Pemerintah secara resmi mengatur tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan berlaku mulai 1 Januari 2023. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diteken Jokowi 20 Desember 2022. Perubahan tarif pajak ini sejalan dengan dirilisnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Penerbitan PP bertujuan untuk memberikan kepastian hukum penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan dan keadilan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, serta untuk melaksanakan perjanjian internasional bidang perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diberikan kebijakan fiskal melalui penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan,"ucap beild yang dikutip Rabu (28/12).
Lebih lanjut yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Sebagaimana diketahui, pajak penghasilan (PPh) di Indonesia sudah mengalami perubahan sejak adanya UU HPP pada 1 Januari 2022. Pemerintah juga memberlakukan tarif PPh karyawan secara progresif. Artinya, makin besar penghasilan wajib pajak, pajak yang dikenakan bakal lebih besar. Tarif pajak baru dalam UU HPP yang mulai berlaku sejak awal tahun ini berubah dari empat menjadi lima layer. Berikut rinciannya:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif PPh 5%
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp250 kena tarif PPh 15%
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenaikan tarif Pph 25%
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar dikenaikan tarif PPh 30%
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif PPh 35%.
Sesungguhnya, bukan hal yang aneh jika negeri ini kerap mewacanakan pemungutan pajak, bahkan mempropagandakan tentang “warga negara yang baik adalah yang taat pajak”. Negeri yang menganut sistem kapitalisme memang menjadikan pajak sebagai tumpuan sumber pemasukan kas negaranya.
Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi bagian dari kebijakan fiskal. Kebijakan ini dianggap dapat membantu negara mencapai kestabilan ekonomi dan bisnis karena mampu menyesuaikan pengeluaran negara dengan pendapatan yang diterima dari pajak. (cermati.com, 22/11/2019).
Karenanya, cara gampang mendapatkan dana segar guna menutupi defisit anggaran negara, serta membantu melunasi utang yang membengkak adalah dengan menjadikan pajak sebagai solusi menyelamatkan keuangan negara. Itulah sebabnya, dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi sumber pendapatan tetap bagi negara.
Wajar jika negara gigih mempropagandakan kewajiban membayar pajak. Akibatnya, semua jenis barang dikenakan pajak, bahkan kebutuhan pokok rakyat sekalipun!
Sangat mudah dipahami mengapa rencana kebijakan ini menuai protes dari banyak pihak. Terbayang oleh kita yang akan terjadi jika kebijakan ini benar-benar direalisasikan. Kebutuhan pokok rakyat akan naik harganya, padahal saat ini saja harganya sudah tinggi. Tentu akan makin mencekik rakyat.
Tampak jelas, sesungguhnya kebijakan yang akan digulirkan oleh pemerintah ini tidak benar-benar mempertimbangkan kesejahteraan rakyatnya. Sekalipun mereka beralasan bahwa hal ini hanya berpengaruh terhadap kalangan menengah ke atas dan tetap akan digunakan untuk kepentingan rakyat karena akan masuk ke kas negara, serta rakyat kecil akan dapat bantuan.
Pemerintah seolah menutup mata atas derita rakyat saat ini. Sehingga, ketika memutuskan kebijakan, sering kali tidak berpihak terhadap kepentingan masyarakat luas. Rakyat sudah jatuh, tertimpa tangga pula.
Pajak Penopang Ekonomi Kapitalisme
Apa yang terjadi saat ini memperlihatkan pada kita bahwa pemerintah nampak menjadikan pajak sebagai penopang perekonomian. Hal itu wajar saja terjadi karena sistem ekonomi kapitalisme menjadikan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
Sebenarnya ada sumber pendapatan lain, seperti sumber saya alam (SDA). Sayangnya, pengelolaan SDA mayoritas diserahkan kepada asing, contohnya tambang emas di Papua yang dikuasai Freeport, geothermal di Gunung Salak yang dikuasai Chevron, dan lainnya. Kalaupun milik negara, mayoritas diprivatisasi oleh oknum-oknum tertentu, seperti tambang batu bara di Kalimantan yang dimiliki para pengusaha sekaligus penguasa negeri ini.
Hasilnya, pendapatan yang masuk dari segmen ini sangat sedikit. Sehingga, pemerintah tidak dapat mengandalkannya sebagai pendapatan tetap. Oleh karena itu, kesempatan yang dapat dilakukan hanya dengan menarik pajak dalam segala lini.
Beginilah sistem kapitalisme, pandangan hidup berdasarkan pada sekularisme yaitu menjadikan aturan manusia sebagai poros. Kebahagiaan tertinggi ketika mendapatkan materi sebesar-besarnya, tanpa mempertimbangkan hal yang lain. Jadi, pemerintahan yang menganut sistem ekonomi ini akan berpikir tidak ada cara mendapatkan uang selain dengan menarik pajak sebanyak-banyaknya.
Solusi Islam dalam membiayai negara
Islam merupakan sebuah sistem hidup, sehingga menyelesaikan permasalahan pajak juga dengan pendekatan sistemis. Sistem Islam, yakni Khilafah mampu membiayai negara tanpa pajak dan tanpa utang. Bagaimana caranya?
Khilafah memiliki 12 sumber pemasukan negara, yaitu: Bagian Fai dan Kharaj: ganimah, kharaj, tanah, jizyah, fai, dan dharibah. Bagian kepemilikan umum: migas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, hutan, padang rumput dan tempat khusus. Bagian Sedekah: zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, serta zakat ternak.
MasyaAllah, begitu banyak sumber pemasukan negara Khilafah, sehingga bisa membangun negara tanpa pajak, tanpa utang.
Khilafah juga menerapkan pembagian kepemilikan sesuai syariat, yaitu kepemilikan umum, negara, dan individu. Tambang yang memiliki deposit besar merupakan kepemilikan umum, sehingga tidak boleh diswastanisasi. Apalagi sampai diserahkan pada asing. Dengan pengaturan seperti ini, Khilafah berhasil mewujudkan kesejahteraan luar biasa.
Dharibah
Salah satu sumber pemasukan negara Khilafah adalah dharibah yang biasa disamakan dengan pajak. Namun, faktanya jauh berbeda. Dharibah hanya dipungut jika kas negara kosong atau tidak mencukupi, ketika ada pembiayaan wajib yang harus dipenuhi, yang jika tidak dipenuhi akan terjadi dharar atau bahaya pada kaum muslimin. Jadi, dharibah sifatnya insidental saja. Ketika pembiayaan tersebut sudah terpenuhi, dharibah dihentikan pemungutannya.
Dharibah tidak dipungut dari semua orang, tapi hanya orang kaya saja, yaitu orang yang memiliki kelebihan harta. Dharibah tidak boleh diwajibkan lebih dari kebutuhan untuk pembiayaan tersebut karena bisa terkategori al-maksu (cukai).
Rasulullah saw. bersabda,
لا يدخل الجنة صاحب مكس
“Tidak akan masuk surga orang-orang yang memungut cukai.” Demikian fakta dharibah yang jauh berbeda dengan pajak di sistem kapitalisme. Wallahu a’lam.

No comments:
Post a Comment