Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SDA Dikuasai Asing, Keuntungan Untuk Negeri Hanya Ilusi

Thursday, October 27, 2022 | Thursday, October 27, 2022 WIB Last Updated 2022-10-26T23:09:42Z


Oleh Sri Wahyu Anggraini, S.Pd.
(Aktivis Muslimah Lubuklinggau)

Bukan omong kosong atau isapan jempol bahwa kekayaan alam di Indonesia melimpah ruah. Kekayaan yang tersebar dari lautan, daratan, hingga udara. Kekayaan yang dianugerahkan oleh sang Pencipta dan memang seharusnya dikelola dengan sempurna, sebagai bentuk perwujudan rasa syukur. Seperti kekayaan lam tambang Emas Freeport yang berada di Papua. PT Freeport  diduga akan diperpanjang kontrak pengelolaannya oleh hingga 2052 ke depan. Bahkan ada penambahan jumlah investasi yang direncanakan akan semakin menaikkan hasil keuntungan.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah belum sampai pada pembahasan spesifik soal perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia di Tambang Grasberg, Papua. Bahlil menegaskan pemerintah masih berfokus untuk memastikan kontribusi PTFI bagi kegiatan hilirisasi hingga ekonomi lokal hingga IUPK berakhir pada 2041 mendatang.

Bahlil juga menyatakan pemerintah masih mengkaji lebih dahulu ihwal potensi perpanjangan IUPK PTFI di Tambang Grasberg tersebut. Menurutnya, rencana perpanjangan IUPK nanti mesti mengakomodasi kepentingan nasional yang lebih besar ketimbang kelompok tertentu.(ekonomi.bisnis.com)

Sekilas kesepakatan ini bagaikan prospek yang bagus bagi Indonesia. Di mana Indonesia akan mendapatkan keuntungan lebih besar dari penambahan investasi tambang Freeport. Namun sejatinya Indonesia justru dalam keadaan rugi besar karena kekayaan alam yang harusnya dikuasai dan dinikmati 100% oleh rakyat dan negeri sendiri, namun justru menjadi milik asing.

Para pakar sanksi bahwa PT Freeport benar-benar telah menjadi milik kita (Indonesia). Kepemilikan 51% saham PT Freeport oleh PT Inalum masih banyak kejanggalan dan masih  dipertanyakan faktanya. Selain itu, sumber dana yang dipakai PT Inalum yang merupakan BUMN ternyata dari obligasi internasional alias utang.

Patut dipertanyakan perihal komitmen PT Freeport yang menyumbang pada kas negara atau pernyataan 70% keuntungan mengalir pada negara. Secara faktanya, PT Freeport kerap mangkir dalam membayar pajak dan royalti. Selain itu, 58,9% kepemilikan saham PT Inalum pun dimiliki Nippon Asahan Aluminium (NNA) milik Pemerintah Jepang. Artinya,  sebagian besar keuntungan dari membeli 51% PT Freeport malah masuk kantong Jepang. (MuslimahNews.com)

Sudah lazim rasanya di negeri ini dimana pengelolaan sumber daya alamnya banyak dialihkan kepada para korporat asing. Padahal SDM di negeri ini masih tergolong mumpuni. Namun, realitanya pengelolaan tersebut lebih dipercayakan terhadap para kapital asing maupun aseng. Sistem ekonomi kapitalis neoliberal ini melegalkan pihak swasta untuk mengelola sumber daya alam. Padahal kekayaan alam ini adalah ciptaan Allah.

Sistem ekonomi kapitalisme neoliberal memunculkan kesenjangan ekonomi karena ketidakadilan ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Inilah problem ekonomi kapitalisme yaitu buruknya distribusi kekayaan. Alih-alih memperbaiki pola distribusi kekayaan, justru negara malah menyerahkan kepengurusan tambang  kepada pihak tertentu. Kebijakan yang seperti malah memperburuk pola distribusi kekayaan. Karena kekayaan hanya dinikmati kalangan elit saja.

Berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang sangat manusiawi. Menurut ketentuan syariat Islam, barang tambang dalam jumlah yang melimpah adalah  bagian dari kekayaan alam. Sementara kekayaan alam ini bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Tidak boleh menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Pedoman pengelolaan kepemilikan umum ini merujuk kepada sabda Rasulullah waw.:
Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput, dan api.” (HR. Ibnu Majah).

Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al Mughni, dikutip Al Assal & Karim (1999:72-73), mengatakan bahwa barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya seperti garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), minyak bumi, intan, dan lain-lain tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum muslim sebab hal itu akan merugikan mereka.

Di sinilah pemerintah memiliki kewajiban mengelola seluruh barang tambang tersebut atas nama rakyat. Hasil pengelolaannya akan dikembalikan kepada rakyat. Dengan demikian rakyat bisa menikmati semua fasilitas tersebut secara gratis. Maka sudah semestinya pemimpin negeri ini memprioritaskan kemaslahatan  rakyatnya daripada terus berupaya mengerahkan potensi asing untuk mengurus sumber daya alam yang ada.

Kesejahteraan ekonomi akan terwujud dalam penerapan sistem ekonomi Islam. Sebab kekayaan alam akan benar-benar terdistribusi secara merata di tengah masyarakat. Dengan demikian untuk mengakhiri kisruh pengelolaan sumber daya alam seperti saat ini, umat harus kembali pada ketentuan syariah Islam.

Wallahu a'lam bishawwab 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update