(Pegiat Literasi)
Gaya hidup mewah menjadi impian banyak orang. Mudah dalam mengakses apapun, tidak perlu bersusah payah. Serta bisa membeli apapun sesuai dengan keinginan, tanpa harus melihat harga, karena menjadi kepuasan tersendiri. Itulah orang yang bergelimang harta, dengan statusnya sebagai orang kaya.
Lantas, bagaimana dengan orang miskin? Orang yang harus berupaya lebih demi mendapatkan uang untuk sesuap nasi. Inilah mirisnya, betapa sulitnya hidup di tengah lonjakan inflasi yang terus meningkat.
Seperti yang terjadi zaman sekarang, kesempatan untuk memiliki materi begitu sulit, bagi yang tidak memilki keterampilan ataupun keuletan. Mereka akan terpuruk oleh keadaan dan budaya setempat. Sehingga, kemiskinan akan bertambah dan bertambah.
Nampaklah adanya kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin. Posisi orang kaya akan semakin kaya karena mudah akses dalam mendapatkan materi (baca: uang). Dan yang miskin akan berkumpul dengan orang-orang miskin membentuk keluarga. Begitulah seterusnya.
Padahal per Maret 2022, tingkat kemiskinan di Indonesia masih berada di angka 9,54 persen. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin mencapai angka 26,16 juta orang atau 9,54 persen dari total keseluruhan jumlah penduduk di Indonesia pada Maret 2022. Walhasil menurut laman World Population Review, Indonesia berada di urutan ke-73 negara termiskin di dunia. Pendapatan nasional bruto RI tercatat sebesar USD 3.870 atau sekitar Rp59 juta per kapita pada 2020. Sementara itu, laman Global Finance menempatkan Indonesia di urutan ke-91 negara paling miskin di dunia pada 2022. (Merdeka.com, 02/10/2022).
*Bahaya Laten Kemiskinan*
Sehingga, kemiskinan menjadi bahaya laten yang belum terselesaikan hingga detik ini. Karena sebab-sebab kemiskinan pun belum dihilangkan atau diminimalisir. Contohnya, sulitnya mencari lapangan pekerjaan, lonjakan inflasi yang berdampak pada kenaikan harga bahan pokok dan lainnya.
Akhirnya pemerintah mencoba melakukan beberapa cara untuk mengatasi kemiskinan. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pada tahun 2021, pemerintah telah berupaya menghapus kemiskinan ekstrem di 35 kabupaten. Kini, pada tahun 2022, pemerintah kembali menargetkan untuk menghapus kemiskinan ekstrem di 212 kabupaten/kota.
Kegiatannya dalah distribusi bantuan sosial (bansos), program-program pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan infrastruktur. Juga ada pemberdayaan untuk menambah pendapatan dan pembangunan infrastruktur untuk mencegah stunting, seperti penyediaan sanitasi yang layak dan air bersih, serta infrastruktur pendukungnya. (Kontan.id, 10/06/2022).
Sayangnya, program tersebut belum membuahkan hasil sebab pemerintah masih melibatkan swasta didalamnya. Seperti halnya pemberdayaan ekonomi masyarakat. Adanya pelatihan keterampilan usaha plus penyediaan modal bagi UMKM tentu membutuhkan suntikan dana. Dengan itu, rakyat miskin ekstrem dianggap berpeluang untuk bangkit dari perekonomiannya. Disinilah, perlu dukungan swasta untuk menopang dananya.
Belum lagi kegiatan lainnya pun sama. Pemerintah hanya berperan sebagai regulasi saja, bukan pelaksana kebijakan. Inilah faktanya, swasta dijadikan lembaga profit yang mengejar keuntungan semata, bukan lembaga sosial yang menginginkan rakyat Indonesia sejahtera.
Ditambah distribusi kekayaan yang tidak merata. Dilansir dari Tempo.co, kemiskinan struktural di Indonesia sejatinya disebabkan distribusi kekayaan yang tidak adil dan merata bagi seluruh rakyat. Seperti pada 2019, separuh aset nasional dikuasai hanya 1% penduduk Indonesia. (01/09/2022).
Inilah yang menjadikan kesenjangan makin meninggi, yang kaya karena memiliki semua akses akan terus menumpuk harta. Sebaliknya, rakyat miskin yang tidak memiliki akses akan terus terjerat ke dalam kemiskinan.
*Tuntaskan Kemiskinan dengan Aturan Islam*
Dalam Islam, negara menjamin kebutuhan primer seluruh warganya. Semua kebutuhan rakyat (sandang, pangan, dan papan, sekaligus kesehatan, pendidikan, dan peradilan) akan dijamin negara. Islam akan menggunakan sistem ekonominya dengan mengatur regulasi kepemilikan sehingga seseorang tidak bisa memiliki barang kepemilikan umum, meski mampu membelinya.
Selain itu, negara akan mempermudah rakyatnya dalam mencari lapangan pekerjaan. Negara akan menyediakan seluas-luasnya, sehingga tidak ada pengangguran. Dan dalam perkara harga, negara tidak diperkenankan mematok suatu harga bahan baku, tetapi dikembalikan ke harga pasar. Dan sebisa mungkin bahan baku itu mudah diaksesnya, tidak terlalu mahal, agar tidak terjadi ketimpangan sosial.
Inilah, aturan Islam yang Allah Swt. untuk umat manusia. Akan menghantarkan kepada keadilan, dan menghindarkan dari kesenjangan sosial. Wallahu'alam bishshawab.

No comments:
Post a Comment