Ibarat musim buah, musim naik harga nampaknya sudah menjadi biasa. Bedanya, kalau musim buah selalu dinantikan, sedangkan musim kenaikan harga menjadi musibah.
Hampir setiap tahun masyarakat dihadapkan padaSelain itu, pemerintah juga mengawal hasil panen dengan pendistribusian hasil panen bahan pangan dengan benar, agar seluruh masyarakat bisa terpenuhi kebutuhannya. Pemerintah dalam Islam juga sangat menjaga rantai pasokan pangan dengan mekanisme sesuai dengan syariat yaitu; distribusi, produksi, hingga penjagaan berjalan dengan baik.
Agar tidak terjadi kenaikan yang tidak wajar, maka dalam Islam melarang pematokan harga, penimbunan, dan penipuan. Dengan ditugaskan Qadhi hizbah yang bertugas untuk mengontrol aktifitas pasar dan meminimkan terjadinya kecurangan. Mereka melakukan operasi pasar dengan tujuan untuk menjaga rantai pangan berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Mereka bertugas bukan untuk mendapatkan keuntungan, tetapi karena ketakwaan semata-mata karena Allah Swt.
Pada kondisi krisis, bahan makanan di Madinah benar-benar langka dan bila ada harganya sangat mahal. Kejelian Khalifah Umar tampak dalam pengelolaan bantuan pangan dari para gubernurnya itu. Untuk penduduk yang tidak mampu, Umar memberikan bahan pangan kiriman dari Mesir, Syria dan daerah lain yang surplus sebagai bansos dengan cara dibagikan secara gratis. Penerimanya didaftar dengan teliti oleh petugas khusus yang jujur.
Umar juga memperhatikan kondisi ekonomi pasar di Madinah sehingga membuat kebijakan penormalan harga bahan pangan melalui model subsidi. Kelebihan bahan pangan setelah diberikan secara gratis dikelola untuk menormalkan harga di pasaran. Karena harga bahan pangan di Mesir lebih murah daripada di Madinah. Sebab Mesir adalah daerah yang lebih dan daerah penghasil pagan yang beragam. Bila bahan makanan dari Mesir itu diperdagangan pada situasi normal, maka harganya di Madinah lebih tinggi daripada di Mesir. Dengan kejelian Khalifah Umar pada pengelolaan bahan pangan, akhirnya orang Madinah dapat membeli bahan pangan dan dapat memperolehnya dengan harga yang wajar, bahkan harganya sama dengan harga barang tersebut di Mesir sebagai tempat penghasilnya.
Khatimah
Islam tidak membenarkan penimbunan dengan menahan stok agar harganya naik.
Abu Umamah al-Bahili berkata, "Rasulullah Saw. melarang penimbunan makanan." (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
Islam tidak membenarkan adanya pematokan harga. Rasulullah saw. bersabda, "Siapa aja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk menundukkannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak." (HR Ahmad, Al-Hakim, dan Baihaqi)
Seperti itulah mekanisme dalam Islam, hanya Islam yang mampu mensejahterakan umat dengan sistemnya yang sempurna nan paripurna ini. Dan bagi siapa saja yang melanggar, maka Islam memberikan sanksi yang tegas pada pelakunya karena telah melakukan keharaman. Sudah saatnya umat kembali kepada Islam kaffah dan memperjuangkannya agar hadir di tengah-tengah umat. Wallahu a'lam bisshowab persoalan kenaikan bahan pangan. Sudah menjadi kebiasaan dalam sistem demokrasi kapitalis
Sebagaimana terjadinya kenaikan harga menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru), sudah dapat dipastikan harga pangan melonjak. Harga-harga bahan pangan terpantau melonjak tinggi hari ini, Rabu (14/12/2022). Pedagang pasar tradisional mendesak pemerintah segera turun tangan untuk menekan laju kenaikan harga sembako, terutama mendekati Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) (CNBC Indonesia, 14/12/2022).
Ketua bidang Organisasi Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Teguh Setiawan mengatakan, per hari Selasa (13/12/2022), harga telur, cabai, dan sayuran mendominasi kenaikan di pasar tradisional. Juga, harga telur dan ayam. Di saat bersamaan, ada kelangkaan kedelai yang menimbulkan kenaikan tempe cukup tinggi.
Bagaimana dengan masyarakat kecil yang hendak memenuhi kebutuhan, yang makan tiga kali sehari saja kembang kempis. Berbahagia di hari spesial hanya tinggal gigit jari, di tengah makin sulitnya kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Meningkatnya harga pangan dipicu oleh bertambahnya jumlah permintaan barang, naiknya permintaan barang tidak disertai dengan kesiapan pasokan barang. Sesuai hukum dasar ekonomi, "jika permintaan meningkat sedangkan pasokan barang yang disediakan hanya terbatas, maka harga barang akan mengalami peningkatan". Pada saat Nataru dan Lebaran harga barang mengalami peningkatan yang sangat pesat, karena jumlah barang yang diminta terus meningkat, sedangkan jumlah barang tetap atau cenderung kurang.
Dalam sistem demokrasi kapitalis pemerintah dalam hal pangan bisa dikatakan abai. Mengapa demikian? Sebab, tidak hanya ketika mau menghadapi Nataru bahan kebutuhan pangan naik. Bahkan, setiap harinya masyarakat selalu dibuat susah dalam menghadapi kenaikan bahan pangan. Pedagang kecilpun juga ikut susah. Apalagi sejak dinaikannya ⁷ yang otomatis akan menaikkan harga komoditas barang-barang kebutuhan masyarakat.
Kenaikan harga yang tidak wajar sudah biasa dihadapi masyarakat. Dan hal itu, sudah menjadi tabiat dalam sistem demokrasi kapitalis. Kenaikan tersebut di sebabkan oleh oknum nakal yang memang sengaja mempermainkan harga di pasar. Karena dalam sistem kapitalis demokrasi, harga diserahkan pada pasar, walaupun pemerintah menetapkan dengan standar tertentu, tetapi oknum pasar akan lebih lincah dalam memainkan peranan. Pada akhiranya para pemodal atau pengusaha yang rakus, bebas mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, karena harga diserahkan pada pasar. Dari sinilah akan banyak terjadi penipuan, penimibunan barang, dan kecurangan disebabkan para pengusaha bebas memperjual belikan barang dan skaligus harganya.
Seringnya kenaikan bahan makanan dinarasikan akibat ketiadaan barang disebabkan gagal panen atau dengan alasan cuaca. Sehingga menyebabkan stok barang terbatas. Padahal sebenarnya jika, pemerintah mampu mensuplai bahan makanan tertentu yang kosong, seharusnya diupayakan bagaimana caranya agar keterbatasan bahan makan tersebut bisa dipenuhi dengan baik. Tanpa adanya kelangkaan dan kenaikan bahan pangan.
Seringnya kenaikan bahan makanan dinarasikan akibat ketiadaan barang disebabkan gagal panen atau dengan alasan cuaca. Sehingga menyebabkan stok barang terbatas. Padahal sebenarnya jika, pemerintah mampu mensuplai bahan makanan tertentu yang kosong, seharusnya diupayakan bagaimana caranya agar keterbatasan bahan makan tersebut bisa dipenuhi dengan baik. Tanpa adanya kelangkaan dan kenaikan bahan pangan.
Islam Solusi Atasi Kenaikan Harga
Islam memiliki cara jitu untuk menjaga gejolak kenaikan harga. Dengan tata kelola pertanian yang benar sesuai dengan syariat Islam. Petani dalam Islam benar-benar diperhatikan oleh penguasa mulai dari pengadaan seperti, pembibitan hingga panen. Bagaimana caranya agar bahan pangan dari panen yang dihasilkan benar-benar berkualitas. Tidak hanya itu, penguasa juga menyediakan pupuk yang terjangkau dan mudah didapat oleh masyarakat dan segala macam kebutuhan pertanian dengan lengkap agar petani dapat melakukan aktifitas pertaniannya dengan baik.
Pada akhir tahun 17 H, di Madinah terjadi musim paceklik parah yang dikenal dengan sebutan ‘âm ramâdah, Khalifah Umar ra mengirim surat kepada Amru bin Al Ash, gubernur beliau di Mesir yang isinya:
“Dari hamba Allah, Umar, Amîrul Mukminin, kepada Amru bin al Ash: salaamun ‘alaik, ‘amma ba’du, demi umurku wahai Amru, tidakkah engkau peduli jika engkau dan orang yang bersamamu kenyang, sementara aku dan orang yang bersamaku binasa (karena kelaparan), (kirimkanlah) bantuan!”
Kemudian Amru membalas surat tersebut:
“Kepada hamba Allah, Umar, Amîrul Mukminin, dari hamba Allah, Amru bin al Ash, amma ba’du, aku penuhi seruan engkau, aku penuhi, sungguh telah ku kirim kepadamu unta-unta (dengan muatan makanan diatasnya), yang awal rombongannya akan sampai kepada engkau, sementara ujung rombongannya masih ada di tempatku, wassalaamu ‘alaika wa rahmatullaah” (Imam As Suyuthi (w.911 H), Husnul Muhadharah fi Tarikh Mishr wal Qahirah, 1/156. Maktabah Syamilah).
Selain itu, pemerintah juga mengawal hasil panen dengan pendistribusian hasil panen bahan pangan dengan benar, agar seluruh masyarakat bisa terpenuhi kebutuhannya. Pemerintah dalam Islam juga sangat menjaga rantai pasokan pangan dengan mekanisme sesuai dengan syariat yaitu; distribusi, produksi, hingga penjagaan berjalan dengan baik.
Agar tidak terjadi kenaikan yang tidak wajar, maka dalam Islam melarang pematokan harga, penimbunan, dan penipuan. Dengan ditugaskan Qadhi hizbah yang bertugas untuk mengontrol aktifitas pasar dan meminimkan terjadinya kecurangan. Mereka melakukan operasi pasar dengan tujuan untuk menjaga rantai pangan berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Mereka bertugas bukan untuk mendapatkan keuntungan, tetapi karena ketakwaan semata-mata karena Allah Swt.
Pada kondisi krisis, bahan makanan di Madinah benar-benar langka dan bila ada harganya sangat mahal. Kejelian Khalifah Umar tampak dalam pengelolaan bantuan pangan dari para gubernurnya itu. Untuk penduduk yang tidak mampu, Umar memberikan bahan pangan kiriman dari Mesir, Syria dan daerah lain yang surplus sebagai bansos dengan cara dibagikan secara gratis. Penerimanya didaftar dengan teliti oleh petugas khusus yang jujur.
Umar juga memperhatikan kondisi ekonomi pasar di Madinah sehingga membuat kebijakan penormalan harga bahan pangan melalui model subsidi. Kelebihan bahan pangan setelah diberikan secara gratis dikelola untuk menormalkan harga di pasaran. Karena harga bahan pangan di Mesir lebih murah daripada di Madinah. Sebab Mesir adalah daerah yang lebih dan daerah penghasil pagan yang beragam. Bila bahan makanan dari Mesir itu diperdagangan pada situasi normal, maka harganya di Madinah lebih tinggi daripada di Mesir. Dengan kejelian Khalifah Umar pada pengelolaan bahan pangan, akhirnya orang Madinah dapat membeli bahan pangan dan dapat memperolehnya dengan harga yang wajar, bahkan harganya sama dengan harga barang tersebut di Mesir sebagai tempat penghasilnya.
Khatimah
Islam tidak membenarkan penimbunan dengan menahan stok agar harganya naik.
Abu Umamah al-Bahili berkata, "Rasulullah Saw. melarang penimbunan makanan." (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
Islam tidak membenarkan adanya pematokan harga. Rasulullah saw. bersabda, "Siapa aja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk menundukkannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak." (HR Ahmad, Al-Hakim, dan Baihaqi)
Seperti itulah mekanisme dalam Islam, hanya Islam yang mampu mensejahterakan umat dengan sistemnya yang sempurna nan paripurna ini. Dan bagi siapa saja yang melanggar, maka Islam memberikan sanksi yang tegas pada pelakunya karena telah melakukan keharaman. Sudah saatnya umat kembali kepada Islam kaffah dan memperjuangkannya agar hadir di tengah-tengah umat. Wallahu a'lam bisshowab

No comments:
Post a Comment