Sungguh miris dan menyedihkan jika kita mengingat kondisi muslim Rohingya. Terusir dari tanah kelahiran, terkatung-katung di lautan, dan terdampar di negeri orang. Bahkan, di negara asalnya, Myanmar menolak kewarganegaraan muslim Rohingya lantaran dianggap sebagai imigran ilegal dari Asia Selatan. Terbaru, dua kapal pengangkut warga Rohingya terdampar di Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie.
Sebagaimana diketahui, pada bulan November lalu, UNHCR, Komisi Tinggi PBB untuk pengungsi melaporkan sebuah kapal yang berlayar yang mengangkut 180 penumpang Rohingya diduga tewas tenggelam. Menurut Babar Baloch selaku juru bicara UNHCR, 2022 adalah tahun terburuk untuk orang mati dan hilang. Ini mengikuti kasus pada 2013 ketika 900 Rohingya meninggal atau hilang di Laut Andaman dan Teluk Benggala, dan pada 2014 dengan 700 orang tewas atau hilang. (Akurat, 26-12-2022).
Perwakilan UNHCR di Indonesia mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah Indonesia soal penentuan lokasi khusus itu, tetapi yang ingin ditekankan adalah pengungsi juga memiliki hak asasi manusia dan selayaknya bisa saling menolong.
Hingga saat ini, Indonesia belum meratifikasi Convention Relating to the Status of Refugees (Konvensi 1951) dan Protocol Relating to the Status of Refugees (Protokol 1967) sehingga Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi yang masuk. Kendati demikian, dengan alasan kemanusiaan, Indonesia menjadi negara yang bersedia menampung sementara para pengungsi luar negeri, termasuk Rohingya.
Sungguh tragis, sementara dunia hanya diam, penyeru Hak Asasi Manusia baik individu, komunitas dan negara proklamatornya tak banyak bersuara bahkan tak ada tindakan untuk menolong etnis Rohingya yang tertindas nilai kemanusiaannya. Etnis Rohingya terasing dibumi tempat manusia hidup, mereka seperti makhluk dari planet lain yang nasibnya tidak diperhatikan dunia dengan peradapan Kapitalisme sebagai simbol kekuatan sistem yang mengatur dunia.
Ada negara yang menerima Rohingya karena memikirkan aspek kemanusiaan tapi tidak sedikit yang menolak mereka, padahal Rohingya telah melalui banyak penderitaan, jiwa mereka telah lama terguncang, tangisan bayi, anak-anak dan wanita, kelaparan, keletihan dan kesehatan yang terganggu dialami oleh muslim Rohingya. Mereka bermohon untuk diberi sedikit penghidupan dibumi Allah yang luas.
Mereka tidak menuntut banyak hanya sekadar mendapat tempat untuk bernaung dan kehidupan yang lebih baik dari negeri tempat mereka hidup yang kemungkinan mereka tidak dapat kembali lagi dengan aman dan bermartabat selama peradapan Kapitalisme maupun Sosialisme tetap memimpin dunia. Selama tidak ada kekuatan besar yang menolong mereka maka nasib Rohingya akan tetap memperihatinkan.
Karena itu, bagi kaum muslim tak perlu Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menolong Rohingya sebab terkadang HAM hanya baik dan berfungsi pada kepentingan barat Kapitalis maupun Sosialis, tapi tidak berfungsi ketika berkaitan dengan nasib kaum muslim, maklum saja HAM memang ditujukan dan diciptakan untuk kepentingan barat secara Ideologi dan Politik.
Dunia membisu melihat kejahatan Myanmar. Dukungan dunia tidak banyak memengaruhi nasib Rohingya yang masih berada dalam ketakpastian. Bahkan, sebagian negara menolak kehadiran pengungsi Rohingya di tanah mereka, seperti Thailand, Malaysia, dan Bangladesh.
Komisi Tinggi untuk Pengungsi PBB (UNHCR) beberapa tahun lalu pernah menuding negara-negara ASEAN sedang bermain-main dengan nyawa orang, ibarat memainkan “pingpong maritim”. Juru bicara UNHCR kala itu, Vivian Tan, mengatakan negara-negara ASEAN semestinya berbagi tanggung jawab krisis kemanusiaan, seperti menyelamatkan nyawa dan menyediakan bantuan kemanusiaan.
Sungguh ironis! Satu sisi PBB menyeru berbagi krisis kemanusiaan, di sisi lain, PBB tidak pernah bertindak keras dan tegas terhadap kejahatan Myanmar atas Rohingya. PBB juga tidak memberikan sikap keras terhadap pemerintah Myanmar untuk menyelesaikan konflik dalam negeri yang membuat Rohingya terusir dari negerinya.
PBB selalu menyuarakan HAM, tetapi sesungguhnya gagal memperjuangkan hak kemanusiaan yang semestinya didapat warga Rohingya. Inilah hipokritnya lembaga dunia semacam PBB. Hanya mampu bersuara di atas kertas dengan jargon yang minim aksi jika menyangkut kepentingan kaum muslim. Mereka justru memberikan solusi pragmatis dengan meminta negara-negara tetangga menampung para pengungsi Rohingya.
Penampungan bukanlah solusi fundamental untuk Rohingya. Berbekal belas kasih dan kemanusiaan negara-negara ASEAN juga tidak akan cukup mampu menuntaskan persoalan Rohingya. Universal Declaration of Human Right 1948 yang isinya menyatakan setiap individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan status kewarganegaraan terbukti gagal mencegah perlakuan diskriminatif Myanmar terhadap Rohingya. Stateless persons masih terjadi. Rohingya adalah bukti nyata sebagai etnis yang tidak mendapat pengakuan kewarganegaraan oleh negeri asalnya.
Rohingya Butuh Perisai
Muslim Rohingya membutuhkan pelindung dan perisai hakiki, yaitu junnah yang mampu menjaganya dari perlakuan diskriminasi, penindasan, dan penganiayaan. Rohingya dan negeri muslim lainnya memerlukan pemimpin dan rumah yang mampu menjamin nyawa manusia dan kehormatan Islam.
Rohingya dan umat muslim dunia membutuhkan ikatan akidah dan ukhuwah Islamiah yang menjadikan umat ini bersatu tanpa memandang sekat-sekat bangsa, suku, dan ras. Semua ini hanya akan terwujud dalam negara Khilafah yang mempersatukan umat Islam dari berbagai bangsa, suku, ras, dan golongan; melindungi umat dari kejahatan; membela kaum yang terusir dan tertindas dari tanah kelahiran; serta menyatukan seluruh negeri Islam dari satu naungan.
Hanya Khilafah yang akan bisa menolong warga muslim Rohingya dari ketertindasan selama ini. Negara Khilafah lah yang bisa menerapkan secara nyata konsep bahwa muslim yang satu dengan muslim yang lain bagaikan satu tubuh karena tidak ada lagi sekat-sekat kebangsaan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Perumpamaan orang-orang mukmin dalam berkasih sayang dengan sesama mereka seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh akan merasakan baik (sakit) demam dan tidak bisa tidur.” (HR Bukhari-Muslim).
Dengan demikian Khilafah akan melindungi darah seluruh kaum muslimin, melindungi mereka dari segala bentuk penindasan terutama dari kaum kafir.
“[Imam/Khalifah itu tak lain] laksana perisai. Dia akan dijadikan perisai, di mana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng.” (HR Bukhari-Muslim)
Makna, al-Imâm Junnat[un] [Imam/Khalifah itu laksana perisai] dijelaskan Imam an-Nawawi:
أَيْ: كَالسَّتْرِ؛ لأَنَّهُ يَمْنَعُ اْلعَدُوَّ مِنْ أَذَى المُسْلِمِيْنَ، وَيَمْنَعُ النَّاسَ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ، وَيَحْمِي بَيْضَةَ الإِسْلاَمَ، وَيَتَّقِيْهِ النَّاسُ وَيَخَافُوْنَ سَطْوَتَهُ.
“Maksudnya, ibarat tameng. Karena dia mencegah musuh menyerang [menyakiti] kaum Muslim. Mencegah masyarakat, satu dengan yang lain dari serangan. Melindungi keutuhan Islam, dia disegani masyarakat, dan mereka pun takut terhadap kekuatannya.”
Di bawah naungan Khilafah, 1,8 miliar umat Islam bisa bersatu dan menjadi kuat, sehingga perlindungan terhadap harkat dan martabat umat Islam di berbagai wilayah termasuk muslim Rohingya dapat diwujudkan secara nyata. Bukan ilusi!
Waallahualam bi showab

No comments:
Post a Comment