Kontroversi RKUHP Yang Bersandar dari Akal Melahirkan Perdebatan


Oleh Siti Mukaromah
Aktivis Dakwah

Dibalik pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), menuai banyak kontroversi dari berbagai pihak masyarakat yang menilai RUU tersebut masih bermasalah. Karena berpotensi membatasi kemerdekaan pers.

Dikutip dari Liputan6.com. (7/12/2022) kontroversial RKUHP yang sudah sah jadi UU.
Rancangan undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI pada 6 Desember 2022.

Meski sidang paripurna dan pengesahan telah selesai, masyarakat menemukan masih banyak pasal-pasal kontroversial RKUHP atau bermasalah yang perlu di perbaiki. Adanya pasal-pasal ini disebut bisa merugikan masyarakat dalam banyak hal.

Pasal-pasal kontroversial RKUHP terbaru adalah pasal penghinaan Presiden, pasal kontrasepsi, pasal demonstrasi, pasal hukuman koruptor, pasal kumpul kebo, pasal penistaan agama, pasal makar, pasal kebebasan pers, pasal living law, dan pasal vandalisme.

Mengamati lika-liku pengesahan RKUHP ini, menyiratkan bahwa ada kepentingan lain dibalik pengesahan RUU ini. Banyaknya pihak yang keberatan dan tidak setuju dengan isi beberapa pasal didalamnya. Membuat masyarakat bertanya-tanya pertanda ada apa dibalik UU tersebut, sehingga pemerintah dan Komisi III DPR mempercepat  membawa RUU tersebut ke rapat paripurna.

Beberapa pihak masyarakat yang kontra mengritik dan meminta agar menunda pengesahan RKUHP menilai, RUU ini masih bermasalah dan berpotensi membatasi kemerdekaan pers.

Misalnya,  Penghinaan Presiden dan wakil Presiden meski deliknya berupa aduan, tetapi dapat mengancam kebebasan demokrasi dan ada pasal berbau kolonial. Pada pasal lainya yang kontroversi seperti pasal 192 mengenai makar, pasal ayat tersebut mengenai orang yang bermaksud menggulingkan kekuasaan. Pasal 256 tentang unjuk rasa tanpa pemberitahuan. 

Pemerintah dan DPR sistem demokrasi disanjung-sanjung karena mereka adalah wakil rakyat. Mereka dipilih untuk menjalankan aspirasi rakyat, yang membuat aturan dan menurut demokrasi harus memperhatikan kepentingan rakyat. Namun kenyataannya, pemerintah dan DPR seakan tak memperhatikan pengajuan keberatan dari beberapa elemen masyarakat.

Padahal dalam prinsip demokrasi, mengedepankan kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah dalam pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwasanya "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat". Sesuai pandangan demokrasi, warga masyarakat harus menerima perbedaan, artinya tidak boleh memaksakan kehendak pendapat  pihak yang berlawanan.

Namun, ternyata praktiknya aturan yang disahkan bertolak belakang dengan prinsip demokrasi. Pasal RKUHP yang dinilai dapat disalahgunakan misalnya pasal penghinaan presiden atau lembaga pemerintahan lainya. Pasal ini dapat dinilai disalahgunakan untuk menggebuk pihak yang kontra terhadap pemerintah.

Peristiwa ini membuktikan kelemahan demokrasi. Mengingatkan bahwa setiap produk buatan manusia, sangat lemah dan memiliki keterbatasan. Secara fitrah akal manusia satu dengan yang lainya berbeda. Akal sebagai alat pembuat aturan tidak akan mampu mengakomodir kebutuhan setiap manusia satu sama lainya. Jika hanya bersandar pada akal, akan melahirkan perbedaan pendapat. Tergantung adat istiadat nya, pendidikan dan lingkungannya.

Kelemahan demokrasi karena sistemnya menyandarkan aturan pada akal manusia. Membuktikan bahwa adanya perbedaan pendapat RKUHP, demokrasi tak akan mampu mengayomi setiap orang.

Perbedaan demokrasi yang melahirkan perbedaan juga tidak sesuai dengan Islam. Peran akal tidak akan mampu membuat aturan.   
Dalam Islam yang berhak membuat aturan adalah Allah Swt.  Dialah Sang pencipta alam semesta dan makhluk- Nya. Karenanya, aturan  yang dibuat semua adalah untuk memenuhi kebutuhan makhluk-Nya.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

مَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِهٖۤ اِلَّاۤ اَسْمَآءً سَمَّيْتُمُوْهَاۤ اَنْـتُمْ وَ اٰبَآ ؤُكُمْ مَّاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ بِهَا مِنْ سُلْطٰنٍ ۗ اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ۗ اَمَرَ اَ لَّا تَعْبُدُوْۤا اِلَّاۤ اِيَّاهُ ۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ وَلٰـكِنَّ اَكْثَرَ النَّا سِ لَا يَعْلَمُوْنَ

"Apa yang kamu sembah selain Dia, hanyalah nama-nama yang kamu buat-buat, baik oleh kamu sendiri maupun oleh nenek moyangmu. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang hal (nama-nama) itu. Keputusan itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."
(QS. Yusuf 12: Ayat 40)

Hanya dengan Islam  akan mampu melahirkan aturan yang adil bagi setiap manusia. Terbukti sudah 13 abad ketika syariat Islam dijadikan sebagai Landasan bernegara. Islam mampu  mengurusi setiap kebutuhan rakyatnya. Melindungi dan memberikan keadilan kepada warga masyarakatnya, muslim maupun non-muslim. Islam dalam naungan khilafah terbukti luar biasa dalam mewujudkan peradaban agung.

Saatnya umat Islam menyadari dan memahami kelemahan demokrasi dibalik pengesahan RKUHP ini,  dan saatnya mencari sistem yang benar. Sistem yang melahirkan persatuan dan menghilangkan perbedaan. Dan selayaknya hanya bersandar pada Islam, dengan menerapkan syari'atnya.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰۤى اٰمَنُوْا وَا تَّقَوْا لَـفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَآءِ وَا لْاَ رْضِ وَلٰـكِنْ كَذَّبُوْا فَاَ خَذْنٰهُمْ بِمَا كَا نُوْا يَكْسِبُوْنَ

"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan."
(QS. Al-A'raf 7: Ayat 96)

Wallahualam bhishawabb

Post a Comment

Previous Post Next Post