Tim Gabungan Tertibkan PKL Pelanggar Perda di Kawasan Seberang Padang

Padang - Tim gabungan Pemko Padang yang terdiri dari Satpol PP, SK 4 dan Dishub melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar Perda di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan dan di jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kasi Operasi Satpol PP Padang, Rozaldi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan menyikapi banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh pedagang, yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan, sehingga mengakibatkan sering terjadi kemacetan di kawasan tersebut, serta menciptakan kawasan Kota Padang menjadi kota yang tertib, indah bersih dan rapi.

"Kami Satpol PP Padang bersama SK4 dan Dishub, melakukan penertiban terhadap pedagang yang telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dalam upaya mengembalikan fungsi Fasum ke Fungsi yang seharusnya, karena Fasum itu, diperuntukkan untuk masyarakat umum, bukan untuk kepentingan pribadi" ujar Rozaldi, Kasiops Satpol PP Kota Padang.

Lebih kurang, belasan pedagang yang ditemui melanggar Perda tersebut ditegur petugas, tak hanya diberikan teguran, ada juga belasan lapak PKL yang diamankan ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Kota Padang.

"Selain lapak milik PKL kami tertibkan, kami  juga melakukan penderekan bersama Dishub terhadap satu unit mobil bick up, milik PKL yang sedang terparkir dibadan jalan dan diduga digunakan untuk berjualan," ungkap Rozaldi.

Terlihat juga, petugas membongkar lapak Pedagang buah yang berada di jalan Adinegoro, kecamatan Koto Tangah, diketahui sebelumnya PKL dikawasan ini sudah ditegur oleh petugas, namun tidak diindahkan.

Dirinya berharap, PKL agar bisa mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

"kita sangat berharap, agar masyarakat Kota Padang lebih taat aturan, demi terciptanya kota Padang yang tertata," tutur Rozaldi.

Post a Comment

Previous Post Next Post