Eksekusi Lahan PT KAI di Alai Ditunda


Padang - Rencananya Selasa (16/5/2023) PT KAI akan mengeksekusi lahan yang diklaim sebagai miliknya. “Alhamdulillah, PT KAI menunda pelaksanaan eksekusi lahan yang mereka klaim sebagai miliknya sampai dilakukannya tunjuk batas. Proses tunjuk batas ini akan melibatkan seluruh  pihak terkaiyt seperti PT. KAI, BPN, Dinas PUPR dan warga yang terdampak,” ujar Rustandi.

Warga Alai yang terdampak pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di sekitar stasiun kereta api Alai, Kota Padang, mengaku cukup lega dengan ditundanya pelaksanaan eksekusi lahan yang mereka tempati. Kepastian itu disampaikan oleh Ombusdman Perwakilan Sumbar saat menggelar pertemuan dengan warga, Selasa (16/05/2023).

Perwakilan warga terdampak pembangunan JPO milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar itu, Rustandi dan Rizky didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Wilson Saputra & Rekan mengatakan, pihaknya mengapresiasi respon cepat Ombusdman Sumbar yang langsung berkoordinasi dengan jajaran PT KAI Divre II Sumbar.

Sebelumnya, pernyataan berbeda disampaikan perwakilan warga yang diwakili Rustandi yang didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Wilson Saputra & Rekan. Menurutnya, lahan yang diklaim PT. KAI itu bukan milik PT. KAI. 

Lahan tersebut merupakan tanah Negara yang berasal dari Eigendom Vervonding No. 1703, Surat Ukur No. 156 tanggal 28 September 1915 yang telah dikuasai dan dikelola Rustandi dan warga lainnya sejak tahun 1975.

“Tidak semua tanah itu milik PT. KAI karena tanah itu sebagian merupakan tanah Eigendom Vervonding No. 1703, Surat Ukur No. 156 tanggal 28 September 1915 yang telah kami kuasai dan kami kelola bersama warga lainnya sejak tahun 1975. Kami punya bukti,” katanya.

Gelisah dan gundah ini yang dirasakan sembilan Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di sebelah bantaran rel kereta api Jalan Bawah Kubang, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. 

Dalam hitungan hari rumah mereka akan digusur PT. KAI Divre 2 Sumbar., sebab perusahaan Badan Usaha Milik Negara itu mengklaim tanah yang didiami warga Alai sejak 1975, sebagai miliknya.

Atas kondisi itu sembilan KK tersebut Kamis petang (11/05/2023), mengadukan nasib ke perwakilan Ombudsman Sumbar.

Rencana penggusuran tersebut disampaikan langsung jajaran PT. KAI Divre II Sumbar sebelumnya dalam pertemuan dengan warga yang terkena gusur, Kamis siang (11/05/2023) di ruang pertemuan PT. KAI. 

Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan dari Polresta Padang, Kodim 0312, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPN Padang, Camat Padang Utara, hingga RT/RW setempat.

“Kita memberi waktu kepada warga terdampak pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) agar segera mengosongkan lahan sampai batas waktu Senin (15/05/2023). 

Jika tidak dikosongkan sendiri, maka kami akan melakukan pembongkaran pada Selasa (16/05/2023),” kata PPK Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Stasiun Kecil (Shelter) Alai, Ronny Lesmana didampingi jajaran PT. KAI lainnya.

Menurut Ronni, pada lokasi itu akan dibangun JPO dan pedestrian. Lahannya adalah milik PT. KAI dengan Sertifikat Hak Pakai No. 1 Tahun 1994 dan warga yang bermukim di sana merupakan penyewa yang masa sewanya telah diputus. 

Rencana pembangunan JPO dan pedestrian itu telah disosialisasikan kepada warga. Warga juga sudah diberikan surat peringatan untuk segera mengosongkan lokasi.

Post a Comment

Previous Post Next Post