L967 Legal di ASEAN, Save Indonesia dengan Islam



Oleh Nita Nopiana

Perilaku penyimpangan seksual kian merajalela. L967 kini di anggap hal yang biasa, bukan lagi suatu perbuatan yang buruk untuk ditunjukkan di lingkungan masyarakat. L967 layaknya seperti penyakit berbahaya yang dapat menular.

Faktanya kini banyak pelaku L967 di negara-negara  belahan dunia yang bebas melakukan aksinya. Dukungan dari lembaga dunia kepada program legalisasi L867 di Asia cukup luas, apalagi dukungan di media sosial juga sangat massif. Negara-negara yang dulunya menentang keras, akhirnya melunak bahkan tidak sedikit yang melegalkan.    
Seperti Singapura, Vietnam, dan Thailand yang telah melegalkan eksistensi L967 yang membuat pelaku maksiat ini makin leluasa.

Sebagian negara yang masuk dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Singapura, misalnya, kini bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Jika terwujud, mereka bakal menyusul Thailand dan Vietnam yang sudah sudah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis.
Dilansir dari BBC, Singapura akan mencabut undang-undang yang melarang seks g4y, yang secara efektif membuatnya legal untuk menjadi homoseksual di negara kota itu. Keputusan yang diumumkan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong di TV nasional tersebut muncul setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan sengit.

Singapura dikenal dengan nilai-nilai konservatifnya, tetapi dalam beberapa tahun terakhir semakin banyak orang yang menyerukan agar undang-undang 377A era kolonial dihapuskan. Singapura adalah tempat terakhir di Asia yang bergerak dalam hak-hak L967, setelah India, Taiwan dan Thailand. (republika.co.id, 22/8/ 2022).

Dukungan terhadap perilaku menyimpang ini datang dari dunia internasional. Tentu saja hal ini akan terus mendorong pelaku maksiat makin leluasa. Rezim negeri inipun tampaknya punya pandangan serupa. Mereka tidak mempermasalahkan L967, bahkan beberapa aturan yang dibuat tercium bau-bau L967 nya.

Pejabat pemerintah menyebut L967 tidak bisa dihukum karena tidak ada undang-undangnya. Maka sangat di mungkinkan negara ini memfasilitasi pelaku L967 dan melegalisasi pernikahan sejenis. Semakin mengakarnya liberalisme dan seks bebas maka desakan akan Indonesia melegalkan hal yang sama bisa muncul dari kelompok mereka. Karenanya masyarakat Muslim wajib terus menunjukkan penolakan terhadap perilaku L967 dan menentang kebijakan yang membuka jalan legalisasi. Siapapun yang menghendaki L967 lenyap hingga keakar-akarnya, jalannya adalah mencampakan sistem demokrasi itu sendiri.

Banyak dampak yang akan terjadi jika pemerintah membiarkan perilaku kemaksiatan ini. Salah satunya adalah kerusakan moralitas generasi bangsa. Hubungan seksual sesama jenis juga banyak menimbulkan berbagai penyakit kelamin yang berbahaya seperti HIV/AIDS, hepatitis, sifilis, bahkan penyakit cacar monyet yang kini sedang menyerang.

Allah Swt. telah menciptakan manusia dengan kelamin lelaki dan perempuan agar manusia melangsungkan keturunan melalui pernikahan untuk melestarikan kehidupan manusia. Allah Swt. berfirman :
"Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak." (TQS. an-Nisa: 1)

Jangan sampai perilaku maksiat ini mengundang azab Allah Swt. seperti yang pernah terjadi pada kaum nabi Luth yaitu kaum Sodom. Karena Islam mengharamkannya bahkan melaknat orang-orang yang melakukannya.
Rasulullah saw bersabda :
" Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth."  (HR Ahmad)

Untuk itu negara berperan penting dalam menghentikan eksistensi L967 ini. Bukan hanya dengan kecaman semata, harus ada kekuatan politik dan hukum yang melindungi umat yang sesuai dengan hukum Allah Swt. yaitu dengan menerapkan syariah secara kafah dalam naungan khilafah ala minhajinnubuwah.

Wallahua a'lam bishawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post