Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penistaan Terhadap Agama Menjadi Sebuah Kelaziman, Dibutuhkan Hukum yang Membuat Efek Jera.

Monday, October 10, 2022 | Monday, October 10, 2022 WIB Last Updated 2022-10-10T03:25:13Z


Oleh Aisyah Kahirunnisa 
(Aktivis Muslimah Kalsel) 

Penghinaan terhadap Islam kembali berulang. Hal ini terjadi di sosial media (twitter). Sintai kejadian memancing respon dari berbagai pihak.

Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan menganalisis kasus cicitan Eko Kuntadhi di media sosial Twitter yang mengolok-olok ceramah Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra atau akrab disapa Ning Imaz.

Pertama, Chandra menjelaskan Eko Kuntadhi terindikasi dan berpotensi melecehkan tafsir ayat Al-Qur'an sehingga Eko dianggap sama saja melecehkan Al-Qur'an. Sebab pandangan Ning Imaz ini sejalan dengan pandangan para mufasir, salah satunya, Imam Ibnu Katsir (701-774 H). "Dan dengan demikian dapat dinilai melakukan tindakan penodaan agama," kata Chandra, dalam keterangannya, Sabtu (17/9/8/2022). 

"Tindakan Eko Kuntadhi yang terindikasi dan berpotensi melecehkan penjelasan atau tafsir Al-Qur'an yang disampaikan Ning Imaz sama saja melecehkan Al-Qur'an, dan dapat dinilai memenuhi unsur pasal penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP," ujar Chandra.(republika.co.id,24/9/2022)

Selain itu, Chandra menyatakan tindakan Eko Kuntadhi tergolong menghina dan merendahkan kredibilitas Ning Imaz yang memiliki kafa'ah (otoritas) untuk menjelaskan tafsir Al-Qur'an berdasarkan keilmuan yang dimiliki. Padahal untuk menjelaskan tafsir Al-Qur'an Ning Imaz memiliki sanad ilmu yang kredibel.
"Eko Kuntadhi diduga melanggar ketentuan pasal 310 KUHP terkait menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal," ucap Chandra. Bahkan, Chandra menyebut Eko dapat dijerat pasal pencemaran dengan UU ITE karena menyampaikan pencemaran itu melalui sarana twitter sehingga, tindakan Eko dapat dinilai memenuhi unsur delik pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  (republika.co.id, 24/9/2022)

Sudah tidak asing bagi kita yang hidup di bawah sistem rusak, sekuler-liberal yang menjunjung tinggi nilai hak asasi setiap individu untuk berpendapat dan berekspresi. Tak peduli apakah melanggar norma agama atau tidak. Kebebasan berpendapat yang kebablasan telah membuat Islam-agama yang begitu mulia serta pengikutnya sering mendapat cacian dan olok-olokan. 

Kasus penghinaan terhadap Islam dari dulu hingga kini sudah sangat sering terjadi, namun lagi-lagi penyelesaiannya cukup "hanya" permohonan maaf. Namun ini tidak membuat para pembenci Islam untuk berhenti dari aktivitasnya menyerang Islam, mereka terus melontarkan kata-kata yang memojokkan ajaran Islam. 

Sampai saat ini belum ada tindakan nyata oleh rezim untuk menghentikan aktifitas tersebut. Ini menandakan bahwa rezim di negeri ini tidak betul-betul memuliakan agama. Mereka membiarkan para buzzer tukang pembut hoaks, pembuat onar, penghina agama Islam dan para tokohnya, serta pemecah belah kesatuan bangsa itu masih dibiarkan eksis dijagat raya. Mereka tetap melontarkan kalimat sampah yang membuat resah bagi orang-orang yang beriman dan berakal sehat.

Dalam Islam, pelaku penista agama dikategorikan murtad dan kafir. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj berkata, "Perbuatan yang mengafirkan adalah tindakan yang menghina agama secara langsung, seperti melempar mushaf ke dalam kotoran ataupun patung matahari."

Hal senada juga disampaikan oleh Imam Al-Ghazali, "Jati diri riddah (murtad) adalah mengatakan kalimat kekafiran, baik untuk tujuan mengolok-olok, i'tiqad (keyakinan), atau penentangan.

firman Allah Swt.
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
Jika kalian bertanya kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, ‘Sungguh kami hanyalah bersenda-gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah, ‘Apakah kepada Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kalian selalu berolok-olok? Tidak usahlah kalian meminta maaf karena kalian telah kafir sesudah beriman.’” (QS At-Taubah [9]: 65-66).

Dalam Islam, hukuman bagi penista agama adalah dengan membunuhnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat. Al-'Allamah al-Qadhi Iyadh dalam kitab Asy-Syifa mengutip riwayat Ibnu Wahb dari Imam Malik, ia berkata, "Siapa saja yang berkata bahwa selendang nabi kotor, dengan bermaksud menghina, maka dia harus dibunuh." 

Oleh sebab itu, negara wajib hadir untuk melindungi agama. Ini karena hanya negara dengan aturan Islamlah yang mampu memutus rantai penistaan agama dan memberikan efek jera. 

Sebagaimana saat daulah khilafah utsmaniyyah berkuasa. Saat itu, Sultan Hamid II menindak tegas penista agama Henri de Bornier yang membuat drama berisi konten kepada Rasulullah saw.

Daulah Islam juga melakukan bimbingan untuk menguatkan akidah umat, memberikan pemahaman Islam yang kafah kepada generasi, serta melakukan counter attack ide sekularisme liberalisme yang mengagungkan kebebasan dan merusak akidah umat. 

Imam Al-Ghazali berkata, "Negara dan agama adalah saudara kembar. Agama merupakan dasar, sedangkan negara adalah penjaganya. Sesuatu yang tanpa dasar akan runtuh dan dasar tanpa penjagaannya akan hilang."

Wallahu a'lam bishawwab 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update