Sejumlah layanan atau aplikasi menyediakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau Beli Sekarang Bayar Belakangan.
Fitur ini sangat memudahkan sebagian orang yang ingin membeli barang sebelum mereka memiliki uang, pembayaran bisa dilakukan belakangan layaknya menggunakan kartu kredit.
Produk dari fintech ini menawarkan kemudahan mendapatkan pinjaman (berutang) untuk membeli barang idaman secara cepat dan instan. Namun, di balik kemudahan tersebut, belum adanya regulasi yang mengikat dari pemerintah dapat memunculkan dampak negatif yang menghantui dan bersifat jangka panjang.
BNPL berkembang signifikan sejak 2016 di seluruh dunia. Pesatnya BNPL di Indonesia sejak 2020 lahir sebagai reaksi dari berkembangnya e-commerce. Dulu penundaan pembayaran menggunakan kartu kredit mensyaratkan hal yang sangat detail seperti penilaian kelayakan melalui Bank Indonesia Checking (BI Checking). Kini hadirnya BNPL memberi penawaran kemudahan yang menggiurkan pengguna, baik pendaftaran dan perolehan promosi terhadap potongan harga produk.
*Kemudahan*
Tidak seperti instrumen peminjaman lain, BNPL hanya membutuhkan identitas dan persetujuan ketentuan dari calon pengguna. Hal tersebut menyebabkan masyarakat yang baru saja mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (berusia 17 Tahun) sudah dapat mengajukan pinjaman. Maka dari itu pengguna BNPL mayoritas berusia 17 – 35 tahun dari Generasi Milenial dan Gen Z, sedangkan usia di atas 35 tahun perlahan juga meningkat.
Kemudahan pengajuan yang diberikan BNPL memungkinkan bagi beberapa orang yang tidak dapat mengajukan kartu kredit bisa menikmati peminjaman dalam pembelian barang favoritnya dengan mudah. Bahkan, kemudahan itu membuat beberapa orang tergiur untuk menggunakan BNPL dua atau lebih pada aplikasi online yang berbeda. Kemudahan metode pembayaran untuk berbagai kalangan dan generasi tersebut dapat meningkatkan pengeluaran dan pembelian yang tidak dibutuhkan, atau pembelian secara impulsif.
*Segi Dampak*
Penggunaan BNPL secara bijak sebenarnya dapat memberi keuntungan. Sebab batasan (limit) pada BNPL jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan kartu kredit, yang mana evaluasinya dilakukan dengan melihat kinerja dari pembayaran sebelumnya. Sehingga membuatnya sebagai instrumen perencanaan pengeluaran yang baik dan meningkatkan peminjaman yang bertanggung jawab. Semisalnya, seseorang yang memiliki limit satu juta rupiah, maka kegiatan belanjanya dapat terhambat dan/atau terhenti ketika batas itu telah terpenuhi.
Namun mayoritas pengguna BNPL merupakan Milenial dan Gen Z memiliki karakteristik yang berbeda dan memiliki kerentanan terhadap utang dan konsumsi berlebih karena cenderung memiliki pengetahuan finansial (financial literacy) yang kurang. Gen Z sebagai generasi yang mendambakan kemudahan dan serba instan serta BNPL sebagai instrumen awal mereka untuk meminjam memiliki risiko lebih besar dibandingkan Milenial atau generasi lainnya.
Di sisi lain, Gen Z saat ini sebagian besarnya masih didominasi usia sekolah, dengan kata lain belum berpenghasilan. Berdasarkan survei nasional oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia 2022 mencapai 49,68%. Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki pengetahuan dan pemahaman yang masih rendah terhadap penggunaan produk keuangan dan pengelolaan keuangannya.
Oleh karena itu penggunaan berlebih BNPL dan kurangnya finansial literacy dapat menyebabkan pengguna masuk ke dalam lingkaran utang atau jebakan finansial (financial trap). Lalu bagaimana membayarnya jika mereka yang terjebak adalah seorang yang belum berpenghasilan tetap? Hal tersebut tentu memungkinkan munculnya berbagai faktor risiko besar lainnya.
*Akar Masalah*
Dewasa ini mememng kebiasaan untuk berhutang semakin meningkat selain karena rendahnya penghasilan juga karena pola hidup yang konsumtif. Hal ini lumrah pada sebuah kehidupan yang dipimpin dengan sistem kapitalisme. Kapitalisme merupakan sistem kehidupan yang hanya berorientasi pada materi saja.
Sehingga masyarakat di didorong untuk terus memenuhi keinginan nafsunya sebagai tolak ukur kebahagiaan tanpa melihat bagaimana cara mendapatkannya. Pola hidup masyarakat yang konsumtif akan menguntungkan para kapitalis bermodal besar yang siap menjual berbagi produknya. Sementara masyarakat umum hanya dijadikan pasar dan target pemasaran. Metodenyapun di buat mudah dengan berbagai cara hingga tak senggan menjebak masyarakat masuk dalam lingkaran hutang yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat sendiri.
*Solusi Terbaik Adalah Islam*
Berbeda dengan sistem Islam, Islam merupakan sistem pemerintahan dan kehidupan yang sesuai dengan fitroh manusia. Segala aturannyapun bersifat solutif karena berasa dai pencipta langsung bukan pikiran manusia semata.
Dalam islam sudah jelas mengatur masalah utang piutang. Islam tidak melarang masyarakatnya untuk berhutang. Namum menggolongkannya dengan aktivitas yang mubah ( boleh dilakukan namun tidak mendapat pahala dan dosa).
Walau begitu islam sangat tidak menganjurkan masyarakat untuk berhutang kecuali dalam kebutuhan yang mendesak seperti karena kesehatan atau ketubuhan makan. Islam juga menyadarkan manusia untuk mempunyai jiwa khonaah (meresa cukup) dan tidak kalap menuruti nafsunya.
Dalam negara dengan sitem islam atau khilafah. Negara islam juga menjaga masyarakatnya dari gaya hidup yang hedonisme. Islam mengatur segala informasi yang tersebar di masyarakat dan melarang segala motode atau kebijakan yang akan berdampak buruk kepada masyarakat. Negara juga akan memeberi sanksi secara hukum bagi pihak yang dengan sengaja menjalankan transaksi yang menyalahi fitroh islam.
Dengan begitu masyarakat akan terkondisikan baik secara individu maupun lingkungan. Begitulah kemuliaan ajaran islam apabila diterapkan secara kaffah dalam sebuah negara dan di jadikan role mode bagi semua masyarakat dunia. Maka akan tercipta kedamaian seperti tujuan diturunkannya islam ke dunia sebagai rahmatan lil ‘alamin.

No comments:
Post a Comment