Pelanggaran Berat HAM Oleh Negara Wajah Buruk Demokrasi


Oleh : Fatimah
 
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada manusia, bersifat universal dan langgeng. UUD 1945 sebagai konstitusi negara mengatur HAM dalam Pasal 27 hingga Pasal 34. Selain itu, terdapat pula undang-undang yang mengatur HAM secara khusus, yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Undang-undang ini menyebut HAM sebagai hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Pada kenyataannya, HAM tetap sering dilanggar. Sejarah mencatat, pelanggaran HAM dengan jumlah korban yang sangat banyak pernah terjadi di Indonesia sejak awal kemerdekaan.
Pada Rabu 15 maret 2023 pemerintah telah meneken inpres nomor 2 tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Inpres ini merupakan tindak lanjut setelah presiden pada tahun lalu membentuk tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu atau disebut tim PPHAM dan melahirkan setidaknya 11 rekomendasi. Di inpres tersebut pemerintah memerintahkan 16 menteri, jaksa agung, panglima TNI dan Kapolri untuk melaksanakan belasan rekomendasi TPPHAM yang sebagian besar merinci bentuk-bentuk  pemulihan kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat sudah semestinya dilakukan oleh penguasa demi merealisasikan keadilan untuk rakyatnya. Namun anehnya, upaya ini baru dilakukan pada akhir masa jabatan, tentu hal ini bisa menjadi indikasi roda adanya pencitraan. Padahal pengusutan kasus pelanggaran HAM berat hingga menewaskan nyawa yang tak bersalah bisa dilakukan sejak awal menjabat. Karena negara memiliki semua perangkat untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Akan tetapi, pada faktanya penguasa justru menutup  kebobrokan di berbagai bidang, bahkan mereka sibuk mendulang kekayaan pribadi, sibuk dengan proyek-proyek yang genting dan tidak penting seperti proyek IKN, Keret cepat, dan masih banyak lagi. Seperti inilah penguasa dalam sistem demokrasi kapitalisme, sistem kapitalisme memang tidak mengindahkan nyawa manusia, karen bagi sistem kapitalisme ini keuntungan materi jauh lebih penting. Tak hanya itu, sistem politik demokrasi semakin terlihat kesalahannya, dalam sistem demokrasi kedaulatan hukum berada ditangan manusia karena itu sangat mudah bagi para penguasa atau pihak yang memiliki kepentingan agar kasus pelanggaran HAM tersebut tidak segera tuntas. Terbukti, meskipun telah banyak kasus pelanggaran HAM baik di masa lalu maupun yang baru terjadi, penyelidikan dan penyelesaian agar korban mendapatkan keadilan  terasa macet dalam pelaksanaan. Para pelaku justru mendapat kebebasan remisi, Bahkan kasus ditutup begitu saja. Pada akhirnya, nyawa manusia yang sudah meninggal  tidak diperjuangkan keadilannya. 
Sangat berbeda dengan Islam, yang sangat menghormati dan menghargai nyawa manusia. Darah dan jiwa manusia mendapatkan perlindungan kuat dalam Islam, hal ini tergambar dari firman Allah SWT  dalam surah al-Maidah  ayat 32 :
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
Dalam surah tersebut di jelaskan bahwa Allah SWT menetapkan pembunuhan satu nyawa tak berdosa sama dengan menghilangkan nyawa seluruh umat manusia. Begitu berharganya  nyawa seorang mukmin, kehancuran dunia jauh lebih ringan dibandingkan dengan hilangnya nyawa mukmin tanpa Haq. Sabda Nabi SAW :
“Kehancuran dunia ini lebih ringan disisi Allah dibandingkan dengan pembunuhan seorang muslim.” (HR. An-Nasa’i)
Bahkan jangankan membunuh, melukai, membahayakan, menyusahkan sesama saja juga di haramkan oleh Islam. Rasulullah SAW mengancam siapa saja yang membahayakan atau menyusahkan orang lain dengan balasan yang serupa. Siapa saja yang membahayakan orang lain, Allah akan menimpakan bahaya kepada dirinya.
“ siapa saja menyusahkan orang lain, Allah akan menimpakan kesusahan pada dirinya”(HR Al-Hakim).
Tak hanya itu, penghormatan Islam atas nyawa manusia juga nampak pada hukum qishas. Yakni hukuman setimpal akibat pembunuhan atau melukai orang lain, artinya nyawa dibayar dengan nyawa. Allah SWT berfirman : 
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ – ١٧٨
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. 
Karena itu, ketika ada kasus pembunuhan tanpa haq seperti kasus kerusuhan yang menimpa korban pelanggaran HAM berat misalnya : Islam tidak akan membiarkan pelaku bebas begitu saja, Islam memiliki institusi praktis untuk mengusut tuntas dan memberi sanksi kepada mereka yang melanggar aturan Allah SWT, Institusi tersebut adalah “DAULAH KHILAFAH “. Negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). Khilafah akan melaksanakan penyidikan, pembuktian, pengsanksian terhadap kasus kerusuhan hingga ditemukan pelakunya. Setelah itu khilafah akan menerapkan sanksi berupa qishas kepada mereka jika keluarga korban menginginkan hukuman setimpa. Atau jika keluarga korban memaafkan, pelaku wajib membayar diyat berupa memberikan 100 ekor unta,  40 ekor diantaranya dalam keadaan bunting (hamil), kepada keluarga korban. Jika dikonversikan ke Rupiah tentu jumlah ini sangat fantastis, penerapan hukum sanksi Islam (uqubat) oleh khilafah nakan membawa dua efek. Yakni : efek jawabir (sebagai penebus dosa pelaku dan membuat pelaku jera), dan efek zawajir ( pencegah agar masyarakat tidak melakukan perbuatan serupa). Alhasil, ketika manusia hidup dibawah naungan Khilafah nyawa manusia akan terlindungi. Khilafah tidak akan membiarkan setetes darah tumpah tanpa Haq. Jika ada kasus demikian, khilafah akan tegas menerapkan sanksi uqubat islam kepada pelaku tanpa pandang bulu.

Post a Comment

Previous Post Next Post