Kondisi anak kini sungguh sangat memilukan, padahal anak adalah aset masa depan bangsa. Statistik PBB 2020 mencatat, lebih dari 149 juta (22%) balita di seluruh dunia mengalami stunting, dimana 6,3 juta merupakan anak usia dini atau balita stunting adalah balita Indonesia.
Saat ini, prevalensi stunting di Indonesia adalah 21,6%, sementara target yang ingin dicapai adalah 14% pada 2024. Berbagai program telah ditetapkan dan dijalankan. Bahkan Rp.30 triliun dana telah dialokasikan untuk penurunan stunting. Namun belum berbuah penurunan stunting secara signifikan.
Penanganan stunting meniscayakan kecukupan gizi keluarga, utamanya ibu dan anak. Namun menjadi dilema ketika untuk mendapatkan sesuap nasi saja rakyat harus berjuang keras. Hal ini diakibatkan kebijakan yang tak berpihak kepada mereka. Sungguh miris.
Kebijakan Demokrasi Kapitalistik
Ada banyak faktor yang menjadi penyebab lambatnya penurunan percepatan stunting diantaranya:
Pertama, dana yang dialokasikan untuk penanganan stunting diselewengkan. Demokrasi yang dianut negeri ini meniscayakan suburnya korupsi dana oleh penguasa, meski telah digaji oleh negara. Mirisnya, dana untuk pelayanan rakyatpun disalahgunakan.
Ini diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, adanya indikasi penyelewengan dana penanganan stunting untuk keperluan rapat dan perjalanan dinas (beritasatu, 1/12/2023).
Kedua, belum optimalnya penanganan. Ini diungkapkan oleh anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, masyarakat perlu dilibatkan lantaran program stunting, seperti penyediaan makanan-makanan bergizi untuk anak di daerah-daerah kerap di bawah standar.
Ini disebabkan penanganan stunting menggunakan pendekatan proyek. Rahmad mengatakan, pendekatan ini hanya berorientasi pada penuntasan program kerja, tetapi nihil output atau hasil (beritasatu, 1/12/2023). Ini indikator penanganan asal jalan tanpa hasil dan tak sesuai harapan.
Ketiga, penanganan tidak menyentuh akar masalah. Menurut UNICEF, stunting disebabkan anak kekurangan gizi dalam dua tahun usianya, ibu kekurangan nutrisi saat kehamilan, dan sanitasi yang buruk.
Bagi kalangan kaya, mencukupi asupan gizi menjadi halq mudah, tapi bagi kalangan miskin, hal ini menjadi sulit. Untuk memenuhi kebutuhan makan tiga kali sehari pun mereka harus bersusah-payah.
Saat ini ada 3,3 juta rakyat Indonesia yang miskin ekstrim. Bagaimana asupan gizi, sanitasi, rumah sehat mereka akan tercukupi?
Meski berbagai program seperti: pemberian paket makanan sehat, pemberian tablet tambah darah bagi ibu hamil, dan program lainnya telah diluncurkan, tetapi akan mandeg program tersebut, karena akar masalahnya adalah kemiskinan belum terselesaikan.
Keempat, kemiskinan yang menjadi akar masalah, sangat kontradiktif dengan kebijakan ekonomi pemerintah yang kapitalistik, lebih memihak kepada para kapitalis, seperti: pengupahan dengan standar UMR/UMP yang tidak adil bagi pekerja, seperti kebijakan yang tertuang dalam UU Omnibus Law Ciptakerja.
Diperparah beban pajak, tarif kesehatan, biaya pendidikan dan kebutuhan pokok lainnya yang membebani rakyat dan sewaktu-waktu naik. Seoptimal apapun seseorang bekerja, tetap saja tidak memadai dalam pemenuhan kebutuhan pokoknya. Bagaimana kebutuhan gizinya tercukupi?
Kelima, masalah teknis lainnya, seperti: lemah pengawasan dan pengontrolan, alokasi dana salah sasaran dan peruntukan, rendahnya pemberian literasi tentang gizi dan sosialisasi hidup sehat kepada masyarakat, dan lain-lain. Bisa terkategori tidak amanah dan abainya penguasa mengurus rakyatnya.
Demikianlah penanganan stunting di bawah demokrasi kapitalistik, rentan korupsi dan ditangani oleh pemerintahan yang berorientasi untung-rugi materi saja, pastilah kebijakan memihak kepada kapitalis. Wajar, rakyat tergadai kepentingannya. Stunting menjadi masalah yang tak kunjung selesai.
Oleh karenanya, penting bagi kita dan bangsa ini mengevaluasi dan merubah paradigma yang salah dalam menangani stunting. Lalu bersegera mengambil pemecahan yang benar dan terbaik.
Islam Menuntaskan Masalah Stunting
Islam sebagai sebuah aqiqah dan peradaban, telah merinci pedoman kehidupan bagi manusia. Rincian pedoman tersebut telah dicontohkan Rasulullah Saw dan sahabat beliau, dilanjutkan oleh para Khalifah setelah beliau wafat.
Kekuasaan dalam Islam di bawah kepemimpinan seorang Khalifah, mengurus dan melayani umat sesuai syariat, sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkannya di dunia dan akhirat. Bukan karena mengejar popularitas atau berdagang dengan rakyatnya.
Para aparatur negara bersih dari korupsi dan penyalahgunaan wewenang kekuasaan. Di samping karena sadar kekuasaan sebagai amanah. Aparatur pemerintahan juga dijaga dengan mekanisme negara seperti; audit harta kekayaan para aparatur atau pejabat negara secara berkala. Sebagaimana yang telah diterapkan Khalifah Umar bin Khattab ra.
Negara dalam Islam menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap rakyatnya, yaitu berupa: sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Negara menyiapkan lapangan kerja, agar para laki-laki penanggung nafkah bisa bekerja. Jika seseorang cacad, sakit atau tidak mempunyai penanggung nafkah, maka negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokoknya. Kemiskinan tak jadi masalah, karena telah dituntaskan.
Pengupahan pun diberlakukan secara adil sesuai syariat. Besarannya ditentukan berdasarkan keridhoan pekerja dan majikan, atau upah sepadan, atau berdasarkan pendapat para ahli. Tidaklah mendzolimi satu pihak kepada pihak lainnya. Upah bukan berdasarkan UMP/UMR,, yang cendrung memihak kepada majikan sebagaimana dalam kapitalisme hari ini.
Layanan pendidikan, kesehatan dan keamanan berkualitas layak, digratiskan oleh negara sehingga rakyat tidak terbebani lagi. Pendanaannya diambil dari Baitul Mal. Tak seorangpun dibiarkan tak makan. Kecukupan gizi rakyatpun sangat diperhatikan oleh negara, apalagi untuk ibu hamil dan anak-anak.
Bahkan Umar bin Khattab ra ketika menjadi Khalifah mengalokasikan kas negara untuk memberikan tunjangan kepada semua bayi, baik yang sedang menyusu maupun setelah menyusu. Agar generasi muslim tumbuh sehat dan kuat.
Untuk menjaga ketersediaan pangan, negara memberlakukan kebijakan atas tanah pertanian. Lahan pertanian tidak boleh disewakan. Tidak boleh dimiliki seseorang kecuali jika ia menghidupkannya. Ketika tanah ditelantarkan selama tiga tahun, maka diambil oleh negara untuk dikelola oleh orang lain. Ini menjadikan lahan produktif.
Begitupun hasil kekayaan SDA yang menjadi milik umum, berupa hasil perairan dan kelautan, dikelola sepenuhnya oleh negara, dan hasilnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Tidak boleh seseorang atau koorporasi memilikinya.
Rakyat disosialisasikan dan diberikan edukasi oleh negara tentang perilaku hidup sehat dan menjaga asupan gizi halalan toyyiban. Ini dituangkan dalam sistem pendidikan Islam baik di bangku formal maupun nonformal, agar menjadi generasi yang sehat dan kuat.
Demikianlah, mari kita tinggalkan demokrasi kapitalistik warisan penjajah. Dan mengambil Islam yang kaffah dalam sistem Khilafah warisan Rasulullah Saw. Khilafahlah yang mampu menjadi solusi atas masalah kemiskinan. Kemiskinan tuntas, zero stunting pun terwujud, bahkan Khilafah telah terbukti mensejahterakan ummat dan akan hadir kembali di tengah-tengah kita. Wallahua'lam

No comments:
Post a Comment