Aborsi Merajalela Dikalangan Remaja


Oleh: Yeni Nurmayanti

Pemuda sejatinya adalah agen perubahan suatu bangsa. Tapi sayangnya hari ini kita begitu sering menyaksikan generasi muda terjerumus ke dalam kehidupan yang rusak, free sex, aborsi, narkoba, tawuran antar pelajar, melakukan kriminalitas seperti begal bahkan krisis adab. Sebagai akibat sekularisme, liberalisme, feminisme, dan pluralisme yang meracuni pemikiran mereka.

Meningkatnya jumlah kasus aborsi di Indonesia hingga mencapai 2,3 juta tiap tahun, 30 persen di antaranya dilakukan oleh para remaja. "Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) pada remaja meningkat antara 150.000 hingga 200.000 kasus setiap tahun," kata Luh Putu Ikha Widani dari (Kisara) Kita Sayang Remaja, Bali di Denpasar, Senin. Ia telah melakukan survei pada sembilan kota besar di Indonesia dan jumlah KTD mencapai 37.000 kasus, 27 persen di antaranya terjadi dalam lingkungan pranikah dan 12,5 persen adalah pelajar. (Kompas.com, 16/02/2009) 

Di Bengkulu seorang gadis usia 17 tahun melakukan aborsi di kontrakannya karena takut ketahuan oleh orang tuanya. Pelaku dijerat dengan pasal 77 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (Kompas.com) 

Dikutip dari borneotribun.com, di tahun 2021 yang lalu, telah tertangkap 37 remaja yang sedang melakukan pesta seks di sebuah hotel di Jambi. Dalam penggerebekan ditemukan juga banyak alat kontrasepsi dan obat kuat. Dan Ada pula kasus lain yaitu sebanyak 14 ABG yang juga melakukan pesta seks dan narkoba. 

Di zaman era digital saat ini, kasus prostitusi pun merambah dunia maya dan dilakukan secara online. Pelakunya tidak hanya orang dewasa, tetapi juga di lakukan oleh anak-anak. Bahkan beberapa tahun yang lalu (2017) berdasarkan data Unicef bahwa sebanyak 30% jumlah perempuan yang melakukan prostitusi di Indonesia adalah anak berusia di bawah 18 tahun. Bahkan para mucikarinya juga banyak yang berusia masih remaja. 

Hilangnya Adab Remaja 

Begitu rendahnya moral remaja Indonesia saat ini. Terwarnai oleh perilaku seks bebas yang menghantarkan mereka melakukan aborsi sebagai jalan pintas atas kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Apalagi saat ini aborsi telah menjadi hal yang sangat lumrah bukan lagi hal tabu di tengah masyarakat. Tidak hanya remaja, aborsi pun turut dilakukan oleh ibu rumah tangga dengan alasan faktor ekonomi dan juga alasan lainnya. 

Sebenarnya di Indonesia, kebijakan terkait aborsi telah diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa aborsi di Indonesia tidak diizinkan, dengan pengecualian karena darurat medis yang mengancam nyawa ibu atau pun janin, serta bagi korban perkosaan. (Suara.com, 3/3/2020). Tetapi kebijakan hanyalah sebuah kebijakan, tak mampu membendung jumlah aborsi apalagi menghilangkannya. 

Kegagalan Sistem Kapitalisme 

Tingkat aborsi yang meningkat tiap tahun adalah indikasi kegagalan sistem yang tidak bisa membentuk generasi yang cemerlang. Rengkuhan kapitalisme sekularisme yang mencengkeram negeri telah mencemari kehidupan remaja dengan tujuan hidup hanya demi materi. Liberalisme telah menciptakan perilaku bebas bagi remaja. Sehingga kebebasan yang kelewat batas pada diri remaja, telah menerobos norma-norma masyarakat dan aturan agama. 

Sekularisme juga telah menjadikan pandangan hidup hanya demi kenikmatan dunia dan menanggalkan kehidupan akhirat dalam diri remaja. Sehingga perilaku pergaulan bebas dianggap sebagai penyaluran hasrat yang bebas dilakukan dengan cara apapun. Inilah akar masalah hilangnya adab perilaku remaja Indonesia. 

Islam Mencetak Generasi Cemerlang 

Islam dengan seperangkat aturan yang datang dari Pencipta manusia, memiliki solusi atas masalah ini. Dengan perangkat sistemnya, Islam mampu mencegah terjadinya seks bebas hingga aborsi, yaitu berupa : 

Pertama: Sistem pendidikan berbasis Islam. Dengan menerapkan sistem pendidikan berbasis Islam, akan dapat menciptakan generasi muda yang berakhlak mulia sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Bagi remaja muslimah, mereka akan diajarkan bagaimana cara berpakaian ketika keluar rumah yaitu wajib menggunakan jilbab pun bagi wanita-wanita  muslimah ataupun wanita non muslim (kafir jimmy). Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 59: 

Artinya: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." 

Begitu Juga aturan pergaulan, yang memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan demi terjaganya kemuliaan. Tidak bolehnya berkhalwat (berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan) dan wajibnya menundukkan pandangan ketika bertemu dengan lawan jenis serta perintah Allah menutup aurat dengan khimar (penutup kepala) bagi wanita telah Allah perintahkan dalam QS. An-nur ayat: 31, yang artinya: 

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya..." 

Kedua: Sistem ekonomi Islam akan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar. Yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ketika semua kebutuhan tersebut terpenuhi, maka masyarakat pada umumnya atau para remaja khususnya yang terlibat tindakan kriminalitas begal dan pencurian akan sangat kecil kemungkinannya untuk melakukan perbuatan terlarang ini hanya demi sejumput materi. 

Ketiga: Sistem sosial kehidupan Islam. Sistem ini akan mendorong masyarakat melakukan pengawasan terhadap perilaku maksiat. Hal ini sesuai dengan hadits rasulullah saw: “Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar.” 

Keempat: Sistem sanksi yang tegas memberikan efek jera bagi pelaku maksiat. Para pelaku LGBT akan dihukum dengan dijatuhkan dari atas gedung yang paling tinggi, begitu pun dengan para pelaku zina, jika belum menikah (ghairu muhshan) maka akan didera 100 kali, dan jika sudah menikah (muhshan) maka akan di rajam atau dilempari dengan batu hingga tewas. Sehingga orang yang melihatnya akan berfikir ribuan kali untuk melakukan hal yang sama. 

Islam juga melarang praktik aborsi. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’ [17]: 31). 

Begitulah seperangkat aturan dari Islam terhadap adab pergaulan remaja. Jika generasi muda memahami akan pentingnya penerapan hukum Islam, maka angka kriminalitas dipastikan akan menurun drastis. Tingkat pelecehan seksual, tindakan aborsi dan perkosaan dapat dicegah. dan akan muncul generasi-generasi yang tangguh, kuat, dan memiliki pemikiran yang cemerlang. Wallaahu a'lam bish showab.

Post a Comment

Previous Post Next Post