Perintah Kapolri Terhadap Pembunuhan Berantai di Jawa Barat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut kasus pembunuhan berantai Wowon Cs di Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat. Sejauh ini, sembilan orang tewas dalam kasus ini.

"Usut kasusnya karena ini kepentingan masyarakat luas," kata Direktur Humas Polri, AKBP Dedi Prasetyo, mengingat perintah Kapolri, Jumat (20/1/2023).

Dedi menegaskan, penyidikan kasus pembunuhan berantai C Wowon dilakukan secara ilmiah dan sesuai dengan hukum.

“Jaga agar proses penelitian tetap konsisten dengan prosedur dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip proses kajian ilmiah,” kata Dedi. Kombes Hengki Haryadi, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, mengatakan sebagian korban pembunuhan Wowon Erawan alias Aki Cs masih kerabat. Mereka terdiri dari istri-istri untuk anak-anak.

"Sebagian besar korban berasal dari silsilah keluarga tersangka, istri, mertua, dan anak-anaknya," kata Kanit Reskrim Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat (20/1).

Sejauh ini sembilan orang yang menjadi pembunuh berantai di Wowon cs tersebar di tiga tempat. Di antaranya tiga orang di Bekas, yakni Ai Maimunah (40), istri Bethel. Kemudian Ridwan Abdul Muiz (20), mantan suami Maimunah, dan anaknya M Riswandi (16).

Kemudian korban yang meninggal di Cianjur tetap dihitung di antara keluarga pelaku. Wiwin, istri sah Wowon, juga tewas. Anak Wowon Bayu (2) dan ibu mertua Wiwin Noneng juga tewas.

Di saat yang sama, tiga korban lain yang bukan anggota keluarga Wowon juga tewas. Mereka meninggal setelah menagih janji kekayaan sampai dianggap berbahaya karena pengetahuan mereka tentang praktik supernatural

Sebelumnya Pol Fadil Imran, Inspektur Utama Kapolda Metro Jaya, mengungkap motif di balik kejadian tiga tersangka meracuni sebuah keluarga di Bekasi. Korban dipandang berbahaya oleh pelaku karena mengetahui tipu muslihatnya.

"Para pelaku mengaku datang untuk melawan pembunuhan tersebut. Ternyata korban dibunuh karena tersangka melakukan tindak pidana lagi," kata Fadil dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu..

Ketiga tersangka tersebut adalah:
Wowon Erawan alias AKI, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin memutuskan membunuh kelima korban untuk menutupi penipuan berkedok gaib untuk mendapatkan kekayaan dari para tersangka. “Jadi pembunuhan besar-besaran berakhir dengan mengambil uang dari orang-orang yang telah ditipu. Awalnya penipuan, janji-janji dan dorongan untuk berhasil dalam hidup setelah korban menyerahkan hartanya, kemudian menghilang, termasuk saksi yang mengetahuinya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan sekunder pasal 338 dan 339 KUHP. Mereka menghadapi hukuman maksimum dan hukuman mati.

Post a Comment

Previous Post Next Post