Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UU ITE, RAKYAT KIAN TERDIKTE

Sunday, January 14, 2024 | Sunday, January 14, 2024 WIB


Oleh : Beta Arin Setyo Utami, S.Pd. 

(Tutor Rumah Belajar Anugrah Ilmu)


Dikutip dari laman tirto.id, 07/01/2024, bahwa Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik (UU ITE). Muatan materi pokok revisi pertama UU ITE itu diharapkan mampu menjawab dinamika TIK (teknologi informasi dan komunikasi) di Indonesia. Melalui revisi UU ITE tersebut, pemerintah juga berwenang memutus akses dan/atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan melanggar hukum. Revisi UU ITE jilid I ini pun diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam menggunakan internet, menjaga etika dalam berkomunikasi dan menyebarkan informasi, serta menghindari konten berunsur SARA, radikalisme, dan pornografi. Dinukil dari laman JDIH Setneg, alasan merevisi UU ITE karena keberatan public dalam penerapan aturan pidana dalam UU ITE sebelumnya. Alasan revisi juga dilakukan karena aturan sebelumnya masih belum menyelesaikan masalah. Selain itu, masih ada persepsi tidak tepat sasaran dalam pelaksanaan aturan.


Revisi lagi, revisi lagi, sudah kesekian kali revisi berulang pada Undang-Undang di negara tercinta kita, Indonesia. Kali ini revisi terjadi pada UU ITE, bahkan tak tanggung-tanggung revisi jilid 1 sudah, kini sampai jilid 2, dan kemungkinan akan berlanjut revisi berikutnya mengingat masih banyak hal blunder atau mengandung pasal karet yang publik keberatan, entah sampai berapa jilid akhirnya episode revisinya. Sejak awal diundangkannya generasi pertama UU ITE yang lahir pada 2008, permasalahan penerapan ketentuan pidana telah mencuat. Generasi kedua yang hadir sejak tahun 2016 dinilai belum dapat menyelesaikan permasalahan multitafsir dan kontroversial tersebut. Meski sudah direvisi, tapi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE tetap memberikab catatan terhadap amandemen kedua UU ITE ini. Sebab, UU NOmor 1 tahun 2024 ini dinilai belum menyelesaikan masalah dalam kebebasan berekspresi di Indonesia. Senada yang disampaikan oleh Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur bahwa revisi UU ITE masih memuat pasal-pasal bermasalah seperti pencemaran nama baik dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses. Pasal-pasal bermasalah tersebut akan memperpanjang ancaman bagi publik mendapat informasi serta hak kebebasan berekspresi di Indonesia. Pasal-pasal yang bermasalah itu, antara lain pasal 27 ayat 1 dan 4 yang kerap dipakai untuk mengkriminalisasi warga sipil, pasal 28 ayat 1 dan 2 yang kerap dipakai untuk membungkam kritik, hingga ketentuan pemidanaan dalam pasal 45, 45A dan 45B. Bahkan DPR bersama pemerintah juga menambahkan ketentuan baru, salah satunya pasal 27A tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang dan pasal 27B tentang ancaman pencemaran. Ketentuan ini bersifat lentur dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang kritis. Ada lagi dalam pasal 28 ayat 3 dan pasal 45A ayat 3 tentang pemberitahuan bohong yang sudah memiliki padanannya dalam KUHP baru, bahkan berpotensi multitafsir karena tidak ada penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan pemberitahuan bohong dalam pasal ini. 


Hal ini menunjukkan bahwa revisi jilid II UU ITE justru rawan konflik kepentingan. Dengan kata lain, selama ada kepentingan dan kemanfaatan, UU tersebut berpotensi digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, menjegal siapapun yang kontra dan mengkritik pemerintah. Lebih jauh lagi UU ITE digunakan sebagai alat legal untuk mengkriminalisi pihak-pihak yang dianggap kritis dan melindungi para penjahat yang sesungguhnya dengan menumbalkan mereka yang kritis. Sekali ini rakyat yang menjadi korban dan terdikte di atas legalisasi hukum yang tak berpihak pada rakyat. Menggiring rakyat menjadi kerbau yang dicocok hidungnya, jika ingin aman maka diamlah, jika berani bicara maka pidana jawabannya. Sehingga kian kabur siapa pahlawan dan penjahat, pahlawan yang kritis yang berani membongkar kebusukan para penjahat yang menggerogoti harta negara dan penjahat yang berlindung dalam manipulatif hukum. 


Episode revisi yang sudah tidak terhitung lagi sangking banyaknya revisi dan rakyatpun tak dilibatkan, bahkan tahupun tidak, dan revisi jilid II UU ITE ini adalah bagian kecil diantaranya yang lainnya. Hal yang demikian itu sudah biasa terjadi dalam sistem demokrasi kapitalisme yang senantiasa berasaskan pada kemanfaatan materi dan berjalan demi memuluskan berbagai kepentingan. Sehingga standar benar dan salah menjadi rancu. Kemajuan teknologi informasi yang semestinya memudahkan urusan manusia, memudahkan rakyat mengakses informasi dan kemudahan menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah, justru dijadikan alat untuk mendikte rakyat agar diam dan pemerintah seakan anti kritik. Adanya Undang-Undang yang sejatinya sebagai representasi kebijakan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan hidup rakyatnya, justru dijadikan alat untuk mendikte rakyatnya seperti robot, yang harus tunduk oleh tombol yang siap ditekan kapan saja oleh pemegang tombol, tanpa punya kuasa apapun.  


Kondisi ini sangat berbeda dengan strategi penggunaan teknologi media informasi dalam sistem Islam, yang tidak lain media adalah sebagai sarana dakwah dan penyampai kebenaran di tengah-tengah umat. Kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang adalah untuk menegakkan keadilan, mengatur kehidupan masyarakat, jauh dari konflik kepentingan dan menjadikan penguasa yang bertakwa berperan menjamin penerapan aturan Allah secara sempurna. Di sisi lain, teknologi informasi beserta sarana media lainnya memiliki peran strategis untuk mencerdaskan umat, penyalur aspirasi rakyat dan alat muhasabah dari rakyat kepada perangkat negara. Karena sejatinya Islam meletakkan muhasabah pada penguasa adalah yang utama, sebagaimana sabda Rasulullah dalam H.R. Ibnu Majah, “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat yang adil (Islam) kepada penguasa yang dzalim.” 


Sungguh di dalam Islam, penyampaian pendapat oleh rakyat adalah untuk menegakkan keadilan dan menjaga agar regulasi pemerintahan terhindar dari kedzaliman dan prioritasnya dalam rangka mencapai keridhoan Allah semata. Teknologi informasi dan media akan benar-benar dioptimalkan untuk menjamin kebijakan yang Islami dan kemaslahatan rakyat, bukan ditujukan untuk mendikte rakyat hingga tak berkutik di tengah-tengah kedzaliman dan kebiadaban hukum yang timpang. Wallahu alam bisshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update