Mahasiswa S1
Pemerintah saat ini telah menghapus kebijakan PPKM saat Indonesia masih dilanda kasus covid-19, hal ini tentu saja dinilai sangat tidak tepat. Pasalnya, status pandemi Covid-19 belum dicabut oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Selain itu, jika melihat negara-negara lain seperti China yang saat ini sedang mengalami krisis kasus covid-19 dengan varian baru yang berasal dari vaksin maupun alami dari penyebaran virus covid-19 sehingga mengakibatkan 500 ribu kasus covid-19 dalam kurun waktu sehari, hal tersebut sungguh sangat mengkhawatirkan. Kemudian disusul negara Jepang tidak kalah mengkhawatirkan dengan mencatat sebanyak 177.739 kasus baru, dan dengan adanya kenaikan kasus harian hampir 19 ribu kasus, seperti dikutip dari japan Times.
Melihat kasus-kasus tersebut tentu sangat memprihatikan, dan sudah semestinya PPKM di Indonesia tidaklah dihapus apalagi saat ini sudah masuk mutasi SARS-CoV-2 Omicron subvarian BF.7 di Indonesia sama halnya seperti halnya negara China dan negara-negara lainnya. Penghapusan PPKM pun disinyalir demi pengambilan keuntungan politik dan ekonomi. Penghapusan PPKM pun didasari karena pemerintah mencatat terjadi penurunan kasus covid-19, nyatanya penurunan kasus covid-19 yang saat ini terjadi bisa disebabkan karena kurangnya tracking dan testing dilapangan sehingga data-data menjadi kurang valid. Perubahan tersebut tentu menyebabkan perubahan stastus pandemi menjadi endemi, namun akan ada yang berubah seperti pembiayaan perawatan covid-19 tidak lagi ditanggung oleh pemerintah.
Jika kita menengok kebelakang bagaimana sayyidina Umar bin Khattab dalam mengatasi wabah maka akan tergambar dengan jelas bagaimana negara khilafah dalam menanggulangi bencana wabah ini, yang sudah seharusnya negara Indonesia pun melakukan hal serupa. Pada masa wabah menyerang, banyak sekali korban jiwa berjatuhan. Kemudian Gubernur Syam Amr bin Ash berpidato “Bahwa penyakit ini jika telah tersebar penyebarannya seperti api yang melalap apa yang ada di hadapannya, maka jauhilah dengan mengungsi ke gunung gunung, kemudian masyarakat berbondong-bondong keluar dan meninggalkan tempat tinggal mereka”. Kejadian tersebut ternyata sampailah ke telinga sayyidina Umar bin Khattab sehingga Umar sangat tidak setuju akan perbuatan tersebut. Wabah yang terjadi saat ini disebabkan karena penyakit Tha'un di Syam yang membuat kecemasan seluruh rakyat di negeri tersebut. Kemudian Rasulullah SAW pernah memberi bagaimana cara menangani penyakit yang ada pada suatu daerah. Beliau bersabda :
إذا سمعتم به بأرض فلا تقدموا عليه وإذا وقع بأرض وأنتم بها فلا تخرجوا فرارا منه.
Artinya : “Jika kalian mendengar penyakit Tha’un di sebuah wilayah, maka janganlah datang ke daerah tersebut. Jika kalian ada di dalam wilayah tersebut, maka kalian janganlah lari keluar”.
Dari hadis tersebut banyak sekali perbedaan pendapat dari para sahabat salah satunya Umar yang mengatakan bahwa orang yang keluar dari daerah yang terjangkit penyakit Tha’un ke daerah lain merupakan lari dari sebuah takdir menuju ke takdir yang lainnya. Setelah itu, disusul oleh sahabat bernama Abu Ubaidah yang mengatakan bahwa orang yang keluar itu akan menularkan kepada yang lain dan tidak ada masalah untuk keluar.
Dari kasus tersebut seharusnya menjadi cerminan saat ini bagi pemerintah Indonesia dalam menanggulangi virus dengan tetap diberlakukan PPKM bukan justru menghapuskan PPKM, dengan penghapusan PPKM aka berakibat dengan munculnya berbagai permasalahan baru.

No comments:
Post a Comment