Sistem Islam Berantas Miras Sampai ke Akarnya


 

Oleh Hasriani S.sos.
(Pemerhati Kebijakan Publik)

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau melalui Bidang Perdagangan mensinyalir ada sejumlah pengecer minuman alkohol (Minol) diduga kegiatannya menabrak aturan. Dedi Djabir selaku Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Bau-Bau mengatakan, berdasarkan hasil monitor, ada sebagian pengecer Minol tidak mengindahkan aturan. Peredaran Minol setidaknya ada beberapa titik yang tidak dibolehkan. Pertama dilarang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, gelanggang olahraga atau gelanggang remaja, permukiman dan perkantoran (butonpos.co.id, 17/9/2022).

Selama ini industri dan perdagangan miras diklaim memberikan manfaat secara ekonomi, yakni berupa pendapatan negara. Pada tahun 2020, penerimaan cukai dari Etil Alkohol sebesar Rp240 miliar dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Rp5,76 Triliun (cnnindonesia.com, 02/03/2021). Fakta ini menunjukan bahwa dengan semakin meningkatnya kuantitas beredarnya miras baik minuman biasa ataupun yang oplosan jelas menunjukan bahwa hal ini semakin membahayakan bagi anak bangsa. 

Kementerian kesehatan dr. Eka Viora mengatakan kandungan minuman beralkohol yang biasa dikonsumsi masyarakat adalah etil alkohol atau etanol yang dibuat melalui proses fermentasi dari madu, gula, sari buah, atau ubi-ubian. Sementara yang terkandung dalam miras oplosan bukanlah etanol melainkan metyl alkohol atau metanol. Metanol biasanya dipakai untuk bahan industri sebagai pelarut, pembersih dan penghapus cat. Metanol dapat ditemukan dalam tiner (penghapus cat) atau aseton (pembersih cat kuku). Tanpa dicampur apapun, metanol sangat berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa menyebabkan kematian. Apalagi dicampur dengan berbagai bahan lain yang tidak jelas jenis dan kandungannya. Metanol bila dicerna tubuh akan menjadi formaldehyde atau formalin yang beracun, berbahaya bagi kesehatan. Reaksinya dapat merusak jaringan saraf pusat, otak, pencernaan, hingga kasus kebutaan (kemkes.go.id, 11/12/2022).

Dalam sistem sekuler minuman berakohol dibiarkan bebas beredar karena mendatangkan keuntungkan. Semua hal yang dianggap mendatangkan manfaat berupa materi, maka akan diperbolehkan untuk diperjualbelikan tanpa peduli apakah itu berbahaya atau tidak, halal atau haram. Sebab, negara tidak campur tangan perihal kebutuhan individu rakyatnya. Sehingga, standar halal haram tidak akan didapati dalam sistem saat ini. Selama masih ada permintaan terhadap barang haram, selama itu pula akan melakukan segala cara untuk mendapatkan. Termasuk dengan melanggar aturan dalam hal peredaran minol dan komposisinya. Tidak ada standar halal dan haram.

Berdasarkan data dari WHO menyatakan, alkohol membunuh 3,3 juta orang di seluruh dunia setiap tahun. Angka kematian akibat konsumsi alkohol ini jauh di atas gabungan korban AIDS, TBC, dan kekerasan. Alkohol mengakibatkan satu dari 20 kematian di dunia tiap tahun, setara satu kematian tiap 10 detik, seperti yang dilansir dari (kompas.com, 12/5/2014). 

Konsumsi miras juga sangat erat kaitannya dengan bahkan menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan dan kekerasan yang disebabkan pelakunya dalam pengaruh minuman keras. Kejahatan itu meliputi pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan, pembunuhan dan segala bentuk kekerasan.

Padahal, Islam telah memperingatkan bahwa miras mendatangkan banyak kemudaratan. Sabda Nabi saw. “Khamr adalah induk keburukan. Siapa saja yang meminum khamr, Allah tidak menerima salatnya 40 hari. Jika ia mati, sementara khamr itu ada di dalam perutnya, maka ia mati dengan kematian jahiliah.” (HR ath-Thabarani, ad-Daraquthni, dan al-Qudha’i). 

Allah Swt. menyebut khamr (dan judi) bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan mukmin dari mengingat Allah, dan melalaikan salat. Allah Swt. juga menyifati khamr dan judi dengan rijs[un] (kotor), perbuatan setan, dan sebagainya. Semua ini mengisyaratkan akan dampak buruk yang ditimbulkan dari miras. Karena tidak hanya merusak pribadi peminumnya. Tetapi konsumsi miras berpotensi menciptakan kerusakan bagi orang lain. 

Di bawah pengaruh alkohol membuat akal tertutup sehingga berpotensi melakukan beragam kejahatan. Nabi saw. menyebut khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan), .“Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. "Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR ath-Thabarani) . 

Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras (khamr) mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen (peminumnya). Rasul saw. bersabda, “Rasulullah saw. telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya; yang minta diperaskan; peminumnya; pengantarnya, yang minta diantarkan khamr; penuangnya; penjualnya; yang menikmati harganya; pembelinya; dan yang minta dibelikan.” (HR at-Tirmidzi). 

Keagungan sistem Islam yang menetapkan sanksi hukuman bagi orang yang meminum miras berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Ali bin Abi Thalib ra. menuturkan, “Rasulullah Saw. mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR Muslim) Untuk pihak selain yang meminum khamr, maka sanksinya berupa sanksi ta’zir.  

Bentuk dan kadar sanksi itu diserahkan kepada Khalifah atau qadhi, sesuai dengan ketentuan syariat. Produsen dan pengedar khamr dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminum khamr. Sebab, mereka menimbulkan bahaya yang lebih besar dan lebih luas bagi masyarakat. 

Karena itu miras haram dan harus dilarang secara total. Namun hal itu hanya bisa terealisasi jika syariat Islam diterapkan secara kafah. Karena sistem kapitalis yang mengadopsi sekularisme yang memisahkan  
agama dari kehidupan, miras diizinkan beredar meski dengan dalih dibatasi dan diawasi. Sebab, dalam sistem sekuler, aturan agama (syariat) dicampakkan. Pembuatan aturan diserahkan kepada manusia yang menjadikan tolok ukur berdasarkan asas manfaat dalam segala hal.

Sehingga, selama sistem sekuler tetap diadopsi dan diterapkan, sementara syariat Islam dicampakkan, masyarakat akan terus terancam dengan miras dan segala mudaratnya. Oleh karena itu, sudah saatnya kaum muslim segera meninggalkan sistem sekuler yang diterapkan saat ini, dengan segera menerapkan syariat Islam secara kafah dalam naungan khilafah diseluruh dimensi kehidupan.

 Wallahu a'lam bishawwab 

Post a Comment

Previous Post Next Post