Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Investasi Freeport Kian Meningkat, Akankah Menyejahterakan Rakyat?

Thursday, October 27, 2022 | Thursday, October 27, 2022 WIB Last Updated 2022-10-26T23:07:06Z


Oleh Qonitta Al-Mujadillaa
(Aktivis Muslimah Kalsel)

Indonesia adalah negeri zamrud khatulistiwa yang berlimpah ruah sumber daya alam. Hal ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi investor baik dalam maupun luar negeri.
Seperti Freeport perusahaan besar yang bergerak dalam bidang tambang emas di negeri ini.

Sebagaimana, dilansir oleh Kumparan.com (6/10/2022), PT Freeport akan menambah investasinya di Indonesia mencapai USD 18,6 miliar atau setara Rp 282,32 triliun (kurs Rp 15.179) hingga tahun 2041 nanti. Hal ini disampaikan oleh Chairman of the Board and CEO Freeport McMoRan, Richard C. Adkerson ketika memberikan orasi ilmiah di Institut Sepuluh November (ITS) Surabaya.

Richard menjelaskan, PT Freeport Indonesia dalam periode 1973 hingga 2021 telah menggelontorkan dana investasi sebesar USD 18 miliar. Angka tersebut akan bertambah USD 18,6 miliar hingga 2041 mendatang. Nilai investasi tersebut terbagi menjadi USD 15,6 miliar untuk penanaman modal dan sebesar USD 3 miliar akan digunakan untuk membangun smelter di Gresik Jawa Timur.

Freeport  berjanji memberikan keuntungan yang besar melalui penambahan investasi.  Padahal sejatinya sebesar apapun yang diberikan Freeport, negeri ini tetap rugi besar, karena harta miliknya dikuasai asing bukan dikelola oleh negara untuk rakyat.

Jika, pengelolaan sumber daya alam dilakukan oleh asing, maka jelas ini akan semakin menguatkan penjajahan ekonomi menyebabkan rakyat semakin menderita. Kerusakan dan kesalahan pengelolaan sumber daya alam negeri ini berawal dari paradigma yang keliru, yakni kapitalisme sekuler.

Kapitalisme meniscayakan para kapital (modal) untuk menguasai aset vital ini. Para kapital dengan mudah menjarah dan mengambil sumber daya alam. Karena regulasi negeri ini telah mengikuti apa yang diinginkan para kapital (oligarki).

Sungguh persoalan yang menimpa masyarakat tidak akan tuntas selama masih bergantung dan menerapkan aturan bukan dari Allah yakni sekuler kapitalisme.

Islam Solusi Paripurna
 
Islam adalah agama sekaligus ideologi yang melahirkan aturan-aturan menyeluruh. Demikian dalam sistem ekonomi Islam yang diterapkan oleh khilafah, kepemilikan atas  barang dan jasa dikelompokkan menjadi tiga: milik individu, milik umum dan milik negara.

Kepemilikan Umum itu terdiri  dari tiga kategori: pertama, sarana umum yang diperlukan oleh seluruh rakyat dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, seperti air. Rasulullah saw. telah menjelaskan mengenai sifat-sifat sarana umum. Rasulullah saw bersabda, “Kaum Muslim berserikat (dalam kepemilikan) atas tiga hal :yaitu air, padang rumput dan api (HR al-Bukhari).

Artinya Air, padang rumput dan api merupakan sebagian harta yang pertama kali dibolehkan Rasulullah saw. untuk seluruh manusia. Harta ini tidak terbatas yang disebutkan pada hadis di atas, tetapi meliputi setiap benda yang di dalamnya terdapat sifat-sifat sarana umum.

Kedua, harta yang keadaannya asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya secara pribadi. Menurut al-Maliki, hak  milik umum jenis ini, jika berupa sarana umum seperti halnya kepemilikan jenis pertama, maka dalilnya yang mencakup sarana umum. Hanya saja jenis kedua ini menurut asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya, seperti  jalan umum yang dibuat untuk seluruh manusia, yang bebas mereka lewati, dan tidak boleh dimiliki oleh seorang pun.

Ketiga, barang tambang (sumber daya alam) yang jumlahnya tak terbatas, yaitu barang tambang yang diprediksi oleh para ahli pertambangan mempunyai jumlah yang sangat berlimpah. Hasil dari pendapatannya merupakan hasil milik bersama dan dapat dikelola oleh negara. Bisa juga negara menggaji tim ahli dalam pengelolaannya.

Adapun barang yang jumlahnya sedikit dan sangat terbatas dapat digolongkan ke dalam milik pribadi. Hal ini didasarkan pada riwayat berikut: Abyad bin Hammal pernah mendatangi Rasulullah saw. dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepada dia. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Yakni tambang garam yang ada di daerah Ma’rib.” Nabi saw. pun memberikan tambang itu kepada dia.  Namun, ketika Abyad bin Hamal ra. telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh, Anda telah memberikan kepada dia sesuatu yang seperti air yang mengalir (al-ma al-‘idd).” Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw. mencabut kembali pemberian tambang garam itu dari Abyad bin Hammal (HR Abu Dawud).

Oleh karena itu, dalam pandangan Islam, tambang di bumi Papua yang dikelola oleh PT Freeport merupakan milik umum yang wajib dikelola oleh Negara sebagai wakil dari umat. Haram dikausi oleh pihak asing.
 
Pengelolaan kepemilikan umum oleh Negara dapat dilakukan dengan dua cara’ pertama: pemanfaatan secara langsung oleh masyarakat umum. Air, padang rumput, api, jalan umum, laut, samudra, sungai besar dan sebangainya bisa dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu. Siapa saja dapat mengambil air dari sumur, mengalirkan air sungai untuk pengairan pertanian, juga menggembalakan hewan ternaknya di padang rumput milik umum. Dalam konteks ini negara tetap mengawasi pemanfaatan milik umum ini agar tidak menimbulkan kemadaratan bagai masyarakat.

Kedua, pemanfaatan di bawah pengelolaan negara. Kekayaan milik umum yang tidak dapat dengan mudah dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu masyarakat karena membutuhkan keahlian, teknologi tinggi, serta biaya yang besar seperti minyak bumi, gas alam, dan barang tambang lainnya, maka wajib dikelola oleh negara. Hasilnya dimasukkan ke dalam kas negara sebagai sumber pendapatan utama APBN untuk kepentingan rakyat.

Negara tidak boleh menjual hasil dari kepemilikan umum itu kepada rakyat untuk konsumsi rumah tangga demi meraih untung. Harga jual kepada rakyat hanya sebatas harga produksi,  Namun demikian, boleh saja negara menjualnya dengan mendapatkan untung yang wajar jika dijual untuk keperluan produksi komersial. Adapun jika kepemilikan umum tersebut dijual kepada pihak luar negeri, negara boleh mencari untung semaksimal mungkin.
 
Demikianlah mekanisme Islam dalam mengatur sumber daya alam. Jika tambang di Papua dikelola oleh negara dan hasilnya untuk kemaslahatan umat, maka akan dilimpahkan keberkahan dan kebaikan dalam kehidupan (Lihat QS A’araf 96). 

Semua akan terwujud ini jika negara menerapkan syariah Islam secara kafah dibawah institusi khilafah islamiyah.

Wallahu a'lam bishawab 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update