Hakim Agung Terseret OTT, Mimpi Pemberantasan Korupsi!

Oleh: Alifvia An Nidzar

Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok

 

Halo sobat semua, korupsi adalah suatu tindakan amoral yang banyak terjadi di seluruh dunia. Tak terkecuali negeri kita tercinta, Indonesia. Korupsi dapat dianalogikan sebagai sup tanpa garam, bila mana tidak ada tentu rasanya seperti ada yang kurang.  Namun sobat, korupsi hari ini semakin merajalela di mana-mana. Bahkan, sekelas hakim agung sekalipun terseret. Lantas benarkah mimpi Indonesia menjadi negeri tanpa korupsi suatu yang mustahil?

Seperti beberapa waktu lalu, beredar kabar di media sosial bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 September 2022. Pada saat itu KPK berhasil menangkap lima tersangka. Lima di antaranya adalah pegawai Mahkamah Agung yang terdiri atas 4 orang dan seorang hakim agung, Sudrajad Dimyati. Penangkapan hakim agung ini, diduga karena suap pengurusan perkara. Sebelum Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka, beberapa Hakim Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi seperti Akil Mochtar, Patrialis Akbar, Widya Nurfitri, dan Syarifuddin Umar telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dengan ragam kasus penyuapan dan lainnya (merdeka.com).

Miris, ketika masyarakat hari ini banyak melihat hakim MA tertangkap OTT. Ragam kasus ini menjadi indikasi betapa menggurita korupsi di negeri ini bahkan sudah menjangkiti penegak keadilan di tingkat tertinggi. Para penegak keadilan yang seharusnya memberikan keadilan seadil-adilnya kepada masyarakat dan menjadi harapan bagi masyarakat justru terlibat secara langsung. Maka dapat dikatakan bahwa kasus ini sebagai fenomena gunung es.

Tahun berjalan kian cepat, namun masalah korupsi tidak pernah tuntas hingga ke akar akarnya. Dapat diketahui bersama, bahwa problem korupsi ini merupakan problem sistemik dan cacat bawaan sistem yang tak mungkin diberantas tuntas meski ada Lembaga super anti korupsi. Hal yang demikian ini karena negeri ini menganut ideologi kapitalisme, dengan kebebasan dijunjung setinggi tingginya. Ideologi kapitalisme ini memang memperbolehkan individu masyarakat hingga para penegak keadilan untuk melakukan kerusakan di setiap lini kehidupan atas nama kebebasan. Entah kebebasan berpendapat, berekspresi dan lainnya. Sehingga wajar, bila kasus OTT ini kian hari kian menjamur. Sanksi dan hukuman yang diberikan pun tidak memberikan efek jera.

Maka untuk menjawab pertanyaan ‘’Lantas benarkah mimpi Indonesia menjadi negeri tanpa korupsi suatu yang mustahil?’’ Tentu dapat dijawab dengan mudah, yakni negeri tanpa korupsi suatu kemustahilan selama negeri tersebut masih menganut ideologi kapitalisme. Ideologi kapitalisme ini sob, merupakan ideologi yang rusak dan bertentangan dengan Al-Qur’an serta As-Sunnah.

Kita sebagai seorang Muslim yang meneladani Rasulullah SAW tentu akan mengikuti semua yang beliau perintahkan. Karena itu merupakan bentuk kecintaan kita kepada nabi SAW. Apakah Rasulullah pernah mencontohkan kita untuk korupsi dan menerapkan ideologi kapitalisme dalam hidup? Tentu tidak. Justru, Rasulullah SAW menyuruh kita untuk menerapkan ideologi Islam yang sumbernya jelas berasal dari pencipta. Dan terbukti sudah selama 1300 tahun kasus OTT ini jumlahnya sangat sedikit dan tidak sebanyak hari ini. Jadi sobat perlu kita ketahui bahwa, negeri ini membutuhkan kembalinya sistem Islam yang mewujudkan pemberantasan korupsi dari akar hingga daun.[]

Post a Comment

Previous Post Next Post