan kepemilikian umum seperti hutan, padang rumput, pertambangan dan sebagainya, tidak boleh dikuasai oleh individu ( swasta ) meskipun mempunyai modal besar. Negara lah yang berhak mengelolanya dan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat. Penguasa di dalam sistem Islam ( Khalifah ) posisinya sebagai " Raa'in dan Junnah " ( pengurus dan pelindung rakyatnya), termasuk pelindung dalam hak kepemilikan lahan.
Selain itu, arah pembangunan dalam sistem Islam adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya, bukan untuk kepentingan segelintir pemilik modal. Atas dasar ini, keinginan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh ( kaaffah ) di seluruh ruang hidup adalah kebutuhan yang mendesak bagi seluruh umat manusia serta kewajiban bagi seluruh kaum muslim. Sudah saat nya umat Islam kembali ke fitrahnya hidup dalam habitat yang sempurna dibawah naungan hukum Allah dan RasulNya. Tentu untuk mewujudkannya butuh kesungguhan, keseriusan serta semangat kerja keras dalam memperjuangkannya, Wallahhualam bishowab.

No comments:
Post a Comment