Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Harga Sayuran Menukik Petani Makin Tercekik

Monday, October 10, 2022 | Monday, October 10, 2022 WIB Last Updated 2022-10-10T02:28:18Z



Oleh Ummu Fatiha
Pegiat Literasi

Menjelang peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2022 pekan lalu, petani sayuran di wilayah Kabupaten Bandung mengalami kondisi yang memprihatinkan. Alih-alih menjadi momentum menyenangkan, peringatan Hari Tani Nasional justru diperingati dengan banyaknya keluhan dari para petani. Sebab di tengah kenaikan biaya produksi, para petani saat ini justru harus dihadapkan dengan anjloknya harga di pasaran. 

Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan seorang petani membabat sayuran dengan menggunakan sebilah parang. Tidak hanya itu, dia juga menendang sayuran di ladangnya. Dalam video lain, seorang petani juga membabat bawang daun di sebuah ladang. Para petani tersebut merasa kecewa dan frustasi karena sayuran yang mereka tanam berbulan-bulan tersebut mengalami penurunan harga yang signifikan.  

Masalah yang dihadapi petani bukan kali ini saja terjadi, seakan terus berulang dari tahun ke tahun. Menurut Sekretaris Jenderal HKTI Bambang Budi Waluyo pada kompas.com, ada lima masalah utama yang dialami oleh petani di Indonesia. Yaitu permodalan, lahan untuk bercocok tanam, teknologi, pupuk dan pemasaran hasil panen.

Data BPS tahun 2019 menyebutkan bahwa penduduk miskin di Indonesia didominasi oleh petani terutama petani tadah hujan. Di samping hidup mereka bergantung pada hasil pertanian, modal yang dikeluarkan pun seringnya tak seimbang dengan hasil panen yang senantiasa merugi, karena hasil panen mereka dibeli dengan harga murah.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Osin Permana prihatin dengan kondisi harga sayuran dan komoditas hortikultura di Kabupaten Bandung yang anjlok. Osin mengungkapkan wajar bila petani tidak mau memanen hasil pertaniannya karena biaya produksi yang telah dikeluarkan tidak tertutup oleh nilai hasil penjualan. Alih-alih menguntungkan justru bila dipanen hanya akan menambah kerugian. 


Pemerintah acapkali melakukan tindakan yang merugikan petani. 
Pada akhir Juni 2022 pemerintah dan DPR berencana untuk membatasi subsidi pupuk dari lima pupuk (Urea, SP-36, ZA, NPK, dan Organik) menjadi hanya dua jenis pupuk saja yaitu urea dan NPK. Impor bahan pangan di tengah panen raya telah beberapa kali dilakukan yang secara otomatis menyebabkan harga barang menjadi murah dan merugikan petani. (agroindonesia.co.id, 18/7/2022)

Pertanian dan perkebunan merupakan sektor primer dalam ketahanan suatu negara. Sebagai sektor penghasil bahan pangan dan industri, pertanian dan perkebunan seharusnya dijadikan sektor strategis yang mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah. Sektor ini merupakan penentu kesejahteraan dan kedaulatan suatu negara. Negara tidak akan berdiri tegak bila untuk makan rakyatnya masih bergantung pada bahan pangan impor.

Logika yang sehat tentu akan menyimpulkan bahwa orang-orang yang berkerja di sektor yang sangat strategis di mana hajat hidup orang banyak bergantung padanya akan memiliki kesejateraan yang baik. Mereka akan hidup layak dan makmur. Fakta yang terjadi justru sebaliknya, mayoritas petani menjadi kelas masyarakat berpenghasilan rendah dan hidup dalam garis kemiskinan. Hal ini menujukkan ada yang salah dalam tata kelola pertanian di negeri ini.

Sebagaimana kita ketahui bahwa sistem ekonomi yang diterapkan saat ini adalah sistem kapitalisme, di mana masyarakat dibiarkan bersaing secara bebas dan negara menarik diri dari upaya intervensi pasar. 

Rakyat dibiarkan bertarung untuk mendapatkan jatah ekonomi, tentu hal tersebut akan menciptakan kondisi siapa “yang kuat” akan menjadi pemenangnya. Pengusaha pertanian dengan modal besar akan mendominasi produksi dan pangsa pasar termasuk dalam penguasaan lahan. Wajar bila petani tradisional yang jumlahnya banyak dapat dikalahkan oleh perusahaan agroindustri dengan modal besar. 

Islam sebagai agama dan ideologi sempurna yang hampir 14 abad lamanya diterapkan ternyata memiliki konsep yang luar biasa dalam bidang pertanian. Para ulama fikih telah menyusun peraturan terkait dengan hukum-hukum tanah, akad-akad pengelolaan lahan, hukum pasar, hingga menetapkan fungsi pemerintah dalam tata kelola pertanian. 

Lima permasalahan yang diungkap oleh ketua HKTI yang menyangkut permodalan, lahan, pupuk, teknologi dan distribusinya bukan hal yang sulit dilakukan negara dan penguasa dalam sistem pemerintahan Islam.

Syaikh Taqiyyuddin An-Nabhani dalam kitab Muqaddimah Dustur Pasal 136 menyatakan :
Setiap orang yang memiliki lahan pertanian dipaksa untuk menggarap tanahnya. Yang membutuhkan akan diberi bantuan dari Baitul Mal yang memungkinkan dirinya untuk menggarap tanahnya. Setiap orang yang menelantarkan tanahnya selama tiga tahun, tanpa ada penggarapan, maka tanah tersebut akan disita dari dia dan akan diberikan kepada orang lain”. 

Apa yang disampaikan Syaikh Taqiyyuddin An-Nabhani selaras dengan sabda Rasulullah saw. "Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Produktivitas lahan merupakan perkara yang sangat diperhatikan dalam Islam. Abu ‘Ubaid di dalam Kitab Al-Amwal juga menuturkan sebuah riwayat dari Bilal bin al-Harits al-Muzniy bahwa Rasulullah pernah memberi dia (Bilal bin Harits al-Muzni) sebuah lembah, seluruhnya. Lalu perawi berkata: Pada masa Khalifah Umar, beliau berkata kepada dia, “Sungguh Rasulullah saw. memberi kamu bukan agar kamu bisa mencegah tanah itu dari manusia (maksudnya agar orang lain tidak boleh memiliki tanah tersebut). Sungguh beliau memberi kamu agar tanah itu kamu garap. Karena itu ambillah dari tanah itu sekadar yang kamu sanggup garap. Lalu kembalikanlah sisanya.” 

Islam pun telah menetapkan adanya fungsi negara yang wajib memberikan bantuan kepada para petani yang tidak mampu menggarap tanahnya karena ada masalah permodalan, pupuk atau pun teknologi. Khalifah Umar bin al-Khathtbab ra. menetapkan kebijakan saat Irak ditaklukkan, tanah di sana dibiarkan berada di tangan penduduknya dan tidak dibagi-bagi kepada pasukan. Padahal tanah-tanah itu termasuk ghanimah. 

Beliau memberikan kepada para petani, sejumlah harta yang diambil dari baitul maal agar mereka bisa menggarap tanah-tanah mereka. Padahal mereka saat itu belum masuk Islam, juga bukan termasuk orang-orang fakir yang berhak memperoleh harta dari baitul maal.

Pasar sebagai salah satu tempat perputaran ekonomi, dengan mekanisme Islam tempat ini akan dijaga dari berbagai pelanggaran hukum syara. Negara akan menempatkan pegawainya untuk memantau dan mengontrol aktivitas pasar termasuk menghimbau para pelakunya memahami hukum syara sebelum masuk pasar. Saat terjadi kenaikan atau penurunan harga, Islam melarang pemerintah mematok harga, akan tetapi Islam mewajibkan pemerintah untuk memberantas praktik tadlis (penipuan), ihtikar (penimbunan), Ghaban faahisy (menaikkan atau menurunkan harga dengan keji), dan riba.

Praktik tengkulak yang membeli barang petani dengan harga jauh dari harga pasaran akan diberantas karena Nabi saw. telah melarang hal tersebut,
Dari Anas ra. ia berkata: “Rasulullah saw. melarang orang kota menjual barang orang desa yang baru datang sebelum sampai ke pasar, walaupun orang itu saudara kandungnya sendiri.” (HR Bukhari dan Muslim)

Inilah gambaran riil ketika Islam diterapkan oleh institusi pelaksana syariat. Karena Islam bukan hanya agama ritual, akan tetapi Islam adalah aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk urusan muamalah, oleh karena itu sudah seharusnya peraturan Islamlah yang digunakan dalam mengurusi sistem pertanian, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan petani. Lebih dari itu Islam pun akan mewujudkan kedaulatan pangan yang akan membebaskan suatu negara dari ketergantungan impor pangan. 

Wallahu a’lam bishawwab 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update