Bangun Ibu Kota Atau Jual Aset Negara ?


Oleh : Verry Verani

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia buka suara soal rencana pemerintah memberikan hak pengelolaan lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) sampai dengan 180 tahun ke investor.
Ia mengatakan itu adalah strategi pemanis (sweetener) agar investor mau masuk ke IKN.  Karenanya, insentif tersebut hanya berlaku khusus bagi investor yang akan masuk ke proyek di IKN Nusantara.

"Ini bukan soal ngemis atau tidak ngemis. Jadi kita kan harus menawarkan hal yang menarik bagi investor. Nah yang menjadi salah satu yang menarik adalah sweetener yang mungkin terkait dengan jangka waktu kepemilikan lahan," ujar Bahlil dalam Rapimnas Kadin. (Cnnindonesia.com, 2/12/2022).

Demi investor masuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Presiden Jokowidodo lakukan iming-iming masa hak guna lahan yang panjang hingga lebih dari satu abad. Peluang ini diberikan pada kepemilikan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGU)
dalam waktu lama agar para investor tertarik menanamkan modalnya di ibu kota anyar.

 *Keserakahan Korporatokrasi Akar Persoalan*

Sejalan dengan kelonggaran itu,
belakangan ini pemerintah  mengusulkan Revisi Undang-Undang IKN. Dengan ketentuan, pemberiannya setelah melalui tahapan evaluasi serta penggunaannya masih sesuai dengan rencana penataan ruang,” ujar Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi IKN, Sidik Pramono, melalui pesan pendek pada Sabtu malam. (Tempo.co, 3/12/2022).

Revisi UU IKN tampak nyata keserakahan  kapitalis ditargetkan masuk prolegnas tahun 2023.
Kenapa UU IKN 2022 sudah harus direvisi ?
 Ada apa sebenarnya yang terjadi dinegeri ini ?

Ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan kemudahan bagi swasta yang ingin berinvestasi di IKN,  beragam insentif juga disiapkan, termasuk tax holiday selama 30 tahun hingga super tax deduction 350%.
Pemerintah juga menyediakan fasilitas hak guna usaha (HGU) untuk jangka waktu paling lama 95 tahun dan hak guna bangunan (HGB)  paling lama 80 tahun. Jangka waktu 95 tahun dan 80 tersebut merupakan pemberian istimewa pada investor dalam satu siklus.
HGB 80 tahun dan dapat diperpanjang dua kali lipatnya selama 160 tahun hingga 180 tahun.
 Namun, insentif tersebut belum tentu mampu menutupi biaya pengeluaran yang tinggi akibat terbatasnya pasar.

Menurut pengamat Tauhid Ahmad, menilai program yang ditawarkan pemerintah belum cukup untuk menarik minat investor. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, investor lebih memerlukan kepastian pangsa pasar di IKN.

Sekalipun UU IKN telah disahkan  dan berbagai insentif dipasang, tidak serta merta investor berdatangan.
 Memang tampak sangat janggal dan terburu - buru, investor tetap akan berfikir untung ruginya. Karena yang dicari  investor adalah jaminan keamanan dan kepastian pangsa pasar di IKN.

 Sebagus apapun undang-undang tersebut tetap intervensi kuat pemerintah pusat pada masyarakat  untuk dapat menerima kedzolimannya. Apakah negara cukup kuat mengabaikan protes dan kritik rakyat demi investor asing ?
 Terlebih  UU IKN tersebut tetap  pro kontra ditengah rakyat dan sejumlah pihak, baik akademisi, politikus, negarawan, pakar ekonomi, dan seluruh lapisan masyarakat. 

Patut diduga revisi ini lahir disebabkan keserakahan rezim yang sangat, terkait jaminan kelangsungan keseluruhan pembangunan IKN yang berkesinambungan dari periode keperiode agar terikat hukum untuk menuntaskannya. 

 Sebuah kesalahan fatal yang membawa petaka bagi rakyat dan negara adalah  diterapkan dalam pengelolaan negara dengan model menejmen pemasaran perusahaan, begitu rupa untuk mengundang investor asing. Inilah model Negara korporatokrasi  kapitalisme. 

*Kontra - Versi Pasal karet  Kepentingan Siapa ?*

Demikian pula  koreksi pengaturan dan kewenangan khusus terkait pendanaan IKN, termasuk pengelolaan barang milik negara  merujuk pada UU IKN nomer : 3  Tahun 2022, yang telah digambarkan dalam pasal 24 disebutkan bahwa, pendanaan untuk persiapan dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah  khusus ibu kota Nusantara bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan undang-undang. 

  Permasalahan besar akan  muncul di bagian 3 yaitu tentang,  tatakelola barang milik negara, dalam pasal 28 ayat 2 , bahwa salahsatu pendanaan  terkait dengan ibu kota nusantara itu  diambil dari sumber-sumber lain yang sah  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
-undangan. 
Salah satu sumber yang akan digunakan dalam pemindahan ibu kota negara ini adalah pengelolaan barang milik negara.

 Selanjutnya dalam pasal 28 ayat 2 ini pengelolaan barang milik negara dapat dilakukan dalam dua cara, pertama pemindah-tangan dan atau pemanfaatan.
Kalau menurut aturan sebelumnya terkait dengan masalah barang milik negara ini hanya dalam konteks pemanfaatan tidak sampai pada tindakan pemindah-tanganan.
Artinya, dalam  undang- undang IKN ini ada ketentuan khusus (klausul) barang milik negara yang dapat dipindah tangankan dengan kata lain dapat diperjual- belikan.  

Sri Mulyani, mentri keuangan negara mulai menghitung - hitung, aset-aset negara yang ada di ibu kota negara Jakarta.  Hasil penjualan aset tersebut  diperuntukan  mendanai ibu kota baru Nusantara yang tidak representatif rakyat dan sarat kepentingan oligarki.
-
Dari sejumlah permasalahan diatas, sejatinya masih banyak  permasalahan mendasar yang lebih urgen dibanding mega proyek pembangunan IKN. Persoalan urgen dan sangat mendesak untuk segera diselesaikan yang selalu diabaikan.

Yaitu permasalahan utama terkait kewajiban negara, untuk serius mengurusi rakyatnya hingga tuntas, antara lain,  kesenjangan ekonomi, kemiskinan, kelaparan, pendidikan yang tidak merata, dan sebagainya.

Munculnya soal baru ini bukan untuk mensejahterakan rakyat, melainkan menghantarkan  kondisi rakyat semakin sengsara dengan beban pajak  PPN hingga 11%, kenaikan harga BBM yang cukup tinggi sehingga otomatis diikuti dengan kenaikan harga listrik serta bahan komoditi lainnya.

Bahan energi yang strategis utamanya yang akan dimainkan terus oleh para kapitalis. Imbas dari krisis energi dunia ini akan berpengaruh pada naiknya harga sembilan bahan pokok. Selain itu  setiap warga diwajibkan pemerintah untuk mengikuti program program BPJS dan sejenisnya.
-
Di tengah carut marut permasalahan di negeri ini, persoalan multi dimensi tak kunjung  usai. Dan dari porsi pembiayaan APBN yang kecil, seakan menjadi opsi tunggal pendanaan IKN dari jalur investasi asing. Namun, mengapa pemerintah ambisius, intervensi rakyatnya sendiri demi tercapai tujuan melanjutkan pembangunan IKN ini ? Apakah dari pembangunan IKN ini berkorelasi terhadap kesejahteraan rakyat atau demi kepentingan siapa? Lantas, bagaimana jaminan  kedaulatan negeri ini?

*Bahaya Dibalik Investasi Asing*

Pembangunan berkedok investasi asing sejatinya membahayakan, yakni semakin mengokohkan cengkraman penjajah di negeri ini. 
Investasi asing menghantarkan negara melepas kedaulatan dan otoritas dalam menjalankan kebijakan karena dikendalikan oleh para investor kapitalis. Negara dalam sistem kapitalisme menempatkan diri hanya sebagai regulator, yakni bekerja untuk melayani kepentingan para kapitalis. Karpet merah disediakan untuk para korporasi dengan legal standing undang-undang.  
Sistem kapitalisme akan mencetak negara korporatokrasi, memberlakukan kebebasan eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam negara tersebut.

Selain itu, dengan dalih dibangunnya IKN demi pemerataan dan kesejahteraan rakyat maka ibu kota dipindahkan. Lantas, nanti jika ibu kota sudah pindah apakah akan menjamin perekonomian akan merata dan bangkit? Karena akan terbuka banyak lapangan pekerjaan ?  Bukankah dengan diberi segunung hutang dari IMF, Bank Dunia, atau darI negeri China dan negeri-negeri  lainnya tidak menuntut  konpensasi yang menguntungkan mereka ? Bukankah jauh sebelumnya tenaga asing telah masuk ke wilayah Indonesia  berimbas pada tenaga kerja pribumi ?  
Karena itulah, semakin nampak jelas penjajahan yang terorganisir dalam politik ekonomi sistem kapitalisme

Karena dibalik investasi dalam pembangunan IKN pasti akan berorientasi pada profit eksploitasi kekayaan alam di wilayah IKN baru. 

*Investasi Asing dalam Islam*

Sejatinya investasi adalah jalan bagi orang kafir untuk menguasai orang-orang muslim. Sehingga haram hukumnya investasi asing dalam Islam. Dengan adanya proyek investasi ini para korporasi penjajah akan memonopoli sumber daya alam negeri ini, sehingga umat bertambah sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Padahal, dengan tegas Allah melarang untuk memberikan jalan kepada orang kafir. Karena jika itu dibiarkan akan menjadi celah untuk mendominasi kaum Mukmin dan terbukti.

Allah SWT berfirman: “Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang Mukmin.” (TQS. an-Nisa’ [4]: 141)

Sejatinya perkara perpindahan ibu kota bukan sesuatu yang baru dalam sistem pemerintahan Islam. Setidaknya sejarah mencatat ibukota negara Islam (Khilafah) terjadi sebanyak 4 kali, yaitu pertama, dari Madinah ke Damaskus. Kedua, dari Damaskus ke Baghdad. Ketiga, dari Baghdad ke Kairo. Keempat, dari Kairo ke Turki. Dan yang menjadi alasan perpindahan ibukota karena pertimbangan politik. Karena dengan perencanaan yang matang dan memperhatikan aspek pertahanan dan keamanan dari sisi ancaman dan serangan musuh.

Jika ibu kota negara harus pindah, pastikan pendanaan murni diambil dari Baitul mal negara Khilafah. Dana yang ada di Baitul mal berasal dari ghanimah, fa’i, khoroj, usriyah, jizyah dan dari sumber-sumber kekayaan alam yang dikelola oleh negara khilafah.

Demikianlah, sudah selayaknya umat ini menyadari ada bahaya mengancam dibalik investasi asing yang masuk dalam pembangunan  dalam negeri. Sehingga wajib kita tolak segala bentuk investasi tersebut. Sebab sejatinya inventasi hanyalah kedok untuk mengintervensi negeri ini.

Sudah saatnya, kita bersungguh-sungguh memperjuangkan agar tegak kembali sistem Islam (khilafah), guna membereskan kerusakan dan carut-marut negeri.

Pilihan terbaik,  beralih pada sistem yang mengurusi dan melindungi umat dari serangan ideologi penjajah dan para kafir pembuat kerusakan.

Islam punya sistem yang khas, satu-satunya sistem yang akan menerapkan Islam secara kaffah - (menyeluruh). 

Wallahu'alam[].

Post a Comment

Previous Post Next Post